Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, Munahar Muchtar angkat bicara soal fatwa haram goyang pargoy yang dikeluarkan oleh MUI Jember. Ia mengaku mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan MUI Jember.
Menurut Munahar, wanita yang bergoyang dengan gerakan erotis sudah tergolong haram hukumnya. Apalagi gerakan ini dipertontonkan ke depan banyak orang lewat media sosial.
"Kalau urusan goyang apa namanya goyang pargoy. Yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya sudah jelas haramnya," ujar Munahar di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Munahar bahkan menyatakan ingin menguatkan kembali apa yang menjadi fatwa MUI Jember itu di Jakarta. Masyarakat harus mengetahui kegiatan haram tidak boleh dilakukan.
"Ya kita pasti menguatkan ini sudah jelas hal ytang sudah diharamkan. Saya minta ini untuk sesuatu yang sudah jelas haramnya ya sudah itu yang gak boleh," ucapnya.
Tak hanya itu, ia juga pemerintah hingga para majelis taklim ikut mengingatkan agar masyarakat tak melakukan sesuatu yang haram, termasuk goyang pargoy. Perlu ada penyuluhan kepada masyarakat luas mengenai nilai-nilai keagamaan.
'Kita berharap tentunya hal semacam ini dari Kominfo, DKI, atau melalui majelis-majelis ulama kita imbau agar supaya berikan pembinaan pengertian pada umat pada masyarakat ini yang baik ini yang gak baik ini halal dan ini haram," pungkasnya.
Diharamkan
Diberitakan sebelumnya, MUI menilai joget pargoy mengandung gerakan erotis dan mengundang syahwat lawan jenis. Maka dari itu, MUI Jember mengeluarkan fatwa haram atas joget pargoy.
Baca Juga: Dengan Tegas MUI Tolak Kedatangan Jessica Stern, Utusan Khusus AS soal LGBTQ+ ke Indonesia
Fatwa tersebut tertuang dalam surat Tausiah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget "Pargoy" di Kabupaten Jember.
Surat tersebut diterbitkan pada Sabtu (19/11/2022) dan ditandatangani Ketua Bidang Fatwa MUI Jember KH Badi'ut Tamam dan diketahui Ketua Umum MUI Jember KH Abdul Harist.
Fatwa itu juga mengemukakan, joget pargoy tidak mencerminkan Muslim yang berakhlak, serta menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat yang berlaku di Jember.
Sehingga, MUI Jember mengimbau pemerintah daerah ikut turun tangan melarang kegiatan joget pargoy.
Berikut enam poin hasil rapat terbatas yang dilaksanakan oleh Komisi Fatwa MUI Jember:
- Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
- Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
- Hukum joget pargoy adalah HARAM, hal tersebut karena joget pargoy mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat, dan menimbulkan syahwat dari lawan jenis.
- Joget pargoy tidak mencerminkan diri seorang muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral, dan juga adat istiadat, terkhusus yang berlaku di Kabupaten Jember.
- Mengimbau kepada para pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang adanya kegiatan joget pargoy.
- Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat kepada kegiatan-kegiatan yang lebih positif dan berakhlakul karimah.
Berita Terkait
-
Mengenal Sosok Jessica Stern, Utusan Khusus AS Bidang LGBTQI+ yang Ditolak MUI
-
Geger, Wanita dan Pria di Karawang Ngaku Ratu Adil dan Imam Mahdi, Ini Respons MUI
-
Dengan Tegas MUI Tolak Kedatangan Jessica Stern, Utusan Khusus AS soal LGBTQ+ ke Indonesia
-
Beredar Fatwa MUI Jember Haramkan Joget Pargoy, TikTokers Auto Gaduh
-
Netizen Ramai Dukung MUI Tolak Kedatangan Utusan AS Bidang LGBT: Jangan Dikasih Masuk
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
Terkini
-
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Jogja-Solo Diprediksi 18 Maret
-
Teriakan Andrie Pecah di Salemba, Teror Air Keras jadi Upaya Pembunuhan Berencana
-
Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Riau, Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi
-
Siapa Ali Larijani? Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran yang Diklaim Israel Telah Mereka Bunuh
-
Polri akan Luncurkan Fitur Lapor Kehilangan dan Kejahatan Lewat Aplikasi Super App
-
Prabowo Kantongi Data Intelijen Soal Pengamat, Idrus Marham: Kritik Harus Rasional dan Obyektif
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Viral Teori Donald Trump Time Traveler! Sketsa 100 Tahun Picu Spekulasi Liar Netizen
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Prabowo Ingin Tertibkan Pengamat, Legislator PDIP Singgung Risiko Pilihan Rakyat