Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pelaku perjalanan atau turis asing mancanegara tidak akan dipenjara hanya karena berlibur dan menginap dengan pasangan di luar hubungan pernikahan di Indonesia.
Kepastian itu disampaikam Habiburokhman menanggapi sorotan media asing ihwal pasal yang mengatur perzinaan atau kumpul kebo di KUHP baru. Warga negara asing khawatir mereka akan terkena sanksi pidana hanya karena menginap dengan pasangan di luar pernikahan ketika berlibur di tanah air.
Tetapi Habiburokhman menegaskam pasal tersebut merupakan delik aduan. Dengan begitu perlu ada aduan untuk memprosesnya secara pidana. Adapun pengadu dibuat terbatas, hanya pasangan suami/istri sah atau orang tua dari pelaku yang dituduh melakukan zina.
"Saya pikir ini nggak akan menjadi masalah bagi warga negara asing yang ke Indonesia bukan suami istri, mereka tinggal bersama dan lain sebagainya. Karena tidak akan ada pengaduan dari pasangan suami atau istri mereka. Yang dipersoalkan adalah kalau ada yang mengadukan dari pasangan suami atau istrinya," kata Habiburokhman, Jumat (9/12/2022).
Karena itu turis diimbau untuk tidak risau untuk memilih Indonesia menjadi destinasi wisata mereka hanya karena pasal zina di KUHP.
Habiburokhman memastikan tidak akan ditangkap turis asing yang menginap dengan pasangan di luar pernikahan. Justru menurut dia, jika ada yang menangkap turis-turis tersebut, orang yang menangkap bisa dipidanakan.
"Kalau orang asing dateng ke sini tidak menikah, tidur sekamar ditangkap, nggak ada, malah itu menjadi pidana kan (orang yang menangkap). Tapi kalau ada pasangan suami istri WNI, apalagi dilaporkan oleh pasangan sahnya ya itu kan sama seperti yang berlaku kemarin (KUHP lama)," kata Habiburokhman.
Delik Aduan
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan ihwal pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur pidana untuk hubungan seks di luar pernikahan atau zina. Ia berujar pasal tersebut merupakan delik aduan.
Baca Juga: Dampak Positif RKUHP Menurut Habiburokhman: Kasus Seperti Rizieq Shihab Tak Bisa Dipidana
"Iya jadi begini, ada beberapa pasal yang kita lihat memang perlu sosialisasi lebih jauh walaupun itu berlaku nanti tiga tahun lagi. Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Sebelumnya pasal tersebut tidak hanya menjadi kontroversi oleh masyarakat di Indonesia, namun lebih dari itu, pasal terkait perzinaan disorot media asing.
Tidak sedikit yang mengkhawatirkan pasal tersebut bakal menyasar para pelancong dari luar negeri yang ingin berlibur di Indonesia. Menjawab itu, Dasco kembali menegaskan pasal terkait merupakan delik aduan.
"Itu kan, satu delik aduan. Kedua, memang yang melaporkan keluarga terdekat. Kalau turis-turis ya masa keluarganya mau ngelaporin ke sini? Gitu kira-kira lah, kira-kira begitu," kata Dasco.
Bakal Sosialisasi
Sebelumnya DPR memastikan akan melakulan sosialisasi KUHP kepada pihak asing atau pihak di luar negeri. Sosialisasi itu dilakukan untuk menjawab sorotan dari negara-negara luar, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap KUHP.
Berita Terkait
-
Kritik Keras KUHP Baru, Hotman Paris: DPR Bukan Ahli Pidana, Main Yes-yes Aja!
-
HIMA Persis Jawa Barat Gelar Aksi Tolak Pasal Kontroversi UU KUHP
-
DPR RI Belum Kirim Draf Resmi KUHP ke Istana, Padahal Tinggal Diteken Jokowi
-
Isu Pembatalan Ribuan Penerbangan ke Bali Karena KUHP, Angkasa Pura : Semua Normal
-
Dampak Positif RKUHP Menurut Habiburokhman: Kasus Seperti Rizieq Shihab Tak Bisa Dipidana
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
Terkini
-
Diplomasi atau Kompromi: Membaca Kursi Panas Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza
-
Indonesia Diminta Tiru Thailand Dalam Antisipasi Virus Nipah
-
Tragedi Malam Berdarah di Blitar, Menantu Habisi Mertua Usai Dicaci Maki dan Diancam Pakai Gergaji
-
5 Poin Geger Kesaksian Ahok: Heran Kekuatan Riza Chalid, Sentil Menteri BUMN
-
DIY Diguncang Gempa M4,5, Dua Orang Terluka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Menlu Sugiono Sebut Indonesia Gabung 'Dewan Trump' Tanpa Iuran, Ini Fakta-faktanya
-
Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Aksi Buruh di Monas
-
Ahok Heran 'Kesaktian' Riza Chalid di Korupsi Minyak Pertamina: Sekuat Apa Sih Beliau?
-
7 Fakta Nyesek Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat
-
Pengakuan Getir Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat