Suara.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebentar lagi akan segera disahkan. Pengesahan ini akan dilakukan DPR dengan masa transisi dari KUHP lama ke KUHP baru yang berlaku selama 3 tahun. Sejumlah pasal baru pun akan muncul. Untuk itu, ketahui poin-poin penting RKHUP yang segera disahkan.
Beberapa aturan yang ada dalam naskah final RKUHP menimbulkan reaksi dari masyarakat terkait sejumlah pasal di dalamnya. Karena dianggap terlalu berlebihan dan tidak mendasar. Draf final RKUHP sendiri telah diserahkan pemerintah kepada DPR sejak Rabu, 6 Juli 2022 lalu.
Lantas apa saja poin-poin penting RKHUP yang menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat itu? Ketahui ulasa selengkapnya berikut ini.
Poin-Poin Penting RKHUP yang Segera Disahkan
1. Pidana bagi seseorang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan
Dalam RKHUP, disebutkan jika orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan terancam pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 413 ayat satu bagian keempat terkait Perzinaan. Dalam pasal itu dijelaskan, orang yang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara selama 1 tahun.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II" demikian tertulis dalam draf yang diterbitkan, Jumat (25/11/2022).
Namun ancaman pidana tersebut baru akan berlaku jika ada pengaduan dari suami atau istri bagi seseorang yang terikat perkawinan, orang tua atau anaknya bagi seseorang yang tidak terikat perkawinan.
"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," lanjut Pasal 413 ayat 4.
2. Pidana bagi pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan atau kumpul kebo
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 414 ayat 1 RKUHP.
Akan tetapi tidak mudah mempidanakan pelaku kumpul kebo sebab harus dengan tahap delik aduan. Adapun yang berhak mengadukan sama seperti huhungan seks di luar pernikahan. Yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
3. Pidana bagi masyarakat yang mengganggu tetangga pada malam hari
Dalam Pasal 265 RKUHP disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu tetangga pada malam hari akan terancam pidana.
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak yakni kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
Berita Terkait
-
Sufmi Dasco Tegaskan Pengesahan RKUHP Direncanakan Sebelum Masa Reses
-
Rakyat Tak Puas dengan RKUHP? DPR RI Persilakan Ajukan Gugatan ke MK
-
RKUHP: Seks di Luar Nikah Dipidana 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan
-
DPR Pastikan Tak Lama-lama Sahkan RKUHP, Akhir Tahun Sebelum Reses
-
Komisi III Kirim Surat ke Pimpinan DPR RI, Laporkan Kesepakatan Pembahasan RKUHP Berlanjut ke Tingkat II
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia