Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan oleh tiga orang pemohon terkait dengan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Gugatan atau permohonan pengujian Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut diajukan oleh Ghea Giasty Italiane, Desy Febriani Damanik dan Anyelir Puspa Kemala.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 101/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Rabu.
Pada bagian pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Arief Hidayat mengatakan bahwa norma yang diajukan oleh pemohon berkenaan dengan ketentuan syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yang sebelumnya belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk memilih dan hak untuk memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang dibatasi, dan dianggap dirugikan dengan berlakunya pasal a quo.
Sehingga pemohon membutuhkan kepastian hukum apakah presiden yang telah menjabat dua periode dapat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.
Menurut mahkamah, norma Pasal 169 huruf N UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sama sekali tidak membatasi atau menghilangkan hak konstitusional para pemohon untuk menggunakan hak pilihnya. Sebab, masih terdapat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dapat dipilih oleh pemohon sehingga bisa menggunakan hak pilihnya.
"Artinya, selama dan sepanjang masih terdapat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden para pemohon sama sekali tidak dibatasi atau kehilangan hak pilihnya," jelasnya.
Kemudian, berkenaan dengan penjelasan syarat kerugian konstitusional pemohon apabila permohonan dikabulkan akan menjadikan warga negara memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa adanya keraguan dan ketidakpastian hukum, dinilai tidak relevan jika dikaitkan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai perseorangan.
Baca Juga: Polemik Pengangkatan Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK, Berawal dari Pencopotan Aswanto
"Terlebih lagi norma Pasal 169 huruf N sama sekali tidak menghilangkan hak konstitusional pemohon untuk menggunakan hak pilihnya," ujar dia. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Polemik Pengangkatan Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK, Berawal dari Pencopotan Aswanto
-
Lantik Pengganti Hakim MK Aswanto Meski Sempat Kontroversial, Mahfud MD: Presiden Laksanakan Surat Dari DPR
-
Baru Dilantik Jokowi, Guntur Hamzah Langsung Bergegas Kerja Sebagai Hakim MK
-
Jokowi akan Saksikan Pengucapan Sumpah Guntur Hamzah Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi Hari Ini
-
Ini Penjelasan Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Minimal Umur Capim KPK
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta