Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertimbangkan langkah atau upaya lain jika Rancangan KUHP melanggar prinsip HAM dan tetap disahkan pemerintah bersama DPR.
"Apabila pasal tentang pelanggaran HAM berat hasilnya sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UU Nomor 26/2000, maka kita akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Sigiro, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Komnas HAM, kata dia, juga mengkhawatirkan naskah Rancangan KUHP yang akan disahkan pemerintah dan DPR itu juga berpotensi menggerus tugas, fungsi dan mandat lembaga HAM itu.
Di satu sisi, aktivis perempuan itu berharap pemerintah dan DPR masih membuka peluang atau mempertimbangkan masukan-masukan yang disampaikan publik demi perbaikan sistem hukum di Tanah Air.
Apalagi, sejak Indonesia merdeka hingga saat ini belum ada Rancangan KUHP hasil dari buah pemikiran anak bangsa. Oleh karena itu, lahirnya naskah Rancangan KUHP diharapkan menjunjung tinggi HAM.
Di satu sisi, ia mengakui Rancangan KUHP yang segera disahkan pemerintah dan DPR sudah pasti tidak bisa memuaskan keinginan semua pihak.
Sebab, dengan kondisi Indonesia yang beragam terdiri dari banyak suku, agama, kepentingan sosial, budaya dan sebagainya menyulitkan semua harapan dapat ditampung Rancangan KUHP itu sendiri.
"Nanti kalau ada perbedaan pandangan, saya pikir ada proses politik dan hukum yang bisa ditempuh misalnya tinjauan peradilan" kata dia.
Terakhir, Komnas HAM mengingatkan apabila pemerintah dan DPR tidak menyikapi secara serius masukan dari lembaga itu, maka akan berdampak pada akuntabilitas negara dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Banyak Dikritisi, Menkumham Bicara Soal RKUHP: Yang Tak Setuju Silakan Gugat Ke MK!
Berita Terkait
-
Banyak Dikritisi, Menkumham Bicara Soal RKUHP: Yang Tak Setuju Silakan Gugat Ke MK!
-
Tok! DPR RI Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang
-
Kontroversi Pasal RKUHP Baru: Kumpul Kebo Dipenjara 1 Tahun, Hukuman Koruptor Malah Dikurangi
-
Deretan Pasal Kontroversial RKUHP: Larangan Hina Presiden hingga Kumpul Kebo
-
Ini Deretan Pasal Kontroversial Di RKUHP, Dari Santet Hingga Kumpul Kebo
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana