Suara.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak berdampak terhadap dunia pariwisata Indonesia. Hal itu ia katakan setelah menegaskan mengenai pasal perzinaan yang menjadi sorotan warga negara asing (WNA).
"Oh tidak, tidak (berdampak ke pariwisata)," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Habiburokhman menegaskan pasal perzinaan di KUHP merupakan delik aduan. Menurutnya pariwisata tidak akan terganggu dengan keberadaan KUHP, selama tidak disebarkannya hoaks mengenai pasal-pasal yang tidak benar.
"Tinggal yang paling penting kita jangan ikutan sebarkan hoaks ya kita juga sama sama justru meluruskan ke masyarakat intenasional," kata Habiburokhman.
Ia berpandangan tersebarnya hoaks mengenai KUHP justru menjadi keuntungan bagi pihak-pihak yang ingin mengambil pasar pariwisata Indonesia.
"Karena kan ini pasti jadi amunisi oleh pihak-pihak yang berkepentingan merebut pasar pariwisata Indonesia, dihembuskan isu yang tidak benar. Ya kita luruskan," ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, Habiburokhman memastikan pelaku perjalanan atau turis asing mancanegara tidak akan dipenjara hanya karena berlibur dan menginap dengan pasangan di luar hubungan pernikahan di Indonesia.
Kepastian itu disampaikam Habiburokhman menanggapi sorotan media asing ihwal pasal yang mengatur perzinaan atau kumpul kebo di KUHP baru. Warga negara asing khawatir mereka akan terkena sanksi pidana hanya karena menginap dengan pasangan di luar pernikahan ketika berlibur di tanah air.
Tetapi Habiburokhman menegaskam pasal tersebut merupakan delik aduan. Dengan begitu perlu ada aduan untuk memprosesnya secara pidana. Adapun pengadu dibuat terbatas, hanya pasangan suami/istri sah atau orang tua dari pelaku yang dituduh melakukan zina.
"Saya pikir ini nggak akan menjadi masalah bagi warga negara asing yang ke Indonesia bukan suami istri, mereka tinggal bersama dan lain sebagainya. Karena tidak akan ada pengaduan dari pasangan suami atau istri mereka. Yang dipersoalkan adalah kalau ada yang mengadukan dari pasangan suami atau istrinya," kata Habiburokhman.
Karena itu turis diimbau untuk tidak risau untuk memilih Indonesia menjadi destinasi wisata mereka hanya karena pasal zina di KUHP.
Turis asing kata Habiburokhman, tidak akan ditangkap meski sekamar dengan pasangan di luar pernikahan. Justru menurut dia, jika ada yang menangkap turis-turis tersebut, orang yang menangkap bisa dipidanakan.
Berita Terkait
-
Anggota DPR: Pengelola Hotel Jangan Takut KUHP
-
Banyak yang Menolak, Fitri Salhuteru Malah Dukung Pasal Perzinahan
-
Habiburokhman Pastikan Turis Asing Bukan Suami-istri Boleh Tidur Sekamar, Asal Tidak Ada Aduan
-
Kritik Keras KUHP Baru, Hotman Paris: DPR Bukan Ahli Pidana, Main Yes-yes Aja!
-
Vonis Bebas Mayor Isak Satu Buka Keraguan Para Korban Kasus HAM Paniai: Peradilan Cuma Panggung Sandiwara
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Ciptakan Ruang Aman Pascabencana, 'Zona Anak' Hadir di Aceh Tamiang
-
Tinggi Air Pintu Pasar Ikan Turun, Genangan Rob di Depan JIS Ikut Surut
-
Luka Lama di Tahun Baru: Saat Pesta Rakyat Jakarta Berubah Jadi Arena Tawuran
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
-
Roy Suryo Siapkan Gibran Black Paper, Soroti Riwayat Pendidikan hingga Legalitas Ijazah Wapres
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
Tabrak Lari di Tambora Tewaskan Dua Orang, Mobil Pelaku Ringsek Ditabrak Kereta
-
Pesepeda Luka Kepala Ditabrak Mobil Listrik di Jalan Sudirman
-
Puncak Musim Hujan, BMKG Minta Warga DIY Waspadai Banjir dan Longsor