Suara.com - Komnas HAM akan mendorong Kejaksaan Agung RI untuk melakukan upaya hukum terkait vonis bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa kasus kekerasan di Paniai, Papua. Upaya hukum tersebut berupa kasasi.
"Berangkat dari sana, kami juga mendorong Kejaksaan Agung untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut," kata Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai di kantor Amnesty International Indonesia, Jumat (9/12/2022).
Haris mengatakan pihaknya pada Selasa (6/12/2022) bertemu Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin. Pertemuan itu membahas sejumlah hal, yang salah satunya soal Tragedi Paniai -- yang saat itu belum berlangsung sidang vonis.
Kepada para Komisioner Komnas HAM, Burhanuddin menyatakan bahwa Kejaksaan Agung RI telah melakukan upaya secara maksimal. Hanya saja, putusan majelis hakim menyatakan Isak Sattu tidak bersalah.
"Menurut Jaksa Agung, mereka sudah melakukan upaya maksimal. Membawa kasus ini ke pengadilan. Tetapi seperti yang kami lihat bersama, putusan kasus Paniai ini membebaskan," papar Haris.
Haris yang juga hadir langsung dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar itu berpendapat, memang telah terjadi pelanggaran HAM berat. Hanya saja, kata dia, majelis hakim tidak dapat membuktikan bahwa Isak merupakan komandan yang efektif -- yang bisa mengendalikan pasukan-pasukan di bawahnya.
"Sehingga kemudian mereka nyatakan bahwa tidak terbukti bersalah," beber dia.
Selain mendorong upaya kasasi, Komnas HAM juga meminta Jaksa Agung menelusuri komandan sesungguhnya yang ada saat kejadian berlangsung. Hal itu dilakukan agar ada proses hukum terhadap komandan yang memberikan komando.
"Kami juga minta Jaksa Agung agar komandan yang sesungguhnya itu juga diajukan. Apakah Danramil, Dandim, dan Danrem untuk diproses. Bahkan dari kepolisian juga ada pasukan yang di BKO ke daerah tersebut. Kami minta juga Kapolres atau Kapolda di wilayah tersebut, kami minta untuk diproses lebih lanjut," tutup dia.
Vonis Bebas
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu terkait kasus kekerasan di Paniai, Papua. Putusan itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati pada Kamis (8/12) kemarin.
Dalam putusannya Isak Sattu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat.
Sebagai informasi, peristiwa Paniai di Papua terjadi pada 7-8 Desember 2014. Dalam peristiwa itu dilaporkan 4 warga sipil meninggal dunia akibat luka tembak dan tusukan. Sedangkan 21 orang menjadi korban penganiayaan.
Laporan Komnas HAM menyebut kekerasan yang terjadi hingga memakan korban memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan. Peristiwa itu tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan.
Enam tahun berselang, setelah melakukan penyelidikan, pada 3 Februari 2020 Komnas HAM menetapkan peristiwa berdarah Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.
Berita Terkait
-
Mayor Isak Sattu Divonis Bebas Kasus Paniai Berdarah, Kinerja Kejagung Cuma Seret Satu Terdakwa Patut Dipertanyakan
-
Vonis Bebas Isak Sattu Dinilai Bukti Negara Lemah dalam Kasus Paniai
-
Vonis Bebas Mayor Isak Satu Buka Keraguan Para Korban Kasus HAM Paniai: Peradilan Cuma Panggung Sandiwara
-
Tak Sudi Mayor Purn Isak Sattu Divonis Bebas Kasus HAM Berat Paniai, Kejagung Siap Ajukan Kasasi ke MA
-
Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Bebas , Pertebal Ingatan Masyarakat Papua Keadilan Susah Dicapai
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba, Mahfud MD Puji Polri: Setiap Keberhasian Patut Diapresiasi
-
Duka dari Bangkok: Ratu Sirikit, Ibunda Raja Thailand, Wafat di Usia 93 Tahun
-
Mahfud MD Desak Penegakan Hukum Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Digasak saat Check In di Hotel, Motor-HP Pacar Dijual di FB, RA Kabur ke Yogya!
-
Menlu AS Tuduh Badan PBB UNRWA 'Antek' Hamas Usai ICJ Putuskan Kewajiban Israel
-
Apes! Check-In di Hotel Kawasan Jaksel, Motor dan HP Si Cewek Malah Dibawa Kabur Pacarnya
-
Ajak Sekda dan Kepala Bappeda, Kemendagri Bakal Gelar Rakornas: Selaraskan Program Pusat-Daerah
-
Dibully Mahasiswa Unud usai Tewas, Polisi Telusuri Isi HP dan Laptop Timothy Anugerah, Mengapa?
-
Dituding Sebar Fitnah soal NCD, Dirut CMNP Dilaporkan MNC Asia Holding ke Polda Metro Jaya
-
Ledek Kubu Roy Suryo Cs? Pentolan ProJo usai Jokowi Pamer Ijazah: Tanya Mas Roy Sajalah