Suara.com - Seorang turis Australia dilaporkan mengalami pemerkosaan oleh turis lainnya ketika sedang berlibur di Bali.
Seperti diberitakan Daily Mail pada Selasa (6/12), polisi setempat mengonfirmasi bahwa seorang wanita asal Australia berusia 31 tahun mengalami pelecehan seksual setelah bertemu dengan seorang turis pria berusia 23 tahun dari Nigeria di Kuta, Bali.
Keduanya dikabarkan pertama kali berkomunikasi di sebuah aplikasi kencan sehari sebelumnya sebelum akhirnya memutuskan untuk bertemu di bar salah satu klub malam yang terkenal di daerah itu.
Para saksi menuturkan bahwa pasangan itu terlihat minum-minum di dalam bar, dan sang turis wanita kemudian tampak terhuyung-huyung.
Berdasarkan keterangan polisi, turis pria itu kemudian membawa wanita itu ke hotel yang ia tempati dengan menggunakan skuter. Wanita itu kemudian diduga mengalami pelecehan seksual dan mengalami luka serius dan memar di lengan, tangan, dan bagian pinggang.
Hingga saat ini, terduga pelaku masih dalam pengejaran polisi.
Di Indonesia, tersangka kasus pemerkosaan dapat dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara.
Pejabat lokal di Bali baru-baru ini telah mengumumkan tindakan keras yang akan diberikan kepada warga negara asing usai Pulau Dewata kembali dipenuhi turis yang hendak berpesta.
Pada November lalu, Kepala Badan Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Sugito, mengatakan pihaknya akan “mengintensifkan pengawasan terhadap warga negara asing, khususnya mereka yang membuat onar di Bali”.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran, Imigrasi ... tidak akan segan-segan mendeportasi WNA yang bersangkutan.”
Turis yang dideportasi dari Bali biasanya dilarang masuk kembali ke pulau itu atau pun wilayah lain di Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Larangan dapat berlaku selama enam bulan tetapi sering juga diperpanjang.
Berita Terkait
-
Jadwal Siaran Langsung BRI Liga 1 Hari Ini: Bali United vs Bhayangkara FC, Kedua Tim bakal Bermain Ngotot
-
Prediksi Bali United vs Bhayangkara FC di Liga 1 2022/2023 Malam Ini
-
Australia Khawatirkan Pasal KUHP Soal Seks di Luar Nikah
-
Media Australia Ramai Beritakan KUHP di Indonesia Dengan Julukan Bali Bonk Bank
-
Catat! Shin Tae Yong Boyong 20 Pemain Jelang Piala AFF: Mendadak Sosok Penyerang Rp5, 21 M asal Bali United Tak Masuk Skuad Timnas
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Keranda Khas Gorontalo Iringi Pemakaman Militer Rachmat Gobel di TMP Kalibata
-
Prabowo Bongkar Upaya Jual PT PAL, Pindad, dan PT DI ke Asing: Saya Larang!
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap 47 Nama Terlibat Korupsi MBG, Ada Politisi Besar Terseret?
-
KPK Tegaskan Punya Wewenang Panggil Menhut Raja Juli, Telusuri Irisan Kasus Suap Bupati Kuansing
-
Isi Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Buru Nominal Pasti
-
Perubahan Iklim Ancam Sistem Kelistrikan Indonesia, Mengapa Reformasi Jaringan Mendesak?
-
Prabowo Wanti-wanti Masyarakat Tak Mudah Tertipu Konten Medsos: Banyak Pesanan Orang Berduit
-
Putusan Praperadilan Jilid II Digelar 20 Juli! Roy Suryo Bakal Menang Lagi Lawan Jokowi?
-
Geger Penggeledahan Polisi, Jampidsus Tegaskan Kejagung Fokus Bongkar Korupsi Tambang Hingga MBG
-
Prabowo Acungkan Telunjuk di Hadapan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa: Semua Instropeksi!