Suara.com - Pemerintah memperpanjang PPKM di seluruh Indonesia merespons tingginya kasus Covid-19 belakangan ini. Penerapan kebijakan PPKM membuat beberapa syarat naik pesawat, kereta api dan bis mengalami perubahan.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali yang diperpanjang hingga 5 Desember 2022, seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali berada di Level 1.
Menurut data BNPB, lonjakan angka Covid-19 sejak 7-21 November 2022 tembus 87.553 kasus. Jumlah ini naik 66,9 persen dibandingkan data tercatat dua pekan sebelumnya yaitu 52.456 kasus.
Kenaikan tentu berdampak pada aturan perjalanan, baik dalam dan luar negeri. Aturan ini disebutkan dalam Inmendagri poin keempat.
Kapasitas transportasi umum seperti angkot, taksi dan kendaraan sewa bisa diisi maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Sedangkan perjalanan domestik dengan mobil pribadi, sepeda motor, pesawat, kapal laut, bis dan kereta api tetap mengacu ketentuan yang diatur Satgas Covid-19 Nasional.
Sementara itu, kebijakan pelaku perjalan dalam negeri (PPDN ) masih merujuk Surat Edaran Satgas Nomor 24/2022. Hal yang sama juga berlaku untuk pelaku perjalan luar negeri (PPLN) yang masih mengacu SE Satgas Nomor 25/2022.
Syarat Naik Pesawat, Kereta Api, Bis Terbaru
Perjalanan Domestik
1. PPDN dengan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk pada syarat dan ketentuan berlaku.
2. PPDN wajib memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
3. PPDN harus memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
- PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis ketiga (booster).
- PPDN WNA dari perjalanan luar negeri yang berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin kedua.
- PPDN berusia 6-17 tahun wajib vaksin dosis kedua.
- PPDN berusia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.
- PPDN berusia 6 tahun ke bawah tidak wajib vaksinasi tapi harus dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
4. PPDN sesuai poin 3 tak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan boleh melakukan perjalanan domestik dengan protokol kesehatan ketat.
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang membuat pelaku perjalanan tak bisa menerima vaksinasi, tidak wajib memenuhi syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen tapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
6. Sesuai aturan, PPDN yang termasuk dalam poin 2, 3 dan 5 dikecualikan menggunakan moda transportasi perintis termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), wilayah perbatasan dan pelayaran terbatas.
Perjalanan Luar Negeri
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) adalah WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri dalam 14 hari terakhir.
1. Syarat keberangkatan PPLN dari Indonesia
- WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan sertifikat vaksin booster melalui PeduliLindungi.
- WNI PPLN tak wajib menunjukkan sertifikat vaksin booster jika mengalami kondisi kesehatan khusus (komorbid) dan orang yang sudah selesai isolasi namun belum bisa mendapatkan vaksinasi booster.
- Mereka yang sudah selesai isolasi tapi belum bisa dapat vaksin dosis ketiga (vaksin booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan sudah tak aktif tularkan Covid-19 alias Covid-19 recovery certificate.
2. Syarat PPLN dari luar negeri
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan dari negara asal.
- WNA PPLN yang belum divaksin tapi akan melakukan perjalanan domestik untuk melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar wilayah Indonesia boleh tak menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 asalkan tidak keluar area bandara selama transit.
Itulah syarat naik pesawat, kereta api, bis terbaru seiring dengan lonjakan angka kasus Covid-19. Semoga kita semua diberi kesehatan dan tertib mengikuti prokes demi kebaikan bersama.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Digencarkan untuk Lansia, Kapan Masyarakat Umum Dapat Vaksinasi Booster Kedua?
-
Cara Dapat Vaksin Booster Kedua: Jenis Vaksin, Jadwal dan Syaratnya
-
Kasus COVID-19 Bisa Meroket di Liburan Akhir Tahun, Masyarakat Diminta Tetap Waspada dan Giatkan Vaksinasi Lengkap
-
Kelompok Rentan Dianjurkan Dapat Imunisasi Pasif Covid-19, Bedanya Apa dengan Vaksin Lain?
-
Siap-siap! Simak Jenis Vaksin Covid-19 Booster Kedua Berdasarkan Booster Pertama
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota
-
Komisi III DPR Dukung Rencana Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri