Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan oleh tiga orang pemohon terkait dengan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Gugatan atau permohonan pengujian Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut diajukan oleh Ghea Giasty Italiane, Desy Febriani Damanik dan Anyelir Puspa Kemala.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 101/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Rabu.
Pada bagian pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Arief Hidayat mengatakan bahwa norma yang diajukan oleh pemohon berkenaan dengan ketentuan syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yang sebelumnya belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk memilih dan hak untuk memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang dibatasi, dan dianggap dirugikan dengan berlakunya pasal a quo.
Sehingga pemohon membutuhkan kepastian hukum apakah presiden yang telah menjabat dua periode dapat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.
Menurut mahkamah, norma Pasal 169 huruf N UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sama sekali tidak membatasi atau menghilangkan hak konstitusional para pemohon untuk menggunakan hak pilihnya. Sebab, masih terdapat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dapat dipilih oleh pemohon sehingga bisa menggunakan hak pilihnya.
"Artinya, selama dan sepanjang masih terdapat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden para pemohon sama sekali tidak dibatasi atau kehilangan hak pilihnya," jelasnya.
Kemudian, berkenaan dengan penjelasan syarat kerugian konstitusional pemohon apabila permohonan dikabulkan akan menjadikan warga negara memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa adanya keraguan dan ketidakpastian hukum, dinilai tidak relevan jika dikaitkan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai perseorangan.
Baca Juga: Polemik Pengangkatan Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK, Berawal dari Pencopotan Aswanto
"Terlebih lagi norma Pasal 169 huruf N sama sekali tidak menghilangkan hak konstitusional pemohon untuk menggunakan hak pilihnya," ujar dia. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Polemik Pengangkatan Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK, Berawal dari Pencopotan Aswanto
-
Lantik Pengganti Hakim MK Aswanto Meski Sempat Kontroversial, Mahfud MD: Presiden Laksanakan Surat Dari DPR
-
Baru Dilantik Jokowi, Guntur Hamzah Langsung Bergegas Kerja Sebagai Hakim MK
-
Jokowi akan Saksikan Pengucapan Sumpah Guntur Hamzah Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi Hari Ini
-
Ini Penjelasan Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Minimal Umur Capim KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global