Suara.com - Badan Federasi Sepak Bola Dunia atau FIFA resmi membuka pendaftaran relawan Piala Dunia U-20 Indonesia 2023. Para relawan nantinya akan bertugas dalam penyelenggaraan World Cup U-20 yang dimulai pada 20 Mei hingga 11 Juni 2023 di sejumlah wilayah Indonesia.
Melalui laman resmi FIFA, pendaftar yang berniat menjadi volunteer Piala Dunia U-20 diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan. Mereka juga harus mengisi data diri dalam laman pendaftaran online yang telah disipakan FIFA.
Berdasarkan penelusuran Suara.com, ada tujuh syarat yang harus dipenuhi oleh calon relawan FIFA U-20 World Cup Indonesia 2023. Berikut ini adalah persyaratannya:
- berusia 18 tahun atau lebih mulai 20 Maret 2023
- tinggal di Indonesia
- bisa berbicara bahasa Inggris hingga tingkat menengah, lancar berbicara bahasa Indonesia untuk beberapa peran
- hadir sepanjang periode turnamen (20 Mei-11 Juni 2023)
- dapat menyelesaikan wawancara dan menghadiri semua sesi pelatihan relawan yang diperlukan
- bertanggung jawab dan antusias
- berkomitmen untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan acara global besar dan mewakili FIFA U-20 World Cup Indonesia 2023 dengan bangga dan hormat
Proses pendaftaran tersebut juga akan dibagi menjadi 2 bagian:
- Bagian 1: Bergabunglah dengan Komunitas Sukarelawan FIFA dengan mengisi formulir di bawah ini
- Bagian 2: Setelah Anda bergabung dengan Komunitas Sukarelawan FIFA, Anda akan menerima email yang meminta Anda untuk bergabung dalam turnamen.
Perlu dicatat, proses pendaftaran relawan Piala Dunia U-20 Indonesia 2023 akan resmi ditutup pada 5 Februari 2023.
Bagi calon relawan yang memenuhi persyaratan dan berkomitmen sesuai aturan, bisa langsung mendaftarkan diri dengan berkunjung ke link volunteer.fifa.com.
Calon relawan yang mengalami kesulitan dalam pengisian formulir online juga bisa langsung menghubungi FIFA melalui email di fu20wc.volunteer@pssi.org.
Berita Terkait
-
SnackVideo Meriahkan Piala Dunia 2022 lewat Mini Series GOLLLL, Euforianya Berasa Banget
-
Catatan Individu Oivier Giroud dan Kylian Mbappe Mengantarkan Prancis ke Babak 8 Besar
-
Teriakan Bebaskan Palestina dari Suporter Inggris Rayakan Kemenangan dari Senegel di Depan Wajah Israel
-
Prediksi Brasil vs Korea Selatan, Ambisi Taeguk Warriors Ulangi Memori Manis 2002
-
4 Pemain Muda yang Harganya Diprediksi Naik Drastis usai Piala Dunia 2022
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung