Suara.com - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jatim 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jatim No 188/889/KPTS/013/2022.
Pada keputusan tersebut, UMK Jatim 2023 tertinggi diduduki oleh Kota Surabaya, yakni sebesar Rp 4,5 juta. Sementara, UMK terendah ditempati oleh Kabupaten Sampang dengan besaran Rp 2,1 juta.
Penasaran berapa besaran UMK di setiap Kabupaten dan Kota Surabaya? Simak artikel lengkapnya berikut ini!
Daftar UMK Jawa Timur 2023
1. Kota Surabaya Rp4.525.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp4.522.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.518.581,85
4. Kabupaten Pasuruan Rp4.515.133,19
5. Kabupaten Mojokerto Rp4,504.787,17
Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jabar 2023, Karawang di Posisi Tertinggi Rp 5,17 Juta!
6. Kabupaten Malang Rp3.268.275,36
7. Kota Malang Rp3.194.143,98
8. Kota Pasuruan Rp3.038.837,64
9. Kota Batu Rp3.030.367,09
10. Kabupaten Jombang Rp2.854.095,88
11. Kabupaten Probolinggo Rp2.753.265,95
12. Kabupaten Tuban Rp2.739.224,88
13. Kota Mojokerto Rp2.710.452,36
14. Kabupaten Lamongan Rp2.701.977,27
15. Kota Probolinggo Rp2.576.240,63
16. Kabupaten Jember Rp2.555.662,91
17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.528.899,12
18. Kota Kediri Rp2.318.116,63
19. Kabupaten Bojonegoro Rp2.279.568,07
20. Kabupaten Kediri Rp2.243.422,93
21. Kota Blitar Rp2.239.024,44
22. Kabupaten Tulungagung Rp2.229.358,67
23. Kabupaten Blitar Rp2.215.071,18
24. Kabupaten Lumajang Rp2.200.607,20
25. Kota Madiun Rp2.190.216,37
26. Kabupaten Sumenep Rp2.176.819,94
27. Kabupaten Nganjuk Rp2.167.007,05
28. Kabupaten Ngawi Rp2.158.844,59
29. Kabupaten Pacitan Rp2.157.270,25
30. Kabupaten Bondowoso Rp2.154.504,13
31. Kabupaten Madiun Rp2.154.251,34
32. Kabupaten Magetan Rp2.153.062,37
33. Kabupaten Bangkalan Rp2.152.450,83
34. Kabupaten Ponorogo Rp2.149.709,45
35. Kabupaten Trenggalek Rp2.139.426,01
36. Kabupaten Situbondo Rp2.137.025,85
37. Kabupaten Pamekasan Rp2.133.655,03
38. Kabupaten Sampang Rp2.114.335,27
Cara Hitung Kenaikan UMR dan UMK Tahun 2023 Sesuai Permenaker Baru
Kemenaker resmi merilis aturan baru upah minimum tahun 2023, sebagaimana tertulis dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Menaker Ida menjelaskan, Permenaker ini menyempurnakan PP No 36 Tahun 2021 dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang tengah tumbuh pasca pandemi COVID-19 serta tren ekonomi global yang tengah bergejolak.
"Struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat yang sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga. Oleh sebab itu, penting untuk menjaga daya beli masyarakat," kata Ida dalam keterangannya dikutip dari Youtube Kemenaker, Minggu (20/11/2022).
Dengan demikian, dipastikan kenaikan upah terbesar tahun 2023 sebesar 10 persen, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022, formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan o.
Sekian informasi mengenai daftar UMK daerah Jatim 2023. Semoga bermanfaat!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital
-
Studi: Bahan Kimia Berbahaya dari Busa Pemadam Kebakaran Bertahan di Lingkungan hingga 33 Tahun
-
Polri Pastikan Blackout di Sumatera Bukan Sabotase, Ini Penyebab Aslinya
-
Misteri Matematika 80 Tahun Terpecahkan! OpenAI Selesaikan Soal Geometri Paling Sulit di Dunia
-
Dari Dapur hingga Ladang: Bagaimana Krisis Iklim Memengaruhi Kehidupan Perempuan?
-
Bukan Mistis! Anggota DPR Ungkap Dampak Ngeri Hoaks 'Pocong Begal' bagi Ekonomi Warga
-
Gelombang Panas Ekstrem di India Tewaskan 16 Orang, Suhu Tembus 45 Derajat
-
Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung
-
Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv
-
Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk