Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron akhirnya angkat bicara terkait dirinya mengajukan gugatan uji materiil (judicial review) Undang- Undang KPK nomor 19 tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang dilayangkan yakni Pasal 29 huruf (e) yang poinnya berisi terkait batas minimal calon pimpinan KPK.
Ghufron menjelaskan menggugat pasal 29 huruf e yakni lantaran bertentangan dengan Pasal 34 UU KPK. Dimana, dalam pasal 29 huruf e itu batas umur minimal calon pimpinan KPK itu berusia 50 tahun dan usia maksimal 65 tahun.
"Itu pasal 29 huruf e yang kami uji. Batu uji, adalah menggunakan dengan pengujian sistematis. Yaitu, kami memandang ketentuan tersebut kontradiksi dengan pasal 34 uu KPK. Bahwa pimpinan KPK itu masa jabatannya empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa periode berikutnya," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Ghufron menekankan bahwa gugatan yang diajukannya itu sebagai pribadi. Bukan, dalam kapasitasnya sebagai pimpinan KPK. Klaimnya, Ghufron bahwa gugatan itu dilayangkan untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Bahwa demi menjamin kepastian hukum, saya merasa kemudian perlu untuk mengajukan gugatan judicial review ke MK, antara pasal 29 dan pasal 34 itu,"ungkap Ghufron.
Ketika ditegaskan awak media, apakah Ghufron akan maju kembali mencalonkan menjadi pimpinan KPK, Ghufron tak menjawab secara tegas.
"Mencalonkan atau tidak itu nanti. Tapi yang jelas bahwa yg saja uji adalah norma," imbuhnya
Sebelumnya, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Zaenur Rohman menilai Ghufron mengajukan gugatan UU KPK ke MK hanya untuk kepentingan pribadinya.
Gugatan yang dilayangkan Ghufron ke Mahkamah Konstitusi atau MK itu, mengenai pasal 29 huruf (E) UU KPK nomor 19 tahun 2019, mengenai batas minimal umur calon pimpinan KPK.
Baca Juga: Gugat UU KPK Terkait Batas Umur Capim KPK, Pukat UGM: Nurul Ghufron Hanya Peduli Kepentingan Pribadi
Zaenur mengaku heran bahwa UU KPK no 19 tahun 2019 itu, banyak poin-poin yang mengandung pelemahan terhadap KPK. Tak satupun, Ghufron maju untuk menggugat sejumlah pasal itu. Maupun memberikan dukungan kepada masyarakat sipil anti korupsi yang mengajukan gugatan beberapa waktu lalu.
"Ini memang Nurul Ghufron hanya peduli terhadap kepentingan pribadinya. Untuk ingin maju kembali sebagai calon pimpinan KPK itu terhambat oleh UU KPK no 19 tahun 2019. Maka Nurul Ghufron mengajukan JR atau (judicial review)," ucap Zaenur kepada suara.com, Selasa (15/11/2022).
"Tidak ada JR yang dilakukan oleh Nurul Ghufron. Bahkan tidak memberikan dukungan terhadap JR yang dilakukan oleh masyarakat sipil," tambahnya
Gugat MK
Seperti diketahui, Ghufron menggugat UU KPK. Dalam isi permohonannya itu yang digugat secara materil (judicial review) pasal 29 huruf (e) UU KPK nomor 19 tahun 2019.
"Mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 29 huruf (e) Undang- Undang RI nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK nomor 30 tahun 2002," isi permohonan Ghufron dikutip dari situs MK, Senin (14/11/2022).
Berita Terkait
-
Gugat UU KPK Terkait Batas Umur Capim KPK, Pukat UGM: Nurul Ghufron Hanya Peduli Kepentingan Pribadi
-
Pakar Hukum: Hakim Agung Tertangkap Korupsi Berorientasi Materi, Rakus Akan Harta
-
Terima Laporan Dugaan Korupsi di PT. TransJakarta, KPK: Kami Verifikasi dan Telaah
-
KPK Tak Menutup Kemungkinan Jemput Bola Soal Isu Dugaan Tambang ilegal di Kaltim
-
Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Umur Calon Pimpinan KPK
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru