Suara.com - Bebasnya Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu dari dakwaan pelanggaran HAM berat Pania dinilai sebagai bukti Kejaksaan Agung tak serius mengungkap kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 2014 tersebut.
Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar mengatakan sedari awal mereka bersama organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Paniai 2014 mengkritisi penyidikan Kejaksaan Agung yang hanya menetapkan tersangka tunggal.
"KontraS dan Koalisi juga mempertanyakan hasil penyidikan yang hanya terdiri dari satu tersangka dengan pasal pertanggungjawaban komando dan tidak sama sekali menyertakan pelaku lapangan yang membunuh atau menganiaya para korban di peristiwa Paniai," kata Rivanlee dalam keterangannya, Kamis (8/12/202).
"Padahal lewat proses persidangan, terungkap nama kuat yang patut diduga menjadi eksekutor di balik kejahatan kemanusiaan ini yang hanya dijadikan saksi oleh Kejaksaan Agung," sambunnya.
Penetapan satu terdakwa dikhawatirkan KontraS karena berdampak terhadap keadilan para korban dan tertutupnya pengungkapkan para pelaku lain.
Hal itu kemudian terbukti dengan bebasnya Isak Sattu. Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (8/12), Isak Sattu lolos dari dakwaan pasal pertanggungjawaban komando yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Dengan tidak terbuktinya dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terbukti tingkat keseriusan Kejaksaan Agung yang lemah untuk bisa menuntaskan pelanggaran HAM berat di Peristiwa Paniai dan juga kasus lainnya di Indonesia," kata Rivanlee.
Selain itu, KontraS menyebut pada persidangan, Kejaksaan Agung lemah dalam memenuhi kewajiban perlindungan saksi dan korban serta tidak mengupayakan gugatan pemulihan kepada para penyintas dan keluarga korban.
Karenanya KontraS menantikan upaya hukum dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti putusan Majelis Hakim Pengadilan HAM Peristiwa Paniai ini.
"Jika memang motif di balik penyidikan adalah upaya pemenuhan keadilan bagi korban dan penuntutan pertanggungjawaban pelaku serta koreksi dan evaluasi instansi aparatur gegara. Sudah selayaknya upaya hukum dilayangkan untuk menyeret nama-nama yang terungkap di Pengadilan," tuturnya.
"Jika tidak ada upaya lanjutan dari Kejaksaan Agung dan Pemerintahan Presiden Jokowi, kita berhak menebak apa yang jadi alasan sebenarnya di balik ini semua. Sandiwara belaka dan diskriminasi berlapis bagi warga Papua," tegas Rivanlee menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?