Suara.com - Fraksi PPP di DPR RI menyoroti keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten yang mengesahkan pernikahan beda agama. Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, ada batasan-batasan yang harus dipatuhi.
Untuk diketahui, dalam keputusannya, PN Tangerang telah memerintahkan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk mencatatkan pernikahan beda agama. Di mana sebelumnya, pasangan beda agama telah melangsungkan pernikahan di Singapura.
Merujuk Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945, Baidowi mengatakan aturan itu memberikan batasan terhadap hak asasi manusia melalui undang-undang.
"Artinya, kebebasan hak asasi manusia oleh UUD sebagai konstitusi kita bernegara dibatasi dengan undang-undang. Dalam konteks perkawinan (beda agama) ini tidak bisa serta merta atas nama HAM melegalkan pernikahan beda agama karena pasal 28 J ayat (2) UUD telah dengan tegas membatasi hak asasi oleh UU Perkawinan," tutur Baidowi dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).
Baidowi berujar, bahwa sampai saat ini Pasal 2 dan Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih secara tegas mengatur syarat sahnya perkawinan. Di mana perkawinan dianggap sah hanya untuk pasangan yang satu keyakinan atau seagama.
Ia melanjutkan, secara formal UU Perkawinan senapas dengan Pasal 24 Deklarasi Kairo yang mengatakan perkawinan adalah suatu wujud pengamalan akidah dan ibadah kepada Allah SWT.
"Dan deklarasi ini merupakan hak internum umat Islam yang tidak boleh dilanggar dan dirampas oleh siapapun termasuk oleh negara," ujar Baidowi.
Kata dia, keberadaan pasal 10 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan kehadiran negara untuk memberi perlindungan kepada setiap warga negara. Termasuk untuk melindungi umat Islam dalam memajukan, melindungi dan memenuhi hak asasinya yang telah di atur dalam UU Perkawinan.
"Bahwa UU Perkawinan tersebut selain sudah selaras dengan konstitusi, Deklarasi Kairo, juga sesuai dengan fatwa MUI, NU dan Muhammadiyah yang memfatwakan bahwa nikah beda agama haram hukumnya," imbuh Baidowi.
Baca Juga: Kemenag: Nikah Beda Agama Boleh Dicatatkan, tapi Tak Berarti Pengadilan Agama Mengesahkan
Berita Terkait
-
Ingin Rizky Febian Segera Pinang Mahalini, Sule Peringatkan Risiko Nikah Beda Agama
-
KIB Merespons Gejolak yang Terjadi di Internal PPP
-
Kadernya Deklarasi Dukung Anies Baswedan, PPP Bantah Isu Partai Terbelah: Itu Hak Lain
-
Lima Kriteria Capres dan Cawapres yang akan Diusung Koalisi Indonesia Bersatu
-
Putuskan Aset 57 Miliar Tersangka Indra Kenz Dirampas Negara, Ini Alasan Hakim!
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS
-
Intimidasi Makin Meluas, Ibu Ketua BEM UGM dan 30 Pengurus Jadi Sasaran Teror Digital