a. membuat ingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
4. Pidana bagi pembuat konten prank
Dalam pasal 265 RKUHP poin B yang dimaksud dengan membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu tersebut juga termasuk pembuatan konten prank.
"Yang dimaksud dengan 'tanda-tanda bahaya palsu' misalnya orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran, memukul kentungan tanda ada pembunuhan atau pencurian, padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian."
Perbuatan tersebut diancam hukuman kategori II yakni berupa denda maksimal 10 juta rupiah. Hal ini seperti yang dipaparkan dalam Pasal 79 ayat 1 RKUHP sebagai berikut:
"Pasal 79 (1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan: b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
5. Ancaman pidana bagi seseorang yang menghina presiden dan pejabat negara
Dalam pasal 218 ayat (1) menyatakan jika setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan ataupum harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara maksimal selama tiga tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Namun pada Pasal 218 ayat (2) menjelaskan bahwa hal tersebut tidak berlaku jika perbuatan dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri. Kemudian, pada pasal 240 menyatakan bahwa setiap orang yang di depan umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah dan berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun ataupun pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Demikian tadi ulasan mengenai poin-poin penting RKHUP yang segera disahkan. Bersiap, kurang beberapa hari lagi RKHUP tersebut akan segera disahkan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Sufmi Dasco Tegaskan Pengesahan RKUHP Direncanakan Sebelum Masa Reses
-
Rakyat Tak Puas dengan RKUHP? DPR RI Persilakan Ajukan Gugatan ke MK
-
RKUHP: Seks di Luar Nikah Dipidana 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan
-
DPR Pastikan Tak Lama-lama Sahkan RKUHP, Akhir Tahun Sebelum Reses
-
Komisi III Kirim Surat ke Pimpinan DPR RI, Laporkan Kesepakatan Pembahasan RKUHP Berlanjut ke Tingkat II
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM