Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu atau Dittipidter Bareskrim Polri memeriksa kepala laboratorium BPOM terkait kasus gagal ginjal akut anak. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (23/11) kemarin.
"Kemarin sudah hadir itu kepala laboratorium," kata Dirrtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Pipit tak menjelaskan hal-hal yang digali penyidik dari kepala laboratorium BPOM. Dia mengklaim hal itu tidak bisa disampaikan lantaran masuk dalam materi penyidikan.
Tiga Tersangka
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua tersangka, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Chemical Samudra.
Selain tersangka korporasi, penyidik juga menetapkan satu tersangka perorangan berinisial E selaku pemilik CV Chemical Samudra.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara dan pemeriksaan 31 saksi serta 10 ahli.
Peran tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dalam perkara ini, yakn dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol (PG) yang diketahui mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Kepala BPOM Penny Lukito Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Hari Ini
Sedangkan peran tersangka CV Chemical Samudra, yakni sebagai penyuplai bahan baku tambahan tersebut ke PT Afi Farma Pharmaceutical Industries.
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," beber Dedi.
Atas perbuatannya, tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara, tersangka korporasi CV Chemical Samudra dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
"Tindaklanjut kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen
-
DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi
-
Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti
-
Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial
-
Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati
-
Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk