Suara.com - Sebanyak 11 saksi dan korban kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tzani atau Mas Bechi menjadi status terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu merinci, 11 orang berstatus terlindung itu, terdiri dari 4 saksi korban serta 2 anggota keluarganya, dan 5 orang saksi.
Keberlanjutan perlindungan terhadap 11 orang itu menjadi pertanyaan, sebab status terlindung mereka hanya berlaku selama enam bulan.
"Enam bulan, jadi setelah menjalankan proses enam bulan itu kemudian ada proses evaluasi," kata Edwin saat menggelar konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (1/12/2022).
Di satu sisi, terpidana Bechi diketahui memiliki massa loyalitas yang banyak, yang menilai kekerasan seksual yang dilakukan putra Kiai Jombang itu hanya fitnah belaka.
Untuk menjawab hal itu, Edwin bilang para saksi dan korban dapat mengajukan kembali permohonan perlindungan.
"Kalau masih mau, maka mereka harus mengajukan perpanjangan untuk perlindungan. Nah perlindungan di LPSK itu tidak linear dengan proses hukum," terang Edwin.
Dia mengatakan walau status hukum terhadap Bechi sudah sampai pada tahap inkrah atau berkekuatan hukum tetap, para saksi dan korban tetap dapat memperoleh perlindungan.
"Seseorang korban bisa dilindungi kalau ancaman masih ada, kalau membutuhkan. Jadi walaupun vonis sudah ditetapkan, pelaku sudah di penjara, perlindungan masih bisa dilangsungkan," jelasnya.
Baca Juga: Dilecehkan, Direndahkan, Diintimidasi, Vonis 7 Tahun Penjara Bechi Tak Jawab Rasa Keadilan Korban
Terhadap 11 orang saksi dan korban, LPSK telah memberikan layanan perlindungan, yaitu fisik, pemenuhan hak prosedural, dan penguatan psikologis.
Untuk perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural pendampingan telah dilakukan diberikan LPSK sebanyak 30 kali, terhitung sejak tahap BAP sampai tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Termasuk penempatan dalam safe house serta monitoring keamanan diri saksi korban," kata Edwin.
Kemudian, penguatan psikologis, LPSK bekerjasama dengan psikolog untuk memberikan penguatan saat memberikan keterangan dalam proses hukum.
Setelah bergulir selama kurang lebih tiga tahun, Bechi akhirnya mendapat hukuman atas perbuatan bejatnya.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya memvonisnya 7 tahun penjara pada 17 November 2022 lalu. Namun, hukuman itu masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Bechi divonis 16 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dilecehkan, Direndahkan, Diintimidasi, Vonis 7 Tahun Penjara Bechi Tak Jawab Rasa Keadilan Korban
-
LPSK Minta Polisi yang Tangani Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Diperiksa
-
4 Insiden Warnai Sidang Vonis M Subchi, Terdakwa Pelecehan Seksual di PN Surabaya
-
Moch Subchi Azal Tsani Diputus 7 Tahun Penjara, Keluarga Marah Teriak-teriak di Persidangan
-
Bakar Menyan Doakan Mas Bechi Bebas, Puluhan Orang Padati PN Surabaya
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum