Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pelaku perjalanan atau turis asing mancanegara tidak akan dipenjara hanya karena berlibur dan menginap dengan pasangan di luar hubungan pernikahan di Indonesia.
Kepastian itu disampaikam Habiburokhman menanggapi sorotan media asing ihwal pasal yang mengatur perzinaan atau kumpul kebo di KUHP baru. Warga negara asing khawatir mereka akan terkena sanksi pidana hanya karena menginap dengan pasangan di luar pernikahan ketika berlibur di tanah air.
Tetapi Habiburokhman menegaskam pasal tersebut merupakan delik aduan. Dengan begitu perlu ada aduan untuk memprosesnya secara pidana. Adapun pengadu dibuat terbatas, hanya pasangan suami/istri sah atau orang tua dari pelaku yang dituduh melakukan zina.
"Saya pikir ini nggak akan menjadi masalah bagi warga negara asing yang ke Indonesia bukan suami istri, mereka tinggal bersama dan lain sebagainya. Karena tidak akan ada pengaduan dari pasangan suami atau istri mereka. Yang dipersoalkan adalah kalau ada yang mengadukan dari pasangan suami atau istrinya," kata Habiburokhman, Jumat (9/12/2022).
Karena itu turis diimbau untuk tidak risau untuk memilih Indonesia menjadi destinasi wisata mereka hanya karena pasal zina di KUHP.
Habiburokhman memastikan tidak akan ditangkap turis asing yang menginap dengan pasangan di luar pernikahan. Justru menurut dia, jika ada yang menangkap turis-turis tersebut, orang yang menangkap bisa dipidanakan.
"Kalau orang asing dateng ke sini tidak menikah, tidur sekamar ditangkap, nggak ada, malah itu menjadi pidana kan (orang yang menangkap). Tapi kalau ada pasangan suami istri WNI, apalagi dilaporkan oleh pasangan sahnya ya itu kan sama seperti yang berlaku kemarin (KUHP lama)," kata Habiburokhman.
Delik Aduan
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan ihwal pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur pidana untuk hubungan seks di luar pernikahan atau zina. Ia berujar pasal tersebut merupakan delik aduan.
Baca Juga: Dampak Positif RKUHP Menurut Habiburokhman: Kasus Seperti Rizieq Shihab Tak Bisa Dipidana
"Iya jadi begini, ada beberapa pasal yang kita lihat memang perlu sosialisasi lebih jauh walaupun itu berlaku nanti tiga tahun lagi. Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Sebelumnya pasal tersebut tidak hanya menjadi kontroversi oleh masyarakat di Indonesia, namun lebih dari itu, pasal terkait perzinaan disorot media asing.
Tidak sedikit yang mengkhawatirkan pasal tersebut bakal menyasar para pelancong dari luar negeri yang ingin berlibur di Indonesia. Menjawab itu, Dasco kembali menegaskan pasal terkait merupakan delik aduan.
"Itu kan, satu delik aduan. Kedua, memang yang melaporkan keluarga terdekat. Kalau turis-turis ya masa keluarganya mau ngelaporin ke sini? Gitu kira-kira lah, kira-kira begitu," kata Dasco.
Bakal Sosialisasi
Sebelumnya DPR memastikan akan melakulan sosialisasi KUHP kepada pihak asing atau pihak di luar negeri. Sosialisasi itu dilakukan untuk menjawab sorotan dari negara-negara luar, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap KUHP.
Berita Terkait
-
Kritik Keras KUHP Baru, Hotman Paris: DPR Bukan Ahli Pidana, Main Yes-yes Aja!
-
HIMA Persis Jawa Barat Gelar Aksi Tolak Pasal Kontroversi UU KUHP
-
DPR RI Belum Kirim Draf Resmi KUHP ke Istana, Padahal Tinggal Diteken Jokowi
-
Isu Pembatalan Ribuan Penerbangan ke Bali Karena KUHP, Angkasa Pura : Semua Normal
-
Dampak Positif RKUHP Menurut Habiburokhman: Kasus Seperti Rizieq Shihab Tak Bisa Dipidana
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Sempat Tanya Menu Makan Malam, Jadi Pesan Terakhir Arinjani Sebelum Tewas Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Andi Gani Tegaskan Perayaan May Day di Monas 'Nol Dana Negara' Meski akan Dihadiri Prabowo
-
Pola Kekerasan Sejak Lama, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Lonjakan Korban Daycare Little Aresha
-
Krisis Energi Tekan Kelas Menengah Indonesia, Satu Guncangan Bisa Jadi Miskin
-
Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional
-
Dunia Harus Tahu! 8 Juta Warga Sudan Terancam Kelaparan, 700 Ribu Anak di Ambang Maut
-
Stasiun Bekasi Timur Dibuka Lagi, KAI Pastikan Asepek Keselematan Sudah Terpenuhi
-
Dikritik Perang Lawan Iran, Donald Trump Murka ke Kanselir Jerman: Dia Gak Tahu Apa-apa
-
Ketergantungan Energi Fosil Bebani APBN, Transisi Energi Bisa Jadi Solusi?
-
Raja Charles Sindir Trump di Gedung Putih, Candaan soal Bahasa Prancis Bikin Ruangan Pecah