Suara.com - Fraksi PPP di DPR RI menyoroti keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten yang mengesahkan pernikahan beda agama. Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, ada batasan-batasan yang harus dipatuhi.
Untuk diketahui, dalam keputusannya, PN Tangerang telah memerintahkan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk mencatatkan pernikahan beda agama. Di mana sebelumnya, pasangan beda agama telah melangsungkan pernikahan di Singapura.
Merujuk Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945, Baidowi mengatakan aturan itu memberikan batasan terhadap hak asasi manusia melalui undang-undang.
"Artinya, kebebasan hak asasi manusia oleh UUD sebagai konstitusi kita bernegara dibatasi dengan undang-undang. Dalam konteks perkawinan (beda agama) ini tidak bisa serta merta atas nama HAM melegalkan pernikahan beda agama karena pasal 28 J ayat (2) UUD telah dengan tegas membatasi hak asasi oleh UU Perkawinan," tutur Baidowi dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).
Baidowi berujar, bahwa sampai saat ini Pasal 2 dan Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih secara tegas mengatur syarat sahnya perkawinan. Di mana perkawinan dianggap sah hanya untuk pasangan yang satu keyakinan atau seagama.
Ia melanjutkan, secara formal UU Perkawinan senapas dengan Pasal 24 Deklarasi Kairo yang mengatakan perkawinan adalah suatu wujud pengamalan akidah dan ibadah kepada Allah SWT.
"Dan deklarasi ini merupakan hak internum umat Islam yang tidak boleh dilanggar dan dirampas oleh siapapun termasuk oleh negara," ujar Baidowi.
Kata dia, keberadaan pasal 10 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan kehadiran negara untuk memberi perlindungan kepada setiap warga negara. Termasuk untuk melindungi umat Islam dalam memajukan, melindungi dan memenuhi hak asasinya yang telah di atur dalam UU Perkawinan.
"Bahwa UU Perkawinan tersebut selain sudah selaras dengan konstitusi, Deklarasi Kairo, juga sesuai dengan fatwa MUI, NU dan Muhammadiyah yang memfatwakan bahwa nikah beda agama haram hukumnya," imbuh Baidowi.
Baca Juga: Kemenag: Nikah Beda Agama Boleh Dicatatkan, tapi Tak Berarti Pengadilan Agama Mengesahkan
Berita Terkait
-
Ingin Rizky Febian Segera Pinang Mahalini, Sule Peringatkan Risiko Nikah Beda Agama
-
KIB Merespons Gejolak yang Terjadi di Internal PPP
-
Kadernya Deklarasi Dukung Anies Baswedan, PPP Bantah Isu Partai Terbelah: Itu Hak Lain
-
Lima Kriteria Capres dan Cawapres yang akan Diusung Koalisi Indonesia Bersatu
-
Putuskan Aset 57 Miliar Tersangka Indra Kenz Dirampas Negara, Ini Alasan Hakim!
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal