Suara.com - Koalisi Pemantau Paniai 2014 mempertanyakan kinerja Kejaksaan Agung RI dalam penyidikan kasus kekerasan Paniai, Papua. Pasalnya, hanya ada satu nama yang terseret sebagai terdakwa, yakni Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.
Tragedi kemanusiaan yang terjadi pada 7 dan 8 Desember 2014 itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Hanya saja, dalam vonis persidangan pada Kamis (8/12/20022), Isak Sattu dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas.
"Kinerja Kejaksaan Agung lewat penyidikan hingga Tim Jaksa Penuntut Umum yang pada akhirnya hanya menyeret satu nama terdakwa sangat patut dipertanyakan," tulis Koalisi Pemantau Paniai 2014 dalam siaran persnya, Jumat (9/12/2022).
Dalam hal ini, Isak Sattu selaku terdakwa dikenakan pertanggungjawaban komando dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hal ini berjalan tanpa ada proses hukum bersamaan dengan para pelaku lapangan.
Koalisi menyebut, terungkap sejumlah dugaan kuat terkait nama-nama eksekutor yang membunuh dan menganiaya para korban dalam proses pemeriksaan saksi. Apabila informasi itu benar tidak ditindaklanjuti, maka sudah sepatutnya keberpihakan Kejaksaan Agung RI untuk dipermasalahkan.
"Jika informasi berharga ini tidak ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penuntutan, keberpihakan Kejaksaan Agung sangat patut kita permasalahkan."
Koalisi Pemantau Paniai juga menyoroti soal tidak siapnya pengadilan HAM atas Peristiwa Paniai merujuk pada persiapan dan penyelenggaraannya. Misalnya, proses pencarian majelis hakim yang juga terdiri dari Hakim Ad-Hoc tercatat tidak berlangsung dengan berkualitas.
"Minimnya eksplorasi dari Majelis Hakim dan kendala teknis selama persidangan juga patut menjadi catatan. Pengadilan HAM atas Peristiwa Paniai ini terkesan tidak siap menyelenggarakan proses terhadap peristiwa hukum sepenting kejahatan kemanusiaan."
Atas berbagai catatan buruk dalam Pengadilan HAM atas Peristiwa Paniai, koalisi mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Agung RI. Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung RI juga diminta menindaklanjuti fakta persidangan dan menggelar upaya hukum lanjutan.
Baca Juga: Vonis Bebas Isak Sattu Dinilai Bukti Negara Lemah dalam Kasus Paniai
"Baik terhadap terdakwa yang diputus bebas atau dengan menyeret para pelaku lain baik di tataran langsung atau komando ke pengadilan."
Negara Tak Berkutik Lawan Penjahat HAM
Putusan bebas Isak Sattu disebut koalisi sebagai bentuk tak berkutiknya negara melawan penjahat HAM. Dalam pandangan koalisi, putusan bebas ini adalah buah dari buruknya kinerja penegakan hukum untuk penuntasan pelanggaran HAM berat di Indonesia.
"Bukti bahwa negara tak berkutik terhadap para penjahat HAM di Indonesia."
Ketidakbecusan negara dalam penegakan hukum atas kasus ini, sebut koalisi, sudah dapat terlihat sejak gagalnya sejumlah tim yang dibuat untuk menuntaskannya. Kasus yang akhirnya disidik oleh Kejaksaan Agung sebagai pelanggaran HAM berat sejak Desember 2021 ini diproses dalam begitu banyak kejanggalan.
"Seperti yang telah dinyatakan oleh Koalisi Pemantau Paniai 2014 sejak prosesnya dimulai, penyidikan oleh Kejaksaan Agung berlangsung dengan begitu buruk."
Berita Terkait
-
Vonis Bebas Isak Sattu Dinilai Bukti Negara Lemah dalam Kasus Paniai
-
Vonis Bebas Mayor Isak Satu Buka Keraguan Para Korban Kasus HAM Paniai: Peradilan Cuma Panggung Sandiwara
-
Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai, Amnesty International Indonesia: Perlu Ada Penyidikan Ulang
-
Jaksa Penyidik dan Pejabat Utama Kejati Jateng Diperiksa Jamwas Kejagung: Pelanggaran Disiplin dan Wewenang
-
Tak Sudi Mayor Purn Isak Sattu Divonis Bebas Kasus HAM Berat Paniai, Kejagung Siap Ajukan Kasasi ke MA
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah