Suara.com - Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia mengeluarkan peringatan untuk warganya menyusul pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Indonesia yang turut melarang seks di luar nikah.
Dilansir dari news.com.au, DFAT merilis imbauan terbaru bagi warga Australia yang berada di atau berencana mengunjungi Indonesia tentang criminal code baru yang telah disahkan oleh DPR RI dan pemerintah awal minggu ini.
“Parlemen Indonesia telah mengesahkan revisi KUHP, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” sebut situs web Smart Traveler milik pemerintah Australia pada Kamis (8/12).
Unggahan itu juga memuat informasi bahwa revisi yang disahkan itu belum akan berlaku dalam tiga tahun ke depan.
Travel warning tersebut disampaikan usai juru bicara terkait imigrasi di koalisi pemerintahan meminta imbauan perjalanan segera diubah untuk mencegah warga Australia “mengalami situasi yang disesalkan”.
“Kita perlu memastikan semua orang mengetahui tentang undang-undang baru ini, karena hal terakhir yang ingin kita lihat adalah orang-orang yang tertangkap basah melakukan sesuatu yang, menurut undang-undang Indonesia, tidak boleh dilakukan, bahkan ketika hal tersebut legal [di Australia],” katanya pada Rabu.
“Wisatawan diminta berhati-hati … karena jika tidak, dapat terjadi situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kami harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah.”
Aturan mengenai kohabitasi dan seks di luar nikah memang menjadi salah satu poin yang paling disorot dari KUHP Indonesia yang baru.
Pemidanaan seks di luar nikah diatur dalam Pasal 413 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II".
Selain itu, KUHP juga berpotensi memidana kohabitasi, yakni praktik tinggal seatap bersama lawan jenis di luar ikatan nikah.
Aturan ini pun tertuang dalam Pasal 414 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
News.com.au juga menambahkan bahwa selaim KUHP baru ini, warga Australia juga harus memahami risiko lain, termasuk terorisme dan bencana alam, ketika memutuskan berkunjung ke Indonesia.
Berita Terkait
-
Potensi Meningkatnya Harga Jelang Natal, Tahun Baru Dan Galungan Perlu Diantisipasi
-
Malam Ini Pemain Bhayangkara FC Tidur Tak Nyenyak, Bali United Mimpi Indah
-
Panglima TNI: Prajurit Wanita Divif 3 Kostrad itu bukan Diperkosa Perwira Paspampres, tapi Hubungan Suka sama Suka
-
Rugikan Negara Ratusan Juta, Pelanggar Pajak di Bali Dituntut Dua Tahun
-
Demo Mahasiswa di Bali Sebut Jokowi Bukan Raja, Pasal Karet dalam KUHP Adalah Upaya Memperpanjang Garis Perbudakan
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda