Suara.com - Koalisi Pemantau Paniai 2014 mempertanyakan kinerja Kejaksaan Agung RI dalam penyidikan kasus kekerasan Paniai, Papua. Pasalnya, hanya ada satu nama yang terseret sebagai terdakwa, yakni Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.
Tragedi kemanusiaan yang terjadi pada 7 dan 8 Desember 2014 itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Hanya saja, dalam vonis persidangan pada Kamis (8/12/20022), Isak Sattu dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas.
"Kinerja Kejaksaan Agung lewat penyidikan hingga Tim Jaksa Penuntut Umum yang pada akhirnya hanya menyeret satu nama terdakwa sangat patut dipertanyakan," tulis Koalisi Pemantau Paniai 2014 dalam siaran persnya, Jumat (9/12/2022).
Dalam hal ini, Isak Sattu selaku terdakwa dikenakan pertanggungjawaban komando dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hal ini berjalan tanpa ada proses hukum bersamaan dengan para pelaku lapangan.
Koalisi menyebut, terungkap sejumlah dugaan kuat terkait nama-nama eksekutor yang membunuh dan menganiaya para korban dalam proses pemeriksaan saksi. Apabila informasi itu benar tidak ditindaklanjuti, maka sudah sepatutnya keberpihakan Kejaksaan Agung RI untuk dipermasalahkan.
"Jika informasi berharga ini tidak ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penuntutan, keberpihakan Kejaksaan Agung sangat patut kita permasalahkan."
Koalisi Pemantau Paniai juga menyoroti soal tidak siapnya pengadilan HAM atas Peristiwa Paniai merujuk pada persiapan dan penyelenggaraannya. Misalnya, proses pencarian majelis hakim yang juga terdiri dari Hakim Ad-Hoc tercatat tidak berlangsung dengan berkualitas.
"Minimnya eksplorasi dari Majelis Hakim dan kendala teknis selama persidangan juga patut menjadi catatan. Pengadilan HAM atas Peristiwa Paniai ini terkesan tidak siap menyelenggarakan proses terhadap peristiwa hukum sepenting kejahatan kemanusiaan."
Atas berbagai catatan buruk dalam Pengadilan HAM atas Peristiwa Paniai, koalisi mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Agung RI. Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung RI juga diminta menindaklanjuti fakta persidangan dan menggelar upaya hukum lanjutan.
Baca Juga: Vonis Bebas Isak Sattu Dinilai Bukti Negara Lemah dalam Kasus Paniai
"Baik terhadap terdakwa yang diputus bebas atau dengan menyeret para pelaku lain baik di tataran langsung atau komando ke pengadilan."
Negara Tak Berkutik Lawan Penjahat HAM
Putusan bebas Isak Sattu disebut koalisi sebagai bentuk tak berkutiknya negara melawan penjahat HAM. Dalam pandangan koalisi, putusan bebas ini adalah buah dari buruknya kinerja penegakan hukum untuk penuntasan pelanggaran HAM berat di Indonesia.
"Bukti bahwa negara tak berkutik terhadap para penjahat HAM di Indonesia."
Ketidakbecusan negara dalam penegakan hukum atas kasus ini, sebut koalisi, sudah dapat terlihat sejak gagalnya sejumlah tim yang dibuat untuk menuntaskannya. Kasus yang akhirnya disidik oleh Kejaksaan Agung sebagai pelanggaran HAM berat sejak Desember 2021 ini diproses dalam begitu banyak kejanggalan.
"Seperti yang telah dinyatakan oleh Koalisi Pemantau Paniai 2014 sejak prosesnya dimulai, penyidikan oleh Kejaksaan Agung berlangsung dengan begitu buruk."
Berita Terkait
-
Vonis Bebas Isak Sattu Dinilai Bukti Negara Lemah dalam Kasus Paniai
-
Vonis Bebas Mayor Isak Satu Buka Keraguan Para Korban Kasus HAM Paniai: Peradilan Cuma Panggung Sandiwara
-
Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai, Amnesty International Indonesia: Perlu Ada Penyidikan Ulang
-
Jaksa Penyidik dan Pejabat Utama Kejati Jateng Diperiksa Jamwas Kejagung: Pelanggaran Disiplin dan Wewenang
-
Tak Sudi Mayor Purn Isak Sattu Divonis Bebas Kasus HAM Berat Paniai, Kejagung Siap Ajukan Kasasi ke MA
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam