Suara.com - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jatim 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jatim No 188/889/KPTS/013/2022.
Pada keputusan tersebut, UMK Jatim 2023 tertinggi diduduki oleh Kota Surabaya, yakni sebesar Rp 4,5 juta. Sementara, UMK terendah ditempati oleh Kabupaten Sampang dengan besaran Rp 2,1 juta.
Penasaran berapa besaran UMK di setiap Kabupaten dan Kota Surabaya? Simak artikel lengkapnya berikut ini!
Daftar UMK Jawa Timur 2023
1. Kota Surabaya Rp4.525.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp4.522.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.518.581,85
4. Kabupaten Pasuruan Rp4.515.133,19
5. Kabupaten Mojokerto Rp4,504.787,17
Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jabar 2023, Karawang di Posisi Tertinggi Rp 5,17 Juta!
6. Kabupaten Malang Rp3.268.275,36
7. Kota Malang Rp3.194.143,98
8. Kota Pasuruan Rp3.038.837,64
9. Kota Batu Rp3.030.367,09
10. Kabupaten Jombang Rp2.854.095,88
11. Kabupaten Probolinggo Rp2.753.265,95
12. Kabupaten Tuban Rp2.739.224,88
13. Kota Mojokerto Rp2.710.452,36
14. Kabupaten Lamongan Rp2.701.977,27
15. Kota Probolinggo Rp2.576.240,63
16. Kabupaten Jember Rp2.555.662,91
17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.528.899,12
18. Kota Kediri Rp2.318.116,63
19. Kabupaten Bojonegoro Rp2.279.568,07
20. Kabupaten Kediri Rp2.243.422,93
21. Kota Blitar Rp2.239.024,44
22. Kabupaten Tulungagung Rp2.229.358,67
23. Kabupaten Blitar Rp2.215.071,18
24. Kabupaten Lumajang Rp2.200.607,20
25. Kota Madiun Rp2.190.216,37
26. Kabupaten Sumenep Rp2.176.819,94
27. Kabupaten Nganjuk Rp2.167.007,05
28. Kabupaten Ngawi Rp2.158.844,59
29. Kabupaten Pacitan Rp2.157.270,25
30. Kabupaten Bondowoso Rp2.154.504,13
31. Kabupaten Madiun Rp2.154.251,34
32. Kabupaten Magetan Rp2.153.062,37
33. Kabupaten Bangkalan Rp2.152.450,83
34. Kabupaten Ponorogo Rp2.149.709,45
35. Kabupaten Trenggalek Rp2.139.426,01
36. Kabupaten Situbondo Rp2.137.025,85
37. Kabupaten Pamekasan Rp2.133.655,03
38. Kabupaten Sampang Rp2.114.335,27
Cara Hitung Kenaikan UMR dan UMK Tahun 2023 Sesuai Permenaker Baru
Kemenaker resmi merilis aturan baru upah minimum tahun 2023, sebagaimana tertulis dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Menaker Ida menjelaskan, Permenaker ini menyempurnakan PP No 36 Tahun 2021 dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang tengah tumbuh pasca pandemi COVID-19 serta tren ekonomi global yang tengah bergejolak.
"Struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat yang sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga. Oleh sebab itu, penting untuk menjaga daya beli masyarakat," kata Ida dalam keterangannya dikutip dari Youtube Kemenaker, Minggu (20/11/2022).
Dengan demikian, dipastikan kenaikan upah terbesar tahun 2023 sebesar 10 persen, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022, formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan o.
Sekian informasi mengenai daftar UMK daerah Jatim 2023. Semoga bermanfaat!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo
-
Rosan Ungkap Pertemuan Raja Yordania Dengan Danantara, Ada Tawaran Tiga Proyek Investasi
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Peluk Hangat Prabowo Lepas Kepulangan Raja Yordania dari Halim, Begini Momennya
-
Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
-
Gaungkan Jurnalisme Berkualitas, Forum Pemred Gelar Run For Good Journalism 2025 Besok
-
Tak Berkutik! Pria Viral yang Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal Diringkus di Cilincing
-
Tingkatkan Literasi Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Acara Bedah Buku