Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS menyoroti tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagi terdakwa kasus pelanggaran HAM berat kasus Paniai Mayor Inf (purn) Isak Sattu.
Di mana, dalam persidangan yang digelar pada Senin (14/11/2022) kemarin, jaksa menuntut Isak dengan hukuman 10 tahun penjara.
KontraS menilai tuntutan 10 tahun penjara bagi Siak hanya sebuah hukuman formalitas dan tidak memberikan keadilan bagi para korban.
"Hanyalah formalitas semata karena di tiap prosesnya masih jauh dari kata keadilan dan tidak adanya penegakan hukum bagi masyarakat sipil khususnya Orang Asli Papua selama dua dekade," demikian tertulis situs resmi KontraS dikutip Suara.com, Selasa (15/11/2022).
Selain itu, KontraS juga menilai hukuman penjara 10 tahun adalah hukuman pidana paling singkat jika Isak benar melanggar ketentuan dalam Pasal 36 dan 40 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM atas kejahatan manusia.
"Hukuman pidana 10 tahun merupakan pidana paling singkat," jelas KontraS.
Lebih lanjut, KontraS menyebut tuntutan yang dibacakan jaksa dalam pengadilan bak ramalan banyak orang. Menurut KontraS, Isak hanya kambing hitam dari peristiwa berdarah di Paniai.
"Seperti yang diramalkan oleh khalayak ramai, memang dapat diperkirakan bahwa Terdakwa hanyalah kambing hitam dari peristiwa ini," tulis KontraS.
"Upaya terus melanjutkan proses hukum hanya terhadap satu terdakwa ditengarai sebagai misi untuk merekonstruksi konsep pertanggungjawaban komando yang dibuat seolah memungkinkan bahwa pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM berat bisa dibebankan ke salah satu orang saja," imbuhnya.
Isak Dituntut 10 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Mayor Inf (purn) Isak Sattu, terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat dituntut 10 tahun penjara. Pembacaan tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Erryl Prima Putra Agoes.
Dikutip dari Suarasulsel.id, dalam tuntutan, mantan Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai, Papua, itu disebut secara terbukti dan sah dianggap bersalah. Karena melakukan tindak pidana HAM yang berat saat menjabat.
"Menyatakan Mayor Inf. Isak Sattu telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat berupa kejahatan kemanusiaan," ungkap Erryl di ruang sidang Bagir Mannan, Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 14 November 2022.
JPU mendakwa Sattu dengan pasal berlapis. Dakwaan ke satu, terdakwa dianggap melanggar Pasal 152 ayat 1 huruf a dan b juncto Pasal 7 b, Pasal 9 a, Pasal 37 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Kemudian, dakwaan kedua pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Berita Terkait
-
Belajar Dari Kasus Ferdy Sambo Hingga KM 50, KontraS Ingatkan Peran Komisioner Baru Komnas HAM, Apa Itu?
-
KontraS Kritisi 9 Prioritas Kerja Komnas HAM Baru, Pertanyakan Komitmen Penghapusan Hukuman Mati
-
Terkesan Ingin Tebar Ketakutan, KontraS Curiga Hakim MA Dijaga Tentara untuk Halangi Pengungkapan Korupsi
-
Pelanggaran HAM Berat Paniai, Dakwaan Jaksa Ringankan Terdakwa dan Tutup Peluang Pelaku Lain
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM