Suara.com - Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri Agus Saripul memaparkan beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Arif Rachman Arifin terkait perkara obstruction of justice Brigadir Yosua.
Keterangan itu disampaikan Agus saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2022). Adapun Arif Rachman duduk sebagai terdakwa.
Sebagai anggota Timsus, Agus pernah ditugaskan untuk memeriksa Arif terkait kasus obstruction of justice Brigadie Yosua.
"Untuk yang saya lakukan saat itu saya sebagai bagian Timsus yang dibuat Kapolri melakukan pemeriksan terhadap pelanggaran dan etik salah satunya yang diperiksa Arif," jelas Agus.
Agus menjelaskan setidaknya ada dua pelanggaran etik yang dilakukan Arif yakni tanpa izin memasuki ruang autopsi jenazah Brigadir Yosua.
"Bentuk perbuatan yang kami sampaikan kepada pimpinan yang mulia. Pimpinan melanjutkan melaporkan kepada Divisi Propam antara lain, mengikuti proses autopsi berdampingan dengan AKBP Susanto, memasuki kamar autopsi," ujar Agus.
Kedua, Arif diduga memerintahkan penyidik untuk menyalin ulang berita acara pemeriksaan (BAP) dari Divisi Propam kepada Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua.
"Memerintahkan penyidik Metro Jaksel agar dalam membuat BAP 3 saksi dimaksud dengan hanya mengganti judul BAP dari Biro Paminal menjadi Reskrim Jaksel. Keterangan yang didapat AKBP Susanto, AKP Samual, Bharada Ricard Eliezer dan Bripka Ricky, Kuat Maruf," sebut Agus.
"Artinya pemeriksaan copas (copy paste) aja?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Baca Juga: Bharada E ke Orangtuanya: Saya Sudah Bikin Malu Keluarga, Bikin Hancur Hati Mama
"Copas saja," jelas Agus.
Untuk diketahui, Agus Saripul dihadirkan JPU sebagai saksi di sidang obstruction of justice Arif Rahman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2022).
Selain Arif, JPU juga menghadirkan Radite Hernawa merupakan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) C pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri sebagai saksi dalam sidang kali ini.
Sebagai informasi, Arif didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Link Kupu-Kupu Malam Episode 3 Full, Laura dan Ardi Ngamar Bareng
-
Kuatnya Pengaruh Ferdy Sambo Dibongkar Orang Tua Bharada E, Anaknya Sampai Bohongi Kapolri
-
Tangis Pilu Ibu Bharada E Dengar Cerita Anaknya: Mama, Saya Sudah Merasa Tersiksa
-
Bharada E ke Orangtuanya: Saya Sudah Bikin Malu Keluarga, Bikin Hancur Hati Mama
-
Brigadir J Sebut PC Handal Pegang Senjata, Pernah Nyaris Baku Tembak dengan Ferdy Sambo Gegara Si Cantik
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular