Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, Munahar Muchtar angkat bicara soal fatwa haram goyang pargoy yang dikeluarkan oleh MUI Jember. Ia mengaku mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan MUI Jember.
Menurut Munahar, wanita yang bergoyang dengan gerakan erotis sudah tergolong haram hukumnya. Apalagi gerakan ini dipertontonkan ke depan banyak orang lewat media sosial.
"Kalau urusan goyang apa namanya goyang pargoy. Yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya sudah jelas haramnya," ujar Munahar di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Munahar bahkan menyatakan ingin menguatkan kembali apa yang menjadi fatwa MUI Jember itu di Jakarta. Masyarakat harus mengetahui kegiatan haram tidak boleh dilakukan.
"Ya kita pasti menguatkan ini sudah jelas hal ytang sudah diharamkan. Saya minta ini untuk sesuatu yang sudah jelas haramnya ya sudah itu yang gak boleh," ucapnya.
Tak hanya itu, ia juga pemerintah hingga para majelis taklim ikut mengingatkan agar masyarakat tak melakukan sesuatu yang haram, termasuk goyang pargoy. Perlu ada penyuluhan kepada masyarakat luas mengenai nilai-nilai keagamaan.
'Kita berharap tentunya hal semacam ini dari Kominfo, DKI, atau melalui majelis-majelis ulama kita imbau agar supaya berikan pembinaan pengertian pada umat pada masyarakat ini yang baik ini yang gak baik ini halal dan ini haram," pungkasnya.
Diharamkan
Diberitakan sebelumnya, MUI menilai joget pargoy mengandung gerakan erotis dan mengundang syahwat lawan jenis. Maka dari itu, MUI Jember mengeluarkan fatwa haram atas joget pargoy.
Baca Juga: Dengan Tegas MUI Tolak Kedatangan Jessica Stern, Utusan Khusus AS soal LGBTQ+ ke Indonesia
Fatwa tersebut tertuang dalam surat Tausiah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget "Pargoy" di Kabupaten Jember.
Surat tersebut diterbitkan pada Sabtu (19/11/2022) dan ditandatangani Ketua Bidang Fatwa MUI Jember KH Badi'ut Tamam dan diketahui Ketua Umum MUI Jember KH Abdul Harist.
Fatwa itu juga mengemukakan, joget pargoy tidak mencerminkan Muslim yang berakhlak, serta menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat yang berlaku di Jember.
Sehingga, MUI Jember mengimbau pemerintah daerah ikut turun tangan melarang kegiatan joget pargoy.
Berikut enam poin hasil rapat terbatas yang dilaksanakan oleh Komisi Fatwa MUI Jember:
- Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
- Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
- Hukum joget pargoy adalah HARAM, hal tersebut karena joget pargoy mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat, dan menimbulkan syahwat dari lawan jenis.
- Joget pargoy tidak mencerminkan diri seorang muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral, dan juga adat istiadat, terkhusus yang berlaku di Kabupaten Jember.
- Mengimbau kepada para pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang adanya kegiatan joget pargoy.
- Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat kepada kegiatan-kegiatan yang lebih positif dan berakhlakul karimah.
Berita Terkait
-
Mengenal Sosok Jessica Stern, Utusan Khusus AS Bidang LGBTQI+ yang Ditolak MUI
-
Geger, Wanita dan Pria di Karawang Ngaku Ratu Adil dan Imam Mahdi, Ini Respons MUI
-
Dengan Tegas MUI Tolak Kedatangan Jessica Stern, Utusan Khusus AS soal LGBTQ+ ke Indonesia
-
Beredar Fatwa MUI Jember Haramkan Joget Pargoy, TikTokers Auto Gaduh
-
Netizen Ramai Dukung MUI Tolak Kedatangan Utusan AS Bidang LGBT: Jangan Dikasih Masuk
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan