Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat pasal bermasalah dinilai berpotensi memperluas kewenangan Polri.
Jika RKUHP disahkan, kewenangan polisi dapat menyentuh ruang privat masyarakat sipil hingga kerja-kerja jurnalistik.
"Iya potensial, dia akan masuk ke ranah privat. Potensial akan mengganggu hal seperti ini (demonstrasi) dalam demokrasi, potensial akan mengganggu kerja-kerja jurnalistik ke depan," kata Isnur saat menghadiri aksi tolak RKHUP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Hal itu menjadi sebuah kekhawatiran, karena kewenangan menentukan tindakan pidana di pasal-pasal RKUHP berada di kepolisian.
"Apalagi ditambah dengan pemahaman kepolisian yang banyak salah kaprah. KUHP yang sudah hidup 70 tahun saja di Indonesia banyak salah kaprah, banyak salah penggunaan. Apalagi dengan pasal-pasal baru yang memberikan legitimasi baru kepada polisi," kata Isnur.
"Pasal yang multiinterpretasi, pasal yang karet. Itu kan pasal yang absurd, pasalnya absurd sekali," sambungnya.
Isnur kemudian menyebut salah satu pasal bermasalah yang berpotensi membuat kepolisian menyentuh rana privat warga negara.
"Tentang kohabitasi dan pasal zina. Yang bahaya dari pasal ini bukan hanya ancaman dan delik aduannya. Tetapi sebelumnya di bukan tindak pidana. Sebelumnya dia itu ya moral biasa," kata Isnur
"Kalau Anda misalnya punya moral agama, punya moral wilayah itu dosa ya itu silahkan hubungannya dengan Tuhan Anda. Sekarang, tiba-tiba jadi urusan pidana. Jadi kejahatan yang baru. Jadi sebuah delik dengan norma kejahatan, diatur pidana," katanya menjelaskan.
Baca Juga: RKUHP Muat Pasal Bermasalah, Asfinawati: Polisi Lagi Banyak Masalah, Kok Dikasih Cek Kosong?
Kemudian untuk kebebasan kerja-kerja jurnalistik atau pers. Pasal yang mengekang yakni tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Sebab dalam pasal tersebut tidak termuat secara spesifik makna dari penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Karenanya, Isnur bersama Koalisi Masyarakat Sipil tegas menolak pasal-pasal bermasalah di RKUHP.
"Jelas sekali pasal-pasal bermasalah mengganggu dan kami dalam hal in bahwa kami tidak ingin bilang bahwa kami menolak KUHP sepenuhnya, tidak," tegasnya.
Untuk diketahui pada Senin (5/12/2022) di depan Gedung DPR RI, Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP karena mengandung sejumlah pasal bermasalah. Berdasarkan informasi yang mereka terima DPR RI bakal mengesahkan RKHUP pada Selasa (6/12/2022) besok.
Koordinator aksi, yang juga pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referendum menilai, DPR RI sangat tidak bijak, mengesahkan RKHUP tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil.
"Jadi jika kemudian DPR masih terus dengan egois untuk mengesahkan RKUHP, maka kami menganggap DPR telah mengkhianati rakyat iyndonesia sebagai konstituen yang memilih para DPR," tegas Citra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah