Suara.com - Eks Wakil Kepala Detasemen B Biro Paminal Divisi Propam Arif Rachman Arifin membantah pernah diperiksa kode etik oleh anggota Tim Khusus Polri Agus Saripul terkait perkara obstruction of justice Brigadir Yosua.
"Saya belum pernah diperiksa pak, dipanggil resmi maupun diperintah lisan saya tidak pernah pak. Mungkin bapak lupa," kata Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2022).
Sebelumnya, Agus mengaku pernah memeriksa etik Arif terkait kasus obstruction of justice Brigadie Yosua.
"Untuk yang saya lakukan saat itu saya sebagai bagian Timsus yang dibuat Kapolri melakukan pemeriksan terhadap pelanggaran dan etik salah satunya yang diperiksa Arif," ujar Agus.
Keterangan itu disampaikan Agus saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat. Adapun Arif Rachman duduk sebagai terdakwa.
Agus menjelaskan setidaknya ada dua pelanggaran etik yang dilakukan Arif yakni tanpa izin memasuki ruang autopsi jenazah Brigadir Yosua.
"Bentuk perbuatan yang kami sampaikan kepada pimpinan yang mulia. Pimpinan melanjutkan melaporkan kepada Divisi Propam antara lain, mengikuti proses autopsi berdampingan dengan AKBP Susanto, memasuki kamar autopsi," ujar Agus.
Kedua, Arif diduga memerintahkan penyidik untuk menyalin ulang berita acara pemeriksaan atau BAP dari Divisi Propam kepada Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua.
"Memerintahkan penyidik Metro Jaksel agar dalam membuat BAP 3 saksi dimaksud dengan hanya mengganti judul BAI dari Biro Paminal menjadi Reskrim Jaksel. Keterangan yang didapat AKBP Susanto, AKP Samual, Bharada Ricard Eliezer dan Bripka Ricky, Kuat Maruf," sebut Agus.
"Artinya pemeriksaan copas (copy paste) aja?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Copas saja," jelas Agus.
Untuk diketahui, Agus Saripul dihadirkan oleh JPU sebagai saksi di sidang obstruction of justice Arif Rahman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat).
Selain Agus, JPU juga menghadirkan Radite Hernawa merupakan Wakil Kepala Detasemen C pada Biro Paminal Polri sebagai saksi dalam sidang kali ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah