Suara.com - Malaysia kini telah mengangkat sosok Perdana Menteri (PM) baru, Anwar Ibrahim. Layaknya tetangga yang baik, Presiden RI, Joko Widodo mengucapkan ucapan selamat kepada Anwar atas jabatan barunya tersebut.
Potret percakapan hangat keduanya via ponsel sontak viral di media sosial dan menjadi buah bibir. Tak hanya soal hubungan baru Jokowi-Anwar, publik juga menyoroti perihal gaji keduanya.
Sebab, Anwar saat menerima jabatan barunya sebagai PM Malaysia mengaku tak akan mengambil sepeser Ringgitpun dari gajinya, sebagaimana yang diutarakan pada konferensi pers, Kamis (24/11/2022).
Lantas, berapakah gaji PM Malaysia? Sejauh mana perbedaan gaji antara PM Malaysia dengan Presiden Indonesia? Berikut jawabannya.
Gaji PM Malaysia: Jumlahnya fantastis
Anwar Ibrahim akhirnya resmi mengemban jabatan PM Malaysia setelah ditunjuk langsung oleh Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah. Penunjukkan tersebut dilakukan lantaran pemilu tak memberikan suara telak untuk satu kandidat alias suara tak mencukupi jumlahnya.
Seusai resmi menjabat PM Malaysia, Anwar seharusnya menerima gaji dalam jumlah fantastis. Menariknya, Anwar mengaku dirinya tak akan mengambil satu persenpun dari gaji yang diberikan.
"Saya memilih untuk menolak gaji sebagai Perdana Menteri," tegas Anwar dalam konferensi pers Kamis (24/11/2022).
Adapun mengutip media Malaysia New Straits Times, Anwar menjelaskan seorang PM Malaysia menerima gaji sebesar RM 80.000 perbulannya. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, maka akan mencapai angka fantastis yakni Rp 280,8 juta.
Lebih lanjut dalam pernyataan yang sama, alasan Anwar tak mengambil gaji tersebut lantaran malu masih banyak Orang Asli Malaysia seperti Anwar yang menerima gaji di bawah kata layak.
Anwar mengungkap kini masih banyak rakyat Malaysia yang hanya menerima gaji RM 400, jauh dari upah minimum Malaysia yakni RM 1.500.
Gaji Presiden RI: Lebih kecil ketimbang gaji PM Malaysia?
Sementara itu, tetangga Malaysia yakni Indonesia dipimpin oleh seorang presiden. Lantas, apakah terdapat perbedaan jumlah gaji yang signifikan?
Gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Peraturan tersebut menetapkan bahwa Presiden RI menerima gaji sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
-
Epik! Momen Anwar Ibrahim Tak Sengaja Perlihatkan Nomor Telepon Rahasia Jokowi
-
PR Anwar Ibrahim Usai Dilantik Jadi PM Malaysia: Dongkrak Ekonomi, Berantas Korupsi
-
Anwar Ibrahim: Tak akan Ambil Gaji sebagai PM Malaysia, Janjikan Pemerintahan Anti Korupsi
-
Profil Anwar Ibrahim, Perdana Menteri Baru Malaysia yang Langsung Ditunjuk oleh Raja
-
Kontroversi Anwar Ibrahim: Pernah Terjerat Skandal Sodomi, Kini Jadi Perdana Menteri
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?