Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mengungkap perbedaan kronologi dari Komnas HAM dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang pelanggaran HAM berat Paniai, Papua.
Perbedaan itu dinilai berpotensi meringankan terdakwa yang masih berjumlah satu orang yakni Mayor Inf (Purn) Isak Sattu (IS), purnawirawan TNI-AD, mantan Perwira Penghubung Kodim 1705, Kabupaten Paniai.
Lebih jauh juga berpotensi menutup peluang menjerat para pelaku lain. Sebab dalam temuan Komnas HAM pelaku bukan hanya Isak Sattu seorang.
"Perbedaan ini juga menunjukkan indikator posisi dan keberpihakan kedua lembaga penegak hukum terhadap para pihak baik pelaku ataupun korban," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Tioria Pretty Stephanie kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Pretty mengatakan dakwaan jaksa lebih cenderung meringankan terdakwa dan berpotensi menutup pelaku lainnya untuk dijerat.
"Pada kejadian 8 Desember 2014 dakwaan JPU tidak memberi detail senjata api yang digunakan pelaku, tapi mendeskripsikan bahwa massa aksi membawa sejumlah senjata tajam seperti kapak, parang, panah, batu dan kayu," papar Pretty.
Sementara pada temuan Komnas HAM, bertolak belakang dengan dakwaaan jaksa. Dalam ringkasannya memberi detail senjata api yang digunakan para pelaku yakni aparat polisi menggunakan senjata api AK 47, SS 1, dan SS V2 Sabhara, dan anggota Brimob (BKO) menggunakan Senpi AK 101 dan SS1 Kal 5,56 mm.
"Sementara Aparat TNI (Timsus 753) menggunakan Senpi Laras Panjang, Senpi M-16 caliber 5.56 mm, Senpi caliber 7,62 mm, Senpi jenis SS-1 V3, dan Senpi jenis Stand. Anggota Koramil Enarotali menggunakan Senpi Genggam Jenis FN, Senpi Panjang Jenis Stand, Jenis M-16, Jenis SS-V1, dan Jenis S.O. Daewo. Sedangkan tidak menyebutkan bahwa massa aksi membawa senjata tajam," ungkap Pretty.
Kemudian dakwaan jaksa tidak menyebut korban meninggal sebanyak empat orang masih berusia anak. Pada temuan Komnas HAM, empat korban ditegaskan masih berusia anak.
Baca Juga: Saksi Pelanggaran HAM Berat Paniai Diancam, LPSK Kemana?
Perbedaan dakwaan jaksa dengan temuan Komnas HAM menurut Pretty, disebabkan minimnya pelibatan para korban dan keluarganya pada proses penyidikan.
"Sementara kronik dan detail informasi di dakwaan sangat didominasi narasi dari sisi TNI/Polri," ujarnya.
Atas hal itu KontraS berharap Majelis Hakim dapat menggali informasi dan keterangan lebih banyak dari masyarakat sipil, khususnya pada korban dan keluarganya.
"Untuk menyeimbangkan minimnya pelibatan kesaksian warga sipil dan para penyintas serta keluarga korban sedari awal penyidikan," katanya.
Sidang perdana pelanggaran HAM berat Paniai digelar pada Rabu (21/9) lalu di Pengadilan HAM, Makassar dengan terdakwa yang masih berjumlah satu orang yakni Mayor Inf (Purn) Isak Sattu (IS), purnawirawan TNI-AD. Kekinian persidangannya pun masih berjalan.
Pelanggaran HAM Berat Paniai
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun