Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pelaku perjalanan atau turis asing mancanegara tidak akan dipenjara hanya karena berlibur dan menginap dengan pasangan di luar hubungan pernikahan di Indonesia.
Kepastian itu disampaikam Habiburokhman menanggapi sorotan media asing ihwal pasal yang mengatur perzinaan atau kumpul kebo di KUHP baru. Warga negara asing khawatir mereka akan terkena sanksi pidana hanya karena menginap dengan pasangan di luar pernikahan ketika berlibur di tanah air.
Tetapi Habiburokhman menegaskam pasal tersebut merupakan delik aduan. Dengan begitu perlu ada aduan untuk memprosesnya secara pidana. Adapun pengadu dibuat terbatas, hanya pasangan suami/istri sah atau orang tua dari pelaku yang dituduh melakukan zina.
"Saya pikir ini nggak akan menjadi masalah bagi warga negara asing yang ke Indonesia bukan suami istri, mereka tinggal bersama dan lain sebagainya. Karena tidak akan ada pengaduan dari pasangan suami atau istri mereka. Yang dipersoalkan adalah kalau ada yang mengadukan dari pasangan suami atau istrinya," kata Habiburokhman, Jumat (9/12/2022).
Karena itu turis diimbau untuk tidak risau untuk memilih Indonesia menjadi destinasi wisata mereka hanya karena pasal zina di KUHP.
Habiburokhman memastikan tidak akan ditangkap turis asing yang menginap dengan pasangan di luar pernikahan. Justru menurut dia, jika ada yang menangkap turis-turis tersebut, orang yang menangkap bisa dipidanakan.
"Kalau orang asing dateng ke sini tidak menikah, tidur sekamar ditangkap, nggak ada, malah itu menjadi pidana kan (orang yang menangkap). Tapi kalau ada pasangan suami istri WNI, apalagi dilaporkan oleh pasangan sahnya ya itu kan sama seperti yang berlaku kemarin (KUHP lama)," kata Habiburokhman.
Delik Aduan
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan ihwal pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur pidana untuk hubungan seks di luar pernikahan atau zina. Ia berujar pasal tersebut merupakan delik aduan.
Baca Juga: Dampak Positif RKUHP Menurut Habiburokhman: Kasus Seperti Rizieq Shihab Tak Bisa Dipidana
"Iya jadi begini, ada beberapa pasal yang kita lihat memang perlu sosialisasi lebih jauh walaupun itu berlaku nanti tiga tahun lagi. Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Sebelumnya pasal tersebut tidak hanya menjadi kontroversi oleh masyarakat di Indonesia, namun lebih dari itu, pasal terkait perzinaan disorot media asing.
Tidak sedikit yang mengkhawatirkan pasal tersebut bakal menyasar para pelancong dari luar negeri yang ingin berlibur di Indonesia. Menjawab itu, Dasco kembali menegaskan pasal terkait merupakan delik aduan.
"Itu kan, satu delik aduan. Kedua, memang yang melaporkan keluarga terdekat. Kalau turis-turis ya masa keluarganya mau ngelaporin ke sini? Gitu kira-kira lah, kira-kira begitu," kata Dasco.
Bakal Sosialisasi
Sebelumnya DPR memastikan akan melakulan sosialisasi KUHP kepada pihak asing atau pihak di luar negeri. Sosialisasi itu dilakukan untuk menjawab sorotan dari negara-negara luar, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap KUHP.
Berita Terkait
-
Kritik Keras KUHP Baru, Hotman Paris: DPR Bukan Ahli Pidana, Main Yes-yes Aja!
-
HIMA Persis Jawa Barat Gelar Aksi Tolak Pasal Kontroversi UU KUHP
-
DPR RI Belum Kirim Draf Resmi KUHP ke Istana, Padahal Tinggal Diteken Jokowi
-
Isu Pembatalan Ribuan Penerbangan ke Bali Karena KUHP, Angkasa Pura : Semua Normal
-
Dampak Positif RKUHP Menurut Habiburokhman: Kasus Seperti Rizieq Shihab Tak Bisa Dipidana
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Iran Ungkap Dapat Dukungan Militer Rusia dan China untuk Hadapi Israel-AS
-
Alasan Bupati dan Sekda Cilacap Diperiksa di Banyumas, Kapolres Juga Ikut Terseret!
-
Modus Bupati dan Sekda Cilacap 'Korupsi Skema THR', Bak 'Preman' Kejar Setoran
-
Rudal Iran Hantam Pangkalan AS di Arab Saudi Hingga 5 Pesawat Tanker BBM Rusak Parah Sekali
-
Mojtaba Khamenei 2 Kali Lolos dari Maut Serangan AS-Israel
-
Iran Diminta Fokus Lawan Amerika Serikat Tanpa Ganggu Keamanan Negara-Negara Arab
-
Rusia dan China Bersatu Bantu Iran Lawan Amerika Serikat Pakai Satelit Canggih Hingga Rudal Pembunuh
-
Drone Murah Iran Shahed-136 Berhasil Bikin AS dan Israel Pusing Karena Boros Biaya Amunisi
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta