Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Maluku menangkap lima orang terduga pemicu terjadinya konflik antarwarga Desa Elath dan Desa Bombay di Kei Besar, Maluku Tenggara, yang terjadi pada pertengahan November lalu.
“Mereka ini bukan pelaku yang mengakibatkan kebakaran, tetapi yang menjadi pemicu awal sehingga terjadi konflik antara warga Desa Bombay dan Elath,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Andi Iskandar dihubungi di Ambon, Senin (28/11/2022).
Menurut dia, dari lima orang yang ditangkap tersebut, tiga orang adalah terduga pelaku penganiayaan dan penggunaan panah, sementara dua orang lainnya terduga penyelundupan senjata tajam.
"Tiga orang yang kita tangkap itu yang pelaku penganiayaan dan penggunaan panah. Dari penangkapan itu, kita melakukan pendekatan, melakukan patroli dan pengamanan di Bombay. Lalu kita juga mengamankan dua orang warga yang akan ke Kota Tual karena membawa dua buah parang dan dua buah busur panah,” ungkap Iskandar.
Tiga orang terduga pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara dua orang pelaku penyelundupan senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
"Sementara sudah kita periksa dan sudah kita lakukan penahanan,” katanya.
Iskandar menambahkan saat ini pihaknya juga masih melanjutkan penyelidikan terhadap pelaku pembakaran dan perusakan rumah warga dalam konflik antardesa tersebut.
"Kita tetap melakukan penyelidikan terkait pembakaran, dan perusakan. Tetap kita melakukan penyelidikan karena memang masih kita lakukan pemeriksaan terkait konflik tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Intip Kecantikan Kepulauan Widi Maluku Utara yang Dilelang Situs Asing
Iskandar mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama warga Kei Besar, Maluku Tenggara, untuk segera menghentikan pertikaian dan mewujudkan perdamaian.
“Dan ketika ada konflik atau perselisihan per orang, jangan membawa-bawa nama etnis atau ohoi. Cukup diselesaikan secara perorangan saja, tidak membawa-bawa negeri sehingga tidak meluas konflik pertikaian ini,” pintanya.
Sebelumnya, Bupati Maluku Tenggara M . Thaher Hanubun saat menyambangi sejumlah desa (ohoi) yang warganya bertikai di Kecamatan Kei Besar pada Selasa (16/11), memastikan bahwa pemerintah daerah akan membantu membangun kembali rumah-rumah yang rusak akibat bentrokan.
"Bantuan untuk membangun kembali rumah-rumah warga juga akan menjadi perhatian serius, begitu juga hal lainnya, seperti sekolah anak-anak, pemenuhan air bersih dan lainnya," kata Thaher kepada warga di Kei Besar.
Dampak bentrok kelompok warga di Kei Besar pada 12 November 2022 mengakibatkan kerusakan berupa kendaraan roda dua yang terbakar sebanyak enam unit di Ohoi Depur dan Wakatran dekat Ohoi Elath, lalu enam rumah warga Ohoi Depur, Wakatran, dan Wakol, dua bangunan sekolah SMP dan SMA di Wakatran, dan 22 rumah warga di Ohoi Ngurdu terbakar dan rusak berat.
Untuk korban luka-luka akibat terkena panah maupun sayatan benda tajam terdiri atas 14 orang di Ohoi Bombay, Ngurdu satu orang, Ohoi Soinrat tujuh orang, Ohoi Watsin enam orang, dan Elath 22 orang.
Selain itu, dua anggota polisi juga mengalami luka akibat terkena panah, yakni Matias Vavu anggota Brimob BKO Yon C Pelopor Tual yang mengalami luka pada paha kiri dan Surya Indra Lasmana anggota Polsek Kei Besar yang mengalami luka pada pinggang sebelah kiri.
Sementara itu, untuk dua korban jiwa masing-masing berasal dari Ohoi Bombay, yakni Tosy Urbanus Uluhayanan (28) yang meninggal dunia karena proyektil yang mengenai bagian tenggorokan dan satu warga lansia dari Ohoi Ngurdu bernama Daniel Kabinubun (62) yang meninggal karena terjebak di dalam rumah yang terbakar.
Warga Ohoi/Desa Elath dan Bombay sebelumnya juga sudah pernah bentrok pada 6 Oktober 2022 hingga mengakibatkan sebanyak 31 orang warga kedua belah pihak mengalami luka-luka. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Intip Kecantikan Kepulauan Widi Maluku Utara yang Dilelang Situs Asing
-
Fakta-fakta Unik Kepulauan Widi, Dikabarkan Mau Dilelang di Situs Asing
-
Penambang Tertimbun Longsor di Pertambangan Emas Gunung Botak Maluku
-
Bupati Maluku Tenggara Minta Polisi Tangkap Pemicu Konflik Warga Desa Bombay dan Desa Elath
-
Ribuan Pengemudi Ojek Pangkalan di Kota Ternate Terima Kompensasi Kenaikan BBM, Akan Ada Koperasi untuk Pemberdayaan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi
-
The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri
-
Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
-
Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus