Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mempersilakan pihak yang masih tidak setuju terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menjadi undang-undang.
"Kalau pada akhirnya tidak setuju, daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dan dalam KUHP ini sudah banyak yang reformatif, bagus. Kalau ada perbedaan pendapat, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK, itu mekanisme konstitusional," kata Yasonna usai menghadiri rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Alih-alih membatalkan RKUHP yang telah disusun lebih dari 60 tahun itu, menurut dia, mengajukan gugatan ke MK merupakan cara yang lebih elegan.
"Jadi, mari sebagai anak bangsa, perbedaan pendapat sah-sah saja. Kalau pada akhirnya nanti (masih ada kontra), saya mohon gugat saja di MK lebih elegan caranya," tuturnya.
Apabila Indonesia masih terus memakai KUHP lama yang merupakan produk kolonial, kata dia, menunjukkan tidak ada kebanggaan sebagai anak bangsa.
"Tidak ada pride sebagai anak bangsa saya, guru-guru saya, guru yang saya hormati banyak bekerja keras, seperti Prof. Muladi misalnya, sangat mendambakan UU ini disahkan," ujarnya.
Menkumham pun menginsafi bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi dan tidak mungkin dapat memuaskan seluruh unsur masyarakat 100 persen dalam penyusunan RKUHP.
Ia menyebut Pemerintah telah membahas dan menyosialisasikan draf RKUHP ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk melakukan audiensi dengan civitas academica, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hingga Dewan Pers.
"Presiden tidak hanya menginstruksikan kepada kami, tetapi ke beberapa lembaga, Kemenkominfo, Polri, TNI, BIN, kami sosialisasi ke beberapa daerah," katanya pula.
Baca Juga: Tok! DPR RI Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang
Dari sosialisasi tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya telah menampung sejumlah masukan untuk perbaikan atas draf RKUHP.
"Ada perbaikan dan masukan-masukan masyarakat ada yang kami softing down, lembutkan," kata Yasonna. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Tok! DPR RI Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang
-
Kontroversi Pasal RKUHP Baru: Kumpul Kebo Dipenjara 1 Tahun, Hukuman Koruptor Malah Dikurangi
-
Deretan Pasal Kontroversial RKUHP: Larangan Hina Presiden hingga Kumpul Kebo
-
Ini Deretan Pasal Kontroversial Di RKUHP, Dari Santet Hingga Kumpul Kebo
-
RKUHP Bakal Disahkan Hari Ini, Mahfud MD Sebut Pemerintah Antisipasi Gelombang Penolakan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?