Suara.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini resmi dan sah menjadi Undang-Undang usai menempuh rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022) hari ini.
Momen pengesahan RKUHP telah menempuh perjalanan panjang dalam hitungan puluhan tahun. Konon, RKUHP yang kini disahkan merupakan upaya untuk menggusur KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonial Belanda.
Perjalanan panjang dan berlika-liku hingga RKUHP resmi jadi Undang-undang tersebut juga tak terlepas dari segudang pertentangan dan kritik dari berbagai lapisan masyarakat, dari mahasiswa, akademisi, aktivis sosial, hingga para pakar hukum.
Berawal dari wacana menggusur KUHP warisan kolonial
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, hadirnya RKUHP bertujuan untuk menghapus unsur-unsur hukum kolonial yang dibawa oleh bangsa Belanda saat menjajah Indonesia.
Adapun KUHP sebelumnya berintisari dari Wetbock van Strafrecht voor Nederlansch Indie atau WvSNI, yakni sebuah kitab undang-undang yang dirumuskan oleh pemerintah Hindia Belanda.
Seiring dengan kemerdekaan Indonesia, berbagai upaya dilakukan untuk merumuskan kitab undang-undang yang menyesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia.
Estafet pembahasan RKUHP dari presiden ke presiden
Pembahasan RKUHP telah melampaui 7 pemerintahan presiden yang telah memimpin Republik Indonesia sejak awal berdiri.
Baca Juga: Massa Demo Tolak RKUHP Disambut Kawat Berduri di Depan DPR RI
Bahasan pertama RKUHP dilakukan pada 1946 yang lalu dengan mengubah WvSNI menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.
Kemudian bahasan kembali dilakukan dalam Seminar Hukum Nasional I pada 1963 dan upaya realisasi dilakukan pada 1970.
Memasuki era Reformasi, realisasi RKUHP tak kunjung berbuah meski telah menempuh berbagai kepemimpinan presiden dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui tim penyusun RKUHP.
Pembahasan untuk menyelesaikan RKUHP makin digalakkan, terutama pada DPR periode 2014-2019.
Banjir kritik dan pertentangan
Pembahasan RKUHP pada masa pemerintahan Presiden Jokowi di kedua periode kepemimpinannya sarat akan kritik dan pertentangan.
Berita Terkait
-
Massa Demo Tolak RKUHP Disambut Kawat Berduri di Depan DPR RI
-
Aturan KUHP Anyar: Dilarang Tampilkan Alat Konstrasepsi Kepada Anak
-
Menkumham Anggap Sah-sah Saja Jika Penolak RKUHP Ajukan Judicial Review ke MK
-
Alasan Sudah Disahkan, Pimpinan DPR Ogah Temui Massa Pendemo Tolak RKUHP
-
DPR RI dan Pemerintah 'Maksa' Sahkan RKUHP, Peneliti TII: Kesepakatan Membungkam Masyarakat!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?