Suara.com - Ada sejumlah drama saat DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam rapat pengesahan tersebut, ada serangkaian drama yang turut mewarnai. Mulai dari Ketua DPR yang tidak hadir, ratusan anggota izin, hingga keributan saat fraksi salah satu partai memberi interupsi.
Ketua DPR Tidak Hadir
Rapat Paripurna pengesahan RKUHP dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ketua DPR yakni Puan Maharani tidak bisa hadir karena sedang ada agenda ke Qatar. Tujuan kunjungannya sendiri untuk membahas beberapa hal.
Puan melakukan pertemuan dengan Ketua Majelis Syuro Qatar, Hassan bin Abdullah Al-Ghanim di Doha, Senin (5/12/2022). Ia membahas peningkatan investasi Qatar di Indonesia. Misalnya, keterlibatan Qatar Investment Authority (QIA) pada berbagai proyek di Indonesia.
Dalam pertemuan itu, Puan juga menyoroti perlindungan WNI di Qatar. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Qatar, tercatat ada 16.690 WNI per Oktober 2020. Rata-rata mereka bekerja di sektor migas, tenaga medis, pilot, perhotelan, dan pramugari.
Hanya 18 Orang yang Hadir
Rapat pengesahan RKUHP tersebut rupanya hanya dihadiri secara langsung oleh 18 orang anggota dewan dari semua fraksi. Sementara sisanya, yakni 108 orang hadir secara virtual dan 164 yang lainnya izin.
"Rapat Paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 18 orang, virtual 108 orang, izin 164 orang," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang saat itu memimpin sidang pada awal rapat.
Meski secara langsung hanya dihadiri 18 anggota, Dasco menyatakan rapat sudah menunjukkan kuota forum (kuorum). Adapun pertemuan tersebut akhirnya mengesahkan RKUHP sebagai UU setelah disetujui Komisi III pada Kamis (24/11/2022) lalu.
Interupsi PKS Panas, tapi Demokrat Tuai Pujian
Sebelum RKUHP disahkan, anggota DPR Komisi VIII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis, sempat adu mulut dengan Sufmi Dasco Ahmad. Momen ini terjadi saat Iskan menginterupsi dengan menyampaikan catatan-catatan dari fraksinya terhadap draf RKUHP.
Iskan memaparkan bahwa fraksi PKS masih memiliki dua catatan terhadap RUU ini. Pertama, Pasal 240 dengan bunyi yang menghina pemerintah dan lembaga negara dihukum 3 tahun. Ia meminta pasal tersebut dicabut.
"Ini pasal karet yang akan menjadikan Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki. Saya meminta agar pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan," kata Iskan.
Kemudian menurutnya, ada Pasal 218 terkait penghinaan atau penyerangan terhadap harkat martabat presiden dan wakil presiden. Iskan berpendapat, tiap negara rakyat harus diizinkan mengkritik pemerintahnya.
"Rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya, tidak ada yang tidak punya dosa. Hanya para nabi (yang tidak punya dosa). Presiden harus dikiritik. Saya akan ajukan ke MK pasal ini. Saya wakil rakyat saya tidak penting sudah diputuskan di sana tak penting," ungkapnya.
Dasco selaku pimpinan sidang menyela pembicaraan Iskan dengan menyebut jika fraksi PKS sudah menyetujui RUU KUHP tingkat I. Iskan tak terima dan merasa dirinya memiliki hak untuk bicara sebagai wakil rakyat.
"Saya wakil rakyat," ujar Iskan.
"Catatan sudah kita terima," kata Dasco.
"3 menit hak saya," kata Iskan lagk.
"Disepakati oleh fraksi PKS," timpal Dasco.
Beda halnya dengan PKS, interupsi Partai Demokrat justru adem karena menuai pujian. Semua orang yang hadir, memberikan tepuk tangan atas penyampaian catatan dari anggota Komisi III fraksi Demokrat, Santoso. Ia meminta RKUHP tidak dipakai untuk mengkriminalisasi masyarakat.
"Kami dari Fraksi Partai Demokrat pada dasarnya mendukung penuh semangat pembaruan hukum pidana melalui rekodifikasi sebagai produk warisan kolonial Belanda. Penting untuk diingat bahwa semangat dekolonialisasi ini jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat," kata Santoso.
Santoso meminta pemerintah bisa menjamin terpenuhinya hak masyarakat. Khususnya, untuk berpendapat. Maka dari itu, perlu adanya perlindungan serta edukasi terhadap aparat yang harus diutamakan oleh pemerintah setelah pengesahan RUU KUHP ini.
"Baik terima kasih kepada Fraksi Partai Demokrat yang telah menyampaikan catatan seperti selayaknya yang kita kasih pada kesempatan sidang paripurna hari ini," ujar Dasco menanggapi interupsi Santoso.
Protes Jangan Jadi Diktator
Melanjutkan momen panas saat fraksi PKS interupsi, Iskan pada akhirnya meminta Dasco selaku pimpinan tak bertindak sebagai diktator. Ia meminta haknya sebagai wakil rakyat untuk berbicara selama tiga menit.
"Tapi ini hak saya untuk bicara. Jangan kamu jadi diktator di sini," kata Iskan.
"Bukan ini Anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi," tutur Dasco.
"Kasih saya waktu ngomong saya minta 3 menit. Jangan Pak Sufmi jadi diktator," pinta Iskan.
Hingga akhir perdebatan, Iskan meneriaki Dasco sebagai diktator. Sementara Wakil Ketua DPR RI itu konsisten menegaskan, bahwa semua fraksi termasuk PKS sudah menyetujui RUU KUHP pada tingkat I.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
KUHP Baru: Hati-Hati Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara 1 Tahun, Makin Lama Dibui Kalau Disebar di Medsos
-
Tok! DPR Sahkan RKUHP Menjadi Undang-undang
-
Ganjar Pranowo Akui Puan Maharani Panglima Tempur saat Dirinya Menang di Pilgub Jateng Dua Periode
-
Ramai Penolakan, Lika-Liku Perjalanan Panjang RKUHP hingga Kini Sah Jadi Undang-Undang
-
Massa Demo Tolak RKUHP Disambut Kawat Berduri di Depan DPR RI
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat