Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut ada dampak positif dari pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru. Habiburokhman mengatakan hal positif dari RKUHP tersebut adalah kasus seperti Habib Rizieq Shihab tak bisa dipenjara.
Hal ini berkaitan dengan pasal 263 RKUHP yang mengatur tentang pidana penyiaran atau penyebaruasan berita atau pemberitahuan bohong.
Wakil MKD DPR itu menjelaskan, pasal tersebut menggantikan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Penyebaran Berita Bohong yang kerap menjerat aktivis. Ia mencontohkan kasus aktivis yang terkena pasal tersebut adalah kasus Rizieq Shihab.
"Contohnya kasus Habib Rizieq Shihab, kasus Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat," kata Habiburokhman dikutip Wartaekonomi.co.id --jaringan Suara.com (8/12/2022).
Anggota DPR Fraksi Gerindra tersebut menjelaskan bahwa Pasal 265 RKUHP tidak bisa memidanakan aktivis seperti Rizieq Shihab selama tidak ada indikator kejadian kerusuhan fisik.
"Jadi seperti kasus-kasus yang disebutkan tadi, kalau tidak terjadi kerusuhan secara fisik, tidak bisa dipidana," kata Habiburokhman.
Sementara itu, pemidanaan soal ujaran yang menyerang harkat dan martabat Presiden RI sudah dibuat secara ketat di RKUHP melalui Pasal 218 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
"Kedua pasal tersebut sudah direformulasi," imbuhnya.
Psal 218 tersebut tidak akan bisa memidanakan seseorang selama pendapatnya berupa kritik dan pembelaan diri secara umum.
Baca Juga: Australia Rilis 'Travel Warning', Buntut Disahkannya KUHP Baru
"Jika dilakukan untuk pembelaan diri dan kepentingan umum, seperti menyampaikan kritik dan perbedaan pendapat dengan pemerintah atau penguasa," lanjutnya.
Habiburakhman lalu mempertanyakan balik kepada pihak-pihak yang mempermasalahkan soal RKUHP.
"Jadi, ditanyakan saja kepada mereka yang menolak pengesahan RKUHP baru ini, apakah mereka lebih menginginkan KUHP yang lama dan UU Pasal 14 Tahun 1946 tetap berlaku dan terus memakan korban, hari demi hari," kata dia.
Berita Terkait
-
Australia Rilis 'Travel Warning', Buntut Disahkannya KUHP Baru
-
Tissa Biani Disebut Artis Otak Udang Usai Ketawai RKUHP
-
KUHP Baru Ditentang Publik, Wapres Ma'ruf: Tidak Perlu Marah dan Benci
-
KUHP Tuai Pro dan Kontra, Wapres Ma'ruf Amin: Tak Perlu Ada Marah-marah dan Kebencian
-
Pasal Zina KUHP Disorot Media Asing, DPR Tegaskan itu Delik Aduan: Masa Keluarga Turis Mau Lapor ke Sini?
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata
-
PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa
-
Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang
-
Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap
-
Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping
-
Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
-
Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni