Suara.com - Kasus dugaan pemerkosaan Perwira Paspampres terhadap salah satu prajurit perempuan dari Divif 3 Kostrad memasuki babak baru.
Hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut telah membuahkan hasil. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa tah ada unsur pemerkosaan diantara keduanya.
1. Suka Sama Suka
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menguak hasil penyelidikan atas kasus dugaan pemerkosaan Perwira Paspampres terhadap prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad.
Dari hasil penyelidikan terungkap kalau tidak ada unsur pemerkosaan diantara keduanya. Perwira dan prajurit tersebut melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka.
2. Beberapa Kali Lakukan Hubungan Intim
Lebih mencengangkan lagi, Panglima TNI menyebut kalau keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri beberapa kali.
"Berarti suka sama suka dan beberapa kali, beberapa kali (dilakukan) kan bukan pemerkosaan," kata Panglima TNI di Solo, Kamis (8/12/2022).
3. Keduanya Terancam Jadi Tersangka
Baca Juga: Anggota Kowad Yang Ngaku Diperkosa Paspampres Ternyata Suka Sama Suka
Atas temuan fakta baru tersebut, Andika memastikan prajurit perempuan yang berinisial Letda Caj (K) GER juga akan segera ditetapkan menjadi tersangka, menyusul perwira Paspampres Mayor Infanteri BF, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," ucap Panglima TNI.
Menurut Andika, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Letda Caj (K) GER dan Mayor Infanteri BF akan dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila.
4. Terancam Dipecat
Tak hanya diancam dengan hukuman pidana, Letda Caj (K) GER dan Mayor Infanteri BF juga akan diberikan hukuman yang berat dari TNI.
"TNI konsekuensinya adalah pemecatan dari dinas," tuturnya.
Berita Terkait
-
Anggota Kowad Yang Ngaku Diperkosa Paspampres Ternyata Suka Sama Suka
-
Jadi Korban Pemerkosaan, Prajurit Wanita Ini Terancam Dipecat, Panglima TNI Andika Perkasa Beberkan Alasanya
-
Melanggar Pasal Asusila, Kowad Kostrad yang Disebut Jadi Korban Pemerkosaan Paspampres Terancam Dipecat
-
Awalnya Heboh Karena Pemerkosaan, Ternyata Perwira Paspampres dan Kowad Kostrad Tak Hanya Sekali Jalani Hubungan Intim
-
Panglima TNI: Prajurit Wanita Divif 3 Kostrad itu bukan Diperkosa Perwira Paspampres, tapi Hubungan Suka sama Suka
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
-
KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang