Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS menyoroti tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagi terdakwa kasus pelanggaran HAM berat kasus Paniai Mayor Inf (purn) Isak Sattu.
Di mana, dalam persidangan yang digelar pada Senin (14/11/2022) kemarin, jaksa menuntut Isak dengan hukuman 10 tahun penjara.
KontraS menilai tuntutan 10 tahun penjara bagi Siak hanya sebuah hukuman formalitas dan tidak memberikan keadilan bagi para korban.
"Hanyalah formalitas semata karena di tiap prosesnya masih jauh dari kata keadilan dan tidak adanya penegakan hukum bagi masyarakat sipil khususnya Orang Asli Papua selama dua dekade," demikian tertulis situs resmi KontraS dikutip Suara.com, Selasa (15/11/2022).
Selain itu, KontraS juga menilai hukuman penjara 10 tahun adalah hukuman pidana paling singkat jika Isak benar melanggar ketentuan dalam Pasal 36 dan 40 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM atas kejahatan manusia.
"Hukuman pidana 10 tahun merupakan pidana paling singkat," jelas KontraS.
Lebih lanjut, KontraS menyebut tuntutan yang dibacakan jaksa dalam pengadilan bak ramalan banyak orang. Menurut KontraS, Isak hanya kambing hitam dari peristiwa berdarah di Paniai.
"Seperti yang diramalkan oleh khalayak ramai, memang dapat diperkirakan bahwa Terdakwa hanyalah kambing hitam dari peristiwa ini," tulis KontraS.
"Upaya terus melanjutkan proses hukum hanya terhadap satu terdakwa ditengarai sebagai misi untuk merekonstruksi konsep pertanggungjawaban komando yang dibuat seolah memungkinkan bahwa pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM berat bisa dibebankan ke salah satu orang saja," imbuhnya.
Isak Dituntut 10 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Mayor Inf (purn) Isak Sattu, terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat dituntut 10 tahun penjara. Pembacaan tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Erryl Prima Putra Agoes.
Dikutip dari Suarasulsel.id, dalam tuntutan, mantan Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai, Papua, itu disebut secara terbukti dan sah dianggap bersalah. Karena melakukan tindak pidana HAM yang berat saat menjabat.
"Menyatakan Mayor Inf. Isak Sattu telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat berupa kejahatan kemanusiaan," ungkap Erryl di ruang sidang Bagir Mannan, Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 14 November 2022.
JPU mendakwa Sattu dengan pasal berlapis. Dakwaan ke satu, terdakwa dianggap melanggar Pasal 152 ayat 1 huruf a dan b juncto Pasal 7 b, Pasal 9 a, Pasal 37 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Kemudian, dakwaan kedua pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isak Sattu, oleh karenanya dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara Rp5 ribu," ujar jaksa.
Berita Terkait
-
Belajar Dari Kasus Ferdy Sambo Hingga KM 50, KontraS Ingatkan Peran Komisioner Baru Komnas HAM, Apa Itu?
-
KontraS Kritisi 9 Prioritas Kerja Komnas HAM Baru, Pertanyakan Komitmen Penghapusan Hukuman Mati
-
Terkesan Ingin Tebar Ketakutan, KontraS Curiga Hakim MA Dijaga Tentara untuk Halangi Pengungkapan Korupsi
-
Pelanggaran HAM Berat Paniai, Dakwaan Jaksa Ringankan Terdakwa dan Tutup Peluang Pelaku Lain
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Serial Hollywood 'Reacher' Tayang di Mana? Ini Peran Agnez Mo dan Anggun C Sasmi
-
Molor Setahun! Proyek SDN Cipete Utara 01 Paksa Orang Tua Korbankan Jam Kerja Demi Anak
-
Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
-
Di Mana Tempat Beli Parfum YSL Ori? Ini 5 Toko Tepercaya dan Variannya yang Paling Wangi
-
Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL
-
Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?
-
6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital