Suara.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebentar lagi akan segera disahkan. Pengesahan ini akan dilakukan DPR dengan masa transisi dari KUHP lama ke KUHP baru yang berlaku selama 3 tahun. Sejumlah pasal baru pun akan muncul. Untuk itu, ketahui poin-poin penting RKHUP yang segera disahkan.
Beberapa aturan yang ada dalam naskah final RKUHP menimbulkan reaksi dari masyarakat terkait sejumlah pasal di dalamnya. Karena dianggap terlalu berlebihan dan tidak mendasar. Draf final RKUHP sendiri telah diserahkan pemerintah kepada DPR sejak Rabu, 6 Juli 2022 lalu.
Lantas apa saja poin-poin penting RKHUP yang menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat itu? Ketahui ulasa selengkapnya berikut ini.
Poin-Poin Penting RKHUP yang Segera Disahkan
1. Pidana bagi seseorang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan
Dalam RKHUP, disebutkan jika orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan terancam pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 413 ayat satu bagian keempat terkait Perzinaan. Dalam pasal itu dijelaskan, orang yang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara selama 1 tahun.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II" demikian tertulis dalam draf yang diterbitkan, Jumat (25/11/2022).
Namun ancaman pidana tersebut baru akan berlaku jika ada pengaduan dari suami atau istri bagi seseorang yang terikat perkawinan, orang tua atau anaknya bagi seseorang yang tidak terikat perkawinan.
"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," lanjut Pasal 413 ayat 4.
2. Pidana bagi pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan atau kumpul kebo
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 414 ayat 1 RKUHP.
Akan tetapi tidak mudah mempidanakan pelaku kumpul kebo sebab harus dengan tahap delik aduan. Adapun yang berhak mengadukan sama seperti huhungan seks di luar pernikahan. Yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
3. Pidana bagi masyarakat yang mengganggu tetangga pada malam hari
Dalam Pasal 265 RKUHP disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu tetangga pada malam hari akan terancam pidana.
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak yakni kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
Berita Terkait
-
Sufmi Dasco Tegaskan Pengesahan RKUHP Direncanakan Sebelum Masa Reses
-
Rakyat Tak Puas dengan RKUHP? DPR RI Persilakan Ajukan Gugatan ke MK
-
RKUHP: Seks di Luar Nikah Dipidana 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan
-
DPR Pastikan Tak Lama-lama Sahkan RKUHP, Akhir Tahun Sebelum Reses
-
Komisi III Kirim Surat ke Pimpinan DPR RI, Laporkan Kesepakatan Pembahasan RKUHP Berlanjut ke Tingkat II
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL