Suara.com - Mahasiswa bakal menggelar unjuk rasa besar-besaran usai DPR RI mengesahkan Rancangan Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Bayu Satria Utomo menyatakan mereka menolak KUHP karena dinilai memuat sejumlah pasal bermasalah, khususnya yang mengekang kebebasan berpendapat.
"Kami akan berusaha menghadirkan gelombang penolakan yang besar, kami akan berdiskusi, berkonsolidasi," kata Bayu ditemui wartawan saat menghadiri demontrasi tolak KUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).
Dia menyatakan gelombang unjuk rasa itu tidak hanya dilakukan di Jakarta, namun juga di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Konsolidasi ini tidak hanya akan ada di Jakarta tapi di seluruh daerah di Indonesia yang hari ini merasa resah dengan RKUHP yang disahkan dengan secara tiba-tiba," tegasnya.
Bayu belum mengungkap waktu aksi besar yang akan mereka gelar, karena masih dalam proses pembahasan dengan mahasiswa lain di seluruh Indonesia.
Di samping itu, mereka menutup jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan gugatan pembatalan KUHP.
"Kami masih menutup jalur ke Mahkmah Konstitusi, karena tidak semua punya akses ke sana. Dan kami sudah tidak percaya dengan Mahkamah Konstitusi dengan segala hal yang terjadi di sana," ujarnya.
"Kami akan lakukan gelombang penolakan," tegasnya.
Baca Juga: FRONTIER, KEKAL, WALHI Bali: Kritisi Pasal Karet RKUHP, Kritik Bisa Dipenjara
Pasal 256 jadikan Mahasiswa Rentan Dipidana
Bayu mengungkap salah satu pasal bermasalah yang menjadi sorotan mereka. Pasal itu tentang aksi unjuk rasa yang tanpa pemberitahuan dapat dipidana selama 6 bulan penjara.
Bayu bilang tanpa pasal tersebut mereka sudah seringkali mendapatkan tindakan represif dari aparat.
"Tanpa pasal di KUHP ini saja, kami mahasiswa dan masyarakat sipil yang kerap turun ke jalan itu sering mendapat tindakan represif dari aparat, apalagi kalau pasal ini udah disahkan," kata Bayu ditemui wartawan saat menghadiri demontrasi tolak KUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).
Pemidaan itu termuat pada Pasal 256 yang berbunyi, 'Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.'
Menurut Bayu, pasal tesebut bakal menjadi alat aparat untuk menjerat mereka pada aksi-aksi unjuk rasa mereka nantinya.
Berita Terkait
-
RKUHP Disahkan Jadi KUHP oleh DPR, Mahasiswa Jadi Kelompok Rentan yang Dipidanakan
-
Soal Polemik RKUHP, Pengamat Sebut Presiden Perlu Keluarkan Perppu
-
FRONTIER, KEKAL, WALHI Bali: Kritisi Pasal Karet RKUHP, Kritik Bisa Dipenjara
-
Menkumham Sentil Kader PKS yang Walk Out saat Pengesahan RKUHP, Bandingkan dengan Demokrat
-
Aksi Tolak Pengesahan KUHP di DPR RI Dibubarkan Polisi, Korlap Dapat Pesan Minta Tenda Dibongkar
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis