- Pemprov DKI berupaya meredam kenaikan signifikan harga cabai rawit merah di pasar, mencapai Rp75 ribu hingga Rp90 ribu/kg.
- Kenaikan harga disebabkan curah hujan tinggi dan petani libur, menyebabkan penurunan suplai dari Jawa dan Sulawesi Selatan.
- Pemerintah akan melakukan intervensi dengan Fasilitas Distribusi Pangan dan membatasi margin keuntungan pengecer.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah berupaya keras meredam lonjakan harga cabai rawit merah yang saat ini telah melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP).
Berdasarkan pantauan terkini, harga rata-rata cabai rawit merah pada tingkat konsumen di Pasar Induk Kramat Jati telah menembus angka Rp75 ribu hingga Rp90 ribu per kilogram untuk kualitas terbaik.
Kondisi ini menunjukkan disparitas harga yang cukup mencolok mengingat harga di tingkat petani wilayah Sulawesi Selatan berada di angka Rp45 ribu per kilogram, sedangkan di Pulau Jawa berkisar Rp60 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram.
Melambungnya harga si pedas ini dipicu oleh tingginya curah hujan serta adanya tradisi meliburkan diri di kalangan petani saat menyambut datangnya bulan suci Ramadan.
"Jadi suplai yang dari Jawa maupun dari Sulawesi Selatan itu kuantitasnya mengalami penurunan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan penjelasan mendalam mengenai fenomena kenaikan harga komoditas pangan tersebut di Balai Kota, Kamis (19/2/2026).
Guna mengatasi masalah tersebut, Badan Pangan Nasional akan segera menjalankan program Fasilitas Distribusi Pangan (FDP) dengan membeli pasokan cabai langsung dari Pulau Jawa dan Sulawesi Selatan.
Pemerintah memastikan pasokan cabai dari Sulawesi Selatan akan digelontorkan sebanyak 2 hingga 3 ton per hari untuk menjaga ketersediaan stok di Pasar Induk Kramat Jati.
Ditambah lagi, masa panen di berbagai sentra produksi cabai Pulau Jawa seperti Garut, Sumedang, Magelang, hingga Banyuwangi pun sudah mulai berjalan.
"Saya yakin dalam satu atau dua minggu ke depan, pasti harga cabai di Jakarta bisa normal kembali. Kenapa bisa normal kembali? Karena kami akan melakukan intervensi. Kami akan membeli cabai," papar Pramono Anung.
Baca Juga: Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
Dalam skema intervensi ini, para pedagang pengecer diwajibkan menjual cabai dengan margin keuntungan maksimal Rp5.000 per kilogram di atas harga pembelian agar harga tetap terjangkau oleh warga.
Sementara itu Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta pun dikerahkan untuk melakukan monitoring ketat guna menjamin harga di tingkat pengecer sesuai dengan ketentuan.
"Saya yakin dengan cara seperti ini, inflasi di Jakarta pasti akan bisa kami kontrol dan ini sudah kami lakukan untuk itu," pungkas Pramono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung