Suara.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini resmi dan sah menjadi Undang-Undang usai menempuh rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022) hari ini.
Momen pengesahan RKUHP telah menempuh perjalanan panjang dalam hitungan puluhan tahun. Konon, RKUHP yang kini disahkan merupakan upaya untuk menggusur KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonial Belanda.
Perjalanan panjang dan berlika-liku hingga RKUHP resmi jadi Undang-undang tersebut juga tak terlepas dari segudang pertentangan dan kritik dari berbagai lapisan masyarakat, dari mahasiswa, akademisi, aktivis sosial, hingga para pakar hukum.
Berawal dari wacana menggusur KUHP warisan kolonial
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, hadirnya RKUHP bertujuan untuk menghapus unsur-unsur hukum kolonial yang dibawa oleh bangsa Belanda saat menjajah Indonesia.
Adapun KUHP sebelumnya berintisari dari Wetbock van Strafrecht voor Nederlansch Indie atau WvSNI, yakni sebuah kitab undang-undang yang dirumuskan oleh pemerintah Hindia Belanda.
Seiring dengan kemerdekaan Indonesia, berbagai upaya dilakukan untuk merumuskan kitab undang-undang yang menyesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia.
Estafet pembahasan RKUHP dari presiden ke presiden
Pembahasan RKUHP telah melampaui 7 pemerintahan presiden yang telah memimpin Republik Indonesia sejak awal berdiri.
Baca Juga: Massa Demo Tolak RKUHP Disambut Kawat Berduri di Depan DPR RI
Bahasan pertama RKUHP dilakukan pada 1946 yang lalu dengan mengubah WvSNI menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.
Kemudian bahasan kembali dilakukan dalam Seminar Hukum Nasional I pada 1963 dan upaya realisasi dilakukan pada 1970.
Memasuki era Reformasi, realisasi RKUHP tak kunjung berbuah meski telah menempuh berbagai kepemimpinan presiden dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui tim penyusun RKUHP.
Pembahasan untuk menyelesaikan RKUHP makin digalakkan, terutama pada DPR periode 2014-2019.
Banjir kritik dan pertentangan
Pembahasan RKUHP pada masa pemerintahan Presiden Jokowi di kedua periode kepemimpinannya sarat akan kritik dan pertentangan.
Berita Terkait
-
Massa Demo Tolak RKUHP Disambut Kawat Berduri di Depan DPR RI
-
Aturan KUHP Anyar: Dilarang Tampilkan Alat Konstrasepsi Kepada Anak
-
Menkumham Anggap Sah-sah Saja Jika Penolak RKUHP Ajukan Judicial Review ke MK
-
Alasan Sudah Disahkan, Pimpinan DPR Ogah Temui Massa Pendemo Tolak RKUHP
-
DPR RI dan Pemerintah 'Maksa' Sahkan RKUHP, Peneliti TII: Kesepakatan Membungkam Masyarakat!
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Ketua Banggar DPR Bela Pencalonan Thomas Djiwandono: Ini Soal Kemampuan, Bukan Nepotisme
-
Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra
-
Geger! Anggota Komcad TNI Jual Senpi Ilegal SIG Sauer di Bali, Terbongkar Modusnya
-
7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan
-
Sampah Sisa Banjir Menumpuk di Kembangan, Wali Kota Jakbar: Proses Angkut ke Bantar Gebang