Nifas biasanya berlangsung selama 40 hari, dan jika Anda ingin kembali melakukan rutinitas beribadah bacalah niat berikut.
Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil nifaasi lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta’ala”
Tata Cara Mandi Besar pada Wanita
1. Membaca niat
Niat hukumnya adalah wajib karena inilah yang membedakan mana yang mandi biasa mana yang mandi wajib. Lakukan sebelum Anda melakukan hal apapun dalam rangkaian mandi wajib.
2. Cuci kedua tangan
Langkah pertama mandi besar adalah membersihkan kedua tangan. Cuci tangan sebanyak tiga kali.
3. Membersihkan bagian tubuh yang dianggap kotor
Baca Juga: Buya Yahya Sebut Wanita Dilarang Mandi Besar Saat Keadaan Nifas, Ini Alasannya
Pada tahapan ini, mandi besar akan dilakukan dengan membersihkan bagian tubuh yang kotor tepatnya bagian kemaluan.
4. Mencuci tangan kembali
Setelah dipakai untuk membersihkan kemaluan, cuci kembali tangan Anda dengan sabun.
5. Berwudhu
Selanjutnya, Anda bisa berwudhu seperti biasanya ketika Anda akan salat.
6. Menyiram kepala
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan