Suara.com - Malaysia kini telah mengangkat sosok Perdana Menteri (PM) baru, Anwar Ibrahim. Layaknya tetangga yang baik, Presiden RI, Joko Widodo mengucapkan ucapan selamat kepada Anwar atas jabatan barunya tersebut.
Potret percakapan hangat keduanya via ponsel sontak viral di media sosial dan menjadi buah bibir. Tak hanya soal hubungan baru Jokowi-Anwar, publik juga menyoroti perihal gaji keduanya.
Sebab, Anwar saat menerima jabatan barunya sebagai PM Malaysia mengaku tak akan mengambil sepeser Ringgitpun dari gajinya, sebagaimana yang diutarakan pada konferensi pers, Kamis (24/11/2022).
Lantas, berapakah gaji PM Malaysia? Sejauh mana perbedaan gaji antara PM Malaysia dengan Presiden Indonesia? Berikut jawabannya.
Gaji PM Malaysia: Jumlahnya fantastis
Anwar Ibrahim akhirnya resmi mengemban jabatan PM Malaysia setelah ditunjuk langsung oleh Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah. Penunjukkan tersebut dilakukan lantaran pemilu tak memberikan suara telak untuk satu kandidat alias suara tak mencukupi jumlahnya.
Seusai resmi menjabat PM Malaysia, Anwar seharusnya menerima gaji dalam jumlah fantastis. Menariknya, Anwar mengaku dirinya tak akan mengambil satu persenpun dari gaji yang diberikan.
"Saya memilih untuk menolak gaji sebagai Perdana Menteri," tegas Anwar dalam konferensi pers Kamis (24/11/2022).
Adapun mengutip media Malaysia New Straits Times, Anwar menjelaskan seorang PM Malaysia menerima gaji sebesar RM 80.000 perbulannya. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, maka akan mencapai angka fantastis yakni Rp 280,8 juta.
Lebih lanjut dalam pernyataan yang sama, alasan Anwar tak mengambil gaji tersebut lantaran malu masih banyak Orang Asli Malaysia seperti Anwar yang menerima gaji di bawah kata layak.
Anwar mengungkap kini masih banyak rakyat Malaysia yang hanya menerima gaji RM 400, jauh dari upah minimum Malaysia yakni RM 1.500.
Gaji Presiden RI: Lebih kecil ketimbang gaji PM Malaysia?
Sementara itu, tetangga Malaysia yakni Indonesia dipimpin oleh seorang presiden. Lantas, apakah terdapat perbedaan jumlah gaji yang signifikan?
Gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Peraturan tersebut menetapkan bahwa Presiden RI menerima gaji sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
-
Epik! Momen Anwar Ibrahim Tak Sengaja Perlihatkan Nomor Telepon Rahasia Jokowi
-
PR Anwar Ibrahim Usai Dilantik Jadi PM Malaysia: Dongkrak Ekonomi, Berantas Korupsi
-
Anwar Ibrahim: Tak akan Ambil Gaji sebagai PM Malaysia, Janjikan Pemerintahan Anti Korupsi
-
Profil Anwar Ibrahim, Perdana Menteri Baru Malaysia yang Langsung Ditunjuk oleh Raja
-
Kontroversi Anwar Ibrahim: Pernah Terjerat Skandal Sodomi, Kini Jadi Perdana Menteri
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi