Suara.com - Pemerintah memperpanjang PPKM di seluruh Indonesia merespons tingginya kasus Covid-19 belakangan ini. Penerapan kebijakan PPKM membuat beberapa syarat naik pesawat, kereta api dan bis mengalami perubahan.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali yang diperpanjang hingga 5 Desember 2022, seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali berada di Level 1.
Menurut data BNPB, lonjakan angka Covid-19 sejak 7-21 November 2022 tembus 87.553 kasus. Jumlah ini naik 66,9 persen dibandingkan data tercatat dua pekan sebelumnya yaitu 52.456 kasus.
Kenaikan tentu berdampak pada aturan perjalanan, baik dalam dan luar negeri. Aturan ini disebutkan dalam Inmendagri poin keempat.
Kapasitas transportasi umum seperti angkot, taksi dan kendaraan sewa bisa diisi maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Sedangkan perjalanan domestik dengan mobil pribadi, sepeda motor, pesawat, kapal laut, bis dan kereta api tetap mengacu ketentuan yang diatur Satgas Covid-19 Nasional.
Sementara itu, kebijakan pelaku perjalan dalam negeri (PPDN ) masih merujuk Surat Edaran Satgas Nomor 24/2022. Hal yang sama juga berlaku untuk pelaku perjalan luar negeri (PPLN) yang masih mengacu SE Satgas Nomor 25/2022.
Syarat Naik Pesawat, Kereta Api, Bis Terbaru
Perjalanan Domestik
1. PPDN dengan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk pada syarat dan ketentuan berlaku.
2. PPDN wajib memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
3. PPDN harus memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
- PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis ketiga (booster).
- PPDN WNA dari perjalanan luar negeri yang berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin kedua.
- PPDN berusia 6-17 tahun wajib vaksin dosis kedua.
- PPDN berusia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.
- PPDN berusia 6 tahun ke bawah tidak wajib vaksinasi tapi harus dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
4. PPDN sesuai poin 3 tak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan boleh melakukan perjalanan domestik dengan protokol kesehatan ketat.
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang membuat pelaku perjalanan tak bisa menerima vaksinasi, tidak wajib memenuhi syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen tapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
6. Sesuai aturan, PPDN yang termasuk dalam poin 2, 3 dan 5 dikecualikan menggunakan moda transportasi perintis termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), wilayah perbatasan dan pelayaran terbatas.
Berita Terkait
-
Digencarkan untuk Lansia, Kapan Masyarakat Umum Dapat Vaksinasi Booster Kedua?
-
Cara Dapat Vaksin Booster Kedua: Jenis Vaksin, Jadwal dan Syaratnya
-
Kasus COVID-19 Bisa Meroket di Liburan Akhir Tahun, Masyarakat Diminta Tetap Waspada dan Giatkan Vaksinasi Lengkap
-
Kelompok Rentan Dianjurkan Dapat Imunisasi Pasif Covid-19, Bedanya Apa dengan Vaksin Lain?
-
Siap-siap! Simak Jenis Vaksin Covid-19 Booster Kedua Berdasarkan Booster Pertama
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
Terkini
-
Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Dapat Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook
-
Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Begini Kata Komisi V
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember
-
Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas
-
Aroma Hangus Masih Tercium, Pedagang Tetap Jualan di Puing Kios Pasar Induk Kramat Jati
-
Hadir Tergesa-gesa, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Haji
-
BGN Dorong SPPG Turun Langsung ke Sekolah Beri Edukasi Gizi Program MBG
-
Usai Tahan Heri Gunawan dan Satori, KPK Bakal Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI-OJK
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja