Suara.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul meminta publik yang tidak merasa puas dengan pengesahan RKUHP untuk tidak melakukan demo.
Bambang Pacul mengatakan pihaknya tidak pernah mengatakan penyusunan RKUHP merupakan pekerjaan sempurna. Pacul sadar RKUHP merupakan produk dari manusia sehingga, kata dia tidak akan pernah sempurna.
"Nah kalau ada yang memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu perlu berdemo," kata Pacul dalam konferensi pers usai pengesahan RKUHP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Pacul menyarankan masyarakat yang tidak puas untuk menggugat RKUHP secara konstitusional ke Mahkamah Konstitusi.
"Oleh karena itu yang belum sepakat terhadap pasal yang ada silakan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review," kata Pacul.
Sarankan Penolak RKUHP Pakai Cara Konstitusional
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta masyarakat yang masih tidak puas terhadap draf akhir RKUHP untuk menggunakan cara-cara konstitusional, dalam melakukan penolakan atas rancangan undang-undang itu yang sebentar lagi disahkan.
Apalagi, dikatakan Yasonna, pemerintah sudah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah sekaligus menampung semua masukan yang ada dalam melakukan perbaikan draf RKUHP.
Baca Juga: RKUHP Sah Jadi Undang-Undang, Masa Hukuman Koruptor Jadi Lebih Ringan
"Kalau masih perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi. Tetapi tidak berarti harus membajak sesuatu untuk membatalkannya,"kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Karena itu ia menegaskan kembali agar penolakan dilakukan secara konstitusi melalui mekanisme uji materi atau judicial review ke Mahkamah Kontitusi, apabila RKUHP sudah disahkan menjadi undang-undang.
"Pada akhirnya nanti saya mohon gugat saja di Mahkamah Konstitusi. Lebih elegan caranya," kata Yasonna.
DPR Sahkan RKUHP
DPR RI resmi mengesahkan RKUHP, hari ini. Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.
Berita Terkait
-
RKUHP Sah Jadi Undang-Undang, Masa Hukuman Koruptor Jadi Lebih Ringan
-
Resmi Disahkan, Komnas HAM Siap Tempuh Langkah Gugat RKUHP Jika Langgar Prinsip HAM
-
Banyak Dikritisi, Menkumham Bicara Soal RKUHP: Yang Tak Setuju Silakan Gugat Ke MK!
-
Tok! DPR RI Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang
-
Kontroversi Pasal RKUHP Baru: Kumpul Kebo Dipenjara 1 Tahun, Hukuman Koruptor Malah Dikurangi
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim