Suara.com - Tersangka kasus dugaan pemerkosaan, Mayor Infanteri BF kini telah ditahan di Mako Paspampres. Mayor Infanteri BF diduga memerkosa prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad, Letda Caj (K) GER.
"Sementara ditahan di Mako (Paspampres)," kata Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).
Wahyu menuturkan kalau Mayor Infanteri BF ditahan di Mako Paspampres sembari menunggu jalannya proses hukum. Adapun kasus tersebut kini telah ditangani oleh Mabes TNI.
Sebelumnya, penyelidikan dilakukan di Makassar, Sulawesi Selatan karena mengikuti wilayah kerja korban.
Tindakan pemerkosaan itu dilakukan Mayor Infanteri BF saat bertugas untuk pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada November 2022. Mayor Infanteri BF diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan tersebut di kamar hotel yang dihuni Letda Caj (K) GER.
Kasus tersebut juga sudah sampai di telinga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Andika menerangkan bahwa apa yang dilakukan Mayor Infanteri BF sudah termasuk ke dalam tindak pidana. Selain itu, ia menegaskan kalau Mayor Infanteri BF sudah pasti akan dikeluarkan dari TNI.
"Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ujar Andika di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
Berita Terkait
-
Perwira Paspampres yang Perkosa Prajurit Kostrad Saat KTT G20 Resmi Ditahan!
-
Bersuara Soal Anggotanya yang Perkosa Prajurit Kostrad, Danpaspampres: Biar Hukum yang Memutuskan
-
Murkanya Jenderal Andika Perkasa Dengar Anggota Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad: Harus Pecat!
-
Mabes TNI Ambil Alih Penanganan Kasus Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad di Bali
-
Anggota Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI: Pecat, Itu Harus!
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak