Suara.com - Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referendum, menyatakan dirinya pesimis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membatalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan DPR RI jika mereka mengajukan gugatan.
"Bisa dikatakan kita sudah tidak bisa percaya juga oleh MK hari ini," kata Citra saat menghadiri aksi tolak KHUP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022) kemarin.
Hal itu diungkapkannya mengingat sejumlah gugatan Undang-Undang yang tidak sesuai dengan harapan. Salah satunya gugatan Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
"Bukti selanjutnya Undang-Undang Cipta Kerja yang terakhir, uji materil dan uji formil. Bakan uji materil tidak diputuskan uji formil, itu MK yang seharusnya menjaga konstitusi memberikan seolah-olah negosiasi," kata Citra.
Menurutnya, MK seharusnya membuat putusan yang tegas serta tidak menggantung. Namun, belajar dari pengalaman yang ada, Citra merasa tidak ada harapan bahwa MK akan membatalkan KUHP yang dinilai memuat pasal-pasal bermasalah.
"Jadi inskonstitusional yang bersyarat, kalau bertentangan, ya bertentangan saja. Tidak perlu pakai frasa bersyarat. Ini membuktikan situasi ini juga sudah buruk. Jadi kalau kita (bawa) RKUHP ke MK enggak bakal beda jawabannya," kata dia.
Karenanya, Citra merasa pembatalan pasal-pasal bermasalah di KUHP peluangnya lebih besar terjadi dengan aksi-aksi unjuk rasa oleh masyarakat sipil.
"Ke MK (pesimistis), tapi kalau aksi protes kita optimis," ujarnya.
DPR RI sebelumnya telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana atau RKUHP pada Selasa. Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.
Sebelum pengesahan, pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sempat memberikan kesempatan kepada fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan masukan terkait RKUHP.
Setelah itu, Dasco menanyakan kembali kepada seluruh fraksi atas persetujuan pengesahan RKUHP.
"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab seluruh peserta sidang.
Dasco langsung mengetuk palu sebanyak satu kali sebagai pertanda KUHP telah sah menjadi undang-undang.
Meski telah disahkan, RKUHP masih mendapatkan pertentangan dari berbagai elemen masyarakat. Penolakan terhadap RKUHP itu disebabkan masih banyaknya pasal yang dianggap bermasalah.
Berita Terkait
-
Sejarah Panjang Pembahasan RKUHP Indonesia: Lewati 7 Periode Presiden, 15 Menteri Dan 17 Profesor
-
Hukuman Penjara untuk Pelanggaran HAM Menjadi Ringan di KUHP Baru, KontraS: Pemerintah Serius Tidak?
-
Tak Percaya MK, Mahasiswa Ancam Demo Besar-besaran Tolak Pengesahan KUHP
-
RKUHP Disahkan Jadi KUHP oleh DPR, Mahasiswa Jadi Kelompok Rentan yang Dipidanakan
-
Soal Polemik RKUHP, Pengamat Sebut Presiden Perlu Keluarkan Perppu
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf