Suara.com - Sidang kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah bergulir sejak Senin (17/10/2022) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sejumlah fakta baru terungkap dari keterangan para saksi dan terdakwa yang dihadirkan di muka sidang.
Tak hanya itu, sidang tersebut juga dipenuhi drama, salah satunya adalah naik-turunnya emosi anggota majelis hakim ketika menghadapi para saksi dan terdakwa.
Dalam kondisi itu, tak jarang komentar pedas para hakim keluar ketika menanggapi keterangan saksi dan terdakwa yang dihadirkan di muka sidang.
Seperti apa momen keluarnya pernyataan pedas hakim tersebut? Berikut ulasannya.
Hakim tuding Bripka Ricky berbohong
Dalam sidang yang digelar pada Senin (5/12/2022) dengan terdakwa Bharada E dan Kuat Maruf, majelis hakim sempat emosi pada terdakwa Bripka Ricky yang memberikan kesaksian.
Pasalnya, hakim menilai Ricky masih berupaya menutup-nutupi peristiwa kematian Yosua pada 8 Juli 2022 silam.
Emosi hakim pun tersulut, sehingga meminta Ricky untuk berkata jujur saat memberikan kesaksian.
"Kamu berkorban masa depan anak-anakmu untuk nutupin ini semua, sampai hari ini kamu masih nutupin kayak gini. Seolah-olah saya percaya dengan cerita kamu, dari tadi saya diemin aja cerita kamu," ujar hakim.
Tak hanya itu, hakim juga menilai Ricky masih berbohong ketika memberikan kesaksian di persidangan. Bahkan hakim menilai cerita Ricky mengenai eksekusi Yosua tidak masuk akal.
"Saya tahu kapan kamu bohong, kapan enggak. Cerita kamu enggak masuk di akal semua. CCTV jelas, bukti CCTV jelas," ungkap hakim.
Hakim sebut laporan dugaan pelecehan seksual PC pesanan
Ketika mendengarkan keterangan saksi mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit pada Selasa (29/11/2022), hakim mengaku takjub dengan laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Bahkan hakim menyatakan laporan dugaan pelecehan seksual tersebut telah disusun sesuai pesanan.
"Luar biasa sekali berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan seperti itu kan," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Hakim Tegur Ricky Rizal yang Berikan Kesaksian Tak Masuk Akal: Kamu Tidak Sayang Sama Anakmu?
-
Kesaksian Ricky Rizal Dianggap Tak Masuk Akal, Ekspresi Tertawa Bharada E Jadi Sorotan
-
Masa Lalu Bripka RR Dibongkar di Pengadilan, Hakim Sebut Tak Punya Naluri: Masak Orang ngejar Pakai Pisau Dianggap Biasa
-
Kesaksian Ricky Rizal Soal Perselisihan Kuat Ma'ruf dan Yosua hingga Dikejar Pakai Pisau
-
Tegas! Hakim Tidak Butuh Pengakuan Terdakwa karena Sudah Punya Bukti Kesalahan Ricky Rizal di Kasus Brigadir J
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka