News / Nasional
Senin, 05 Desember 2022 | 16:45 WIB
Sejumlah saksi dihadirkan saat sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hakim sentil saksi pakai Surat Yasin

Momen unik terjadi pada persidangan kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel pada Jumat (25/11/2022) lalu.

Ketika itu sidang menghadirkan AKBP Ari Cahyadi alias Acay. Dalam sidang, hakim meminta Acay untuk memberikan kesaksian dengan jujur.

Bahkan salah satu anggota majelis hakim, Djuyamto sempat memberikan Acay sebuah ayat dalam Al Qur’an, yakni Surat Yasin ayat 65.

Adapun isi dari ayat tersebut adalah mengenai pertanggungjawaban yang harus dipegang oleh saksi yang akan dipegang seumur hidupnya.

"Yasin ayat 65 itu saksi, pintarnya menutupi itu tapi nanti di sana tangan kalian, kaki yang bicara. Maka saya tadi ingatkan," ujarnya.

Hakim bingung dengan pernyataan ART Sambo

Pada Kamis (24/11/2022), pengadilan kasus pembunuhan Brigadir J menghadirkan saksi asisten rumah tangga (ART) Sambo, yakni Kodir.

Ketika itu Kodir mengatakan bahwa yang memasang CCTV di Komplek Duren Tiga adalah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tegas! Hakim Tidak Butuh Pengakuan Terdakwa karena Sudah Punya Bukti Kesalahan Ricky Rizal di Kasus Brigadir J

Pernyataan itu lantas membuat majelis hakim bingung, sebab tidak mungkin Sambo, seorang jenderal polisi bintang dua memasang sendiri CCTV di kompleks perumahannya.

"Kok yang masang dia? Dia pangkat tinggi kok yang masang? nyuruh orang kali," ucap Hakim.

"Iya pak," kata Kodir.

Jawaban Kodir itu lalu memancing gelak tawa pengunjung yang hadir dalam sidang tersebut.

Hakim semprot Penyidik Polres Jaksel

Pada sidangyang digelar pada Senin (21/11/2022) Majelis Hakim menegur penyidik Polres Metri Jakarta Selatan, Bripka Danu Fajar Subekti saat memberikan kesaksian.

Load More