Suara.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebentar lagi akan segera disahkan. Pengesahan ini akan dilakukan DPR dengan masa transisi dari KUHP lama ke KUHP baru yang berlaku selama 3 tahun. Sejumlah pasal baru pun akan muncul. Untuk itu, ketahui poin-poin penting RKHUP yang segera disahkan.
Beberapa aturan yang ada dalam naskah final RKUHP menimbulkan reaksi dari masyarakat terkait sejumlah pasal di dalamnya. Karena dianggap terlalu berlebihan dan tidak mendasar. Draf final RKUHP sendiri telah diserahkan pemerintah kepada DPR sejak Rabu, 6 Juli 2022 lalu.
Lantas apa saja poin-poin penting RKHUP yang menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat itu? Ketahui ulasa selengkapnya berikut ini.
Poin-Poin Penting RKHUP yang Segera Disahkan
1. Pidana bagi seseorang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan
Dalam RKHUP, disebutkan jika orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan terancam pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 413 ayat satu bagian keempat terkait Perzinaan. Dalam pasal itu dijelaskan, orang yang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara selama 1 tahun.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II" demikian tertulis dalam draf yang diterbitkan, Jumat (25/11/2022).
Namun ancaman pidana tersebut baru akan berlaku jika ada pengaduan dari suami atau istri bagi seseorang yang terikat perkawinan, orang tua atau anaknya bagi seseorang yang tidak terikat perkawinan.
"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," lanjut Pasal 413 ayat 4.
2. Pidana bagi pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan atau kumpul kebo
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 414 ayat 1 RKUHP.
Akan tetapi tidak mudah mempidanakan pelaku kumpul kebo sebab harus dengan tahap delik aduan. Adapun yang berhak mengadukan sama seperti huhungan seks di luar pernikahan. Yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
3. Pidana bagi masyarakat yang mengganggu tetangga pada malam hari
Dalam Pasal 265 RKUHP disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu tetangga pada malam hari akan terancam pidana.
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak yakni kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
Berita Terkait
-
Sufmi Dasco Tegaskan Pengesahan RKUHP Direncanakan Sebelum Masa Reses
-
Rakyat Tak Puas dengan RKUHP? DPR RI Persilakan Ajukan Gugatan ke MK
-
RKUHP: Seks di Luar Nikah Dipidana 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan
-
DPR Pastikan Tak Lama-lama Sahkan RKUHP, Akhir Tahun Sebelum Reses
-
Komisi III Kirim Surat ke Pimpinan DPR RI, Laporkan Kesepakatan Pembahasan RKUHP Berlanjut ke Tingkat II
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
Terkini
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa
-
Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR
-
Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera
-
Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah
-
WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup