Suara.com - Seorang turis Australia dilaporkan mengalami pemerkosaan oleh turis lainnya ketika sedang berlibur di Bali.
Seperti diberitakan Daily Mail pada Selasa (6/12), polisi setempat mengonfirmasi bahwa seorang wanita asal Australia berusia 31 tahun mengalami pelecehan seksual setelah bertemu dengan seorang turis pria berusia 23 tahun dari Nigeria di Kuta, Bali.
Keduanya dikabarkan pertama kali berkomunikasi di sebuah aplikasi kencan sehari sebelumnya sebelum akhirnya memutuskan untuk bertemu di bar salah satu klub malam yang terkenal di daerah itu.
Para saksi menuturkan bahwa pasangan itu terlihat minum-minum di dalam bar, dan sang turis wanita kemudian tampak terhuyung-huyung.
Berdasarkan keterangan polisi, turis pria itu kemudian membawa wanita itu ke hotel yang ia tempati dengan menggunakan skuter. Wanita itu kemudian diduga mengalami pelecehan seksual dan mengalami luka serius dan memar di lengan, tangan, dan bagian pinggang.
Hingga saat ini, terduga pelaku masih dalam pengejaran polisi.
Di Indonesia, tersangka kasus pemerkosaan dapat dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara.
Pejabat lokal di Bali baru-baru ini telah mengumumkan tindakan keras yang akan diberikan kepada warga negara asing usai Pulau Dewata kembali dipenuhi turis yang hendak berpesta.
Pada November lalu, Kepala Badan Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Sugito, mengatakan pihaknya akan “mengintensifkan pengawasan terhadap warga negara asing, khususnya mereka yang membuat onar di Bali”.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran, Imigrasi ... tidak akan segan-segan mendeportasi WNA yang bersangkutan.”
Turis yang dideportasi dari Bali biasanya dilarang masuk kembali ke pulau itu atau pun wilayah lain di Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Larangan dapat berlaku selama enam bulan tetapi sering juga diperpanjang.
Berita Terkait
-
Jadwal Siaran Langsung BRI Liga 1 Hari Ini: Bali United vs Bhayangkara FC, Kedua Tim bakal Bermain Ngotot
-
Prediksi Bali United vs Bhayangkara FC di Liga 1 2022/2023 Malam Ini
-
Australia Khawatirkan Pasal KUHP Soal Seks di Luar Nikah
-
Media Australia Ramai Beritakan KUHP di Indonesia Dengan Julukan Bali Bonk Bank
-
Catat! Shin Tae Yong Boyong 20 Pemain Jelang Piala AFF: Mendadak Sosok Penyerang Rp5, 21 M asal Bali United Tak Masuk Skuad Timnas
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba
-
Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil