Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, masih kukuh dengan pengakuannya bahwa ia tidak memerintahkan untuk menembak Brigadir J.
Dalam pengakuannya di sidang, Ferdy Sambo mengklaim hanya memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer untuk menghajar Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berikut rentetan pengakuan Ferdy Sambo yang kukuh tidak perintahkan tembak Brigadir J.
Akui Kaget Saat Bharada E Menekan Pelatuk Senapan
Ferdy Sambo mengaku bahwa dirinya kaget saat Bharada E menekan pelatuk senapan dan berujung pada tewasnya Brigadir J di rumah dinas Komplek Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022 sore.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh Sambo pada saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Adapun terdakwa yang menjalani sidang adalah Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo mengaku kaget dan meminta Bharada E untuk menghentikan aksinya. Kepanikan Ferdy Sambo ini kian bertambah pada saat melihat Yosua sudah jatuh dan berlumuran darah di lokasi kejadian.
Akui Sempat Ambil Senjata Milik Brigadir J
Ferdy Sambo mengaku mengambil senjata milik Brigadir J. Sejurus kemudian, ia mengarahkan tembakan ke arah dinding rumah.
Pengakuan Ferdy Sambo tersebut berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh Bharada E saat persidangan yang digelar sebelumnya. Bharada E mengaku bahwa ia diminta oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Kukuh Pertahankan Perintah 'Hajar Cad'
Ferdy Sambo juga memberikan kesaksian soal apa yang diperintahkan kepada Bharada E. Dalam versi mantan Kadiv Propam tersebut, ia memerintahkan kepada Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
Sedangkan, dalam versi Bharada E, Ferdy Sambo memerintahkan untuk menembak Brigadir J.
"’Hajar Cad! Kamu hajar Cad!’ kemudian ditembaklah Yosua sambil maju sampai roboh. Itu kejadian cepat sekali Yang Mulia, tidak sampai sekian detik,” ucap Sambo.
Memanggil Ambulans
Berita Terkait
-
Bantah Janjikan Uang, Ini Janji Ferdy Sambo ke Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
-
Momen Panas di Sidang Kasus Brigadir J: Ribut Wanita Menangis, Sambo Desak Bharada E Dipecat
-
Di Hadapan Hakim Ferdy Sambo Bantah Janjikan Uang Rp1 Miliar ke Bharada E, Ricky, dan Kuat
-
Hakim Merasa Janggal dengan Cerita Ferdy Sambo Soal Putri Candrawathi: Istri Menangis, tapi Anda Main Bulutangkis
-
Didesak untuk Jujur, Ini Alasan Hakim Sebut Kesaksian Ferdy Sambo Tidak Masuk Akal
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya