Suara.com - Bebasnya Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu dari dakwaan pelanggaran HAM berat Pania dinilai sebagai bukti Kejaksaan Agung tak serius mengungkap kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 2014 tersebut.
Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar mengatakan sedari awal mereka bersama organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Paniai 2014 mengkritisi penyidikan Kejaksaan Agung yang hanya menetapkan tersangka tunggal.
"KontraS dan Koalisi juga mempertanyakan hasil penyidikan yang hanya terdiri dari satu tersangka dengan pasal pertanggungjawaban komando dan tidak sama sekali menyertakan pelaku lapangan yang membunuh atau menganiaya para korban di peristiwa Paniai," kata Rivanlee dalam keterangannya, Kamis (8/12/202).
"Padahal lewat proses persidangan, terungkap nama kuat yang patut diduga menjadi eksekutor di balik kejahatan kemanusiaan ini yang hanya dijadikan saksi oleh Kejaksaan Agung," sambunnya.
Penetapan satu terdakwa dikhawatirkan KontraS karena berdampak terhadap keadilan para korban dan tertutupnya pengungkapkan para pelaku lain.
Hal itu kemudian terbukti dengan bebasnya Isak Sattu. Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (8/12), Isak Sattu lolos dari dakwaan pasal pertanggungjawaban komando yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Dengan tidak terbuktinya dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terbukti tingkat keseriusan Kejaksaan Agung yang lemah untuk bisa menuntaskan pelanggaran HAM berat di Peristiwa Paniai dan juga kasus lainnya di Indonesia," kata Rivanlee.
Selain itu, KontraS menyebut pada persidangan, Kejaksaan Agung lemah dalam memenuhi kewajiban perlindungan saksi dan korban serta tidak mengupayakan gugatan pemulihan kepada para penyintas dan keluarga korban.
Karenanya KontraS menantikan upaya hukum dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti putusan Majelis Hakim Pengadilan HAM Peristiwa Paniai ini.
"Jika memang motif di balik penyidikan adalah upaya pemenuhan keadilan bagi korban dan penuntutan pertanggungjawaban pelaku serta koreksi dan evaluasi instansi aparatur gegara. Sudah selayaknya upaya hukum dilayangkan untuk menyeret nama-nama yang terungkap di Pengadilan," tuturnya.
"Jika tidak ada upaya lanjutan dari Kejaksaan Agung dan Pemerintahan Presiden Jokowi, kita berhak menebak apa yang jadi alasan sebenarnya di balik ini semua. Sandiwara belaka dan diskriminasi berlapis bagi warga Papua," tegas Rivanlee menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen
-
Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan
-
Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM
-
Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!
-
Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba
-
Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen
-
Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!
-
Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!