Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus meyakini Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal mengirimkan surat presiden atau supres soal nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa pada pekan ini.
"Insya Allah minggu ini (supres nama calon Panglima TNI)," kata Lodewijk ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (22/11/2022).
Lodewijk menerangkan, jika bukan pekan ini, maka sudah tidak ada waktu lagi. Terlebih DPR akan memasuki masa reses dalam waktu yang tidak lama.
"Karena saya katakan waktu kita tinggal lets say 20 hari tambah 3 tinggal 23 hari," ungkapnya.
Lebih lanjut, Lodewijk mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak Istana soal nama calon Panglima TNI. DPR RI juga sudah mengingatkan pihak Istana soal waktu.
"Tentang masalah ini dan dari kesekjenan sudah berkomunikasi dengan bu setneg untuk mengingatkan waktu itu saja supaya jangan dianggap kita melanggar," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Presiden Jokowi segera mengirimkan surat presiden atau Supres ke DPR RI terkait dengan nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. Hal itu mengingat Andika akan masuki masa pensiun pada Desember 2022.
"DPR masih akan melaksanakan masa sidangnya sampai nanti pertengahan Desember. Saya meyakini bahwa pasti sudah ada mekanisme yang sudah dilakukan oleh presiden, sekarang memang suratnya akan melalui presiden kepada ketua DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Terkait siapa yang akan menggantikan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, Puan meyakini Jokowi sudah punya pertimbangan sendiri.
Baca Juga: Ditanya Soal Pertemuannya dengan Mensesneg di Istana, Ini Reaksi KSAL Yudo Margono
"Siapa, bagaimana, bagaimana calonnya yang akan dipilih, apakah itu terkait dengan kinerja dan lain-lain, tentunya itu presiden sudah mempunyai pertimbangan terkait hal itu," tuturnya.
Lebih lanjut, ia memprediksi Jokowi sudah mengirimkan supres terkait nama pengganti Panglima TNI sebelum DPR RI memasuki masa reses pada 16 Desember 2022.
"Saya tentu menduga sebelum reses penutupan masa sidang, suratnya sudah diterima oleh DPR," ujar Puan.
Berita Terkait
-
Aktif Lagi di DPR, Tangis Haru Adies Kadir dan Uya Kuya Pecah Usai MKD Nyatakan Tak Langgar Etik
-
Ahmad Sahroni Dihukum 6 Bulan Nonaktif dari DPR, Pernyataannya Dianggap Tak Bijak
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sayembara Logo Projo Ramai Antusias dari Warganet, Hasilnya di Luar Dugaan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Viral! Gubernur Riau Kena OTT KPK, Wagub SF Hariyanto Banjir Ucapan Selamat
-
Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Teken PJBTL 1.800 MVA di Jawa Barat dan Jawa Tengah
-
Aktif Lagi di DPR, Tangis Haru Adies Kadir dan Uya Kuya Pecah Usai MKD Nyatakan Tak Langgar Etik
-
Pasrah Gaji DPR Disetop 6 Bulan usai Sebut Rakyat Tolol, Hukuman MKD Bikin Ahmad Sahroni Kapok?
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Soeharto, Gus Dur dan Marsinah Penuhi Syarat Terima Gelar Pahlawan, Ini Penjelasan Fadli Zon
-
Jejak Digital Budi Arie Kejam: Dulu Projo Pro Jokowi, Kini Ngeles Demi Gabung Prabowo
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?