Suara.com - Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo akan melangsungkan pernihakan dengan Erina Gudono di Yogyakarta pada Sabtu (10/12) besok.
Pada pernikahan Kaesang, keluarga Jokowi menyatakan tidak menerima pemberian amplop atau dalam bentuk apapun. Hal itu juga dipertegas di udangan yang disebarkan kepada para tamu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut seorang penyelenggara negara memang tidak diperkenankan untuk sembarangan menerima pemberiaan dalam bentuk apapun, karena dikhawatirkan memiliki maksud tertentu dari si pemberi.
Plt Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut lembaganya seringkali mendapat laporan gratifikasi dari penyelenggara yang menggelar acara seperti pernikahan anggota keluarganya.
"Memang di beberapa pengalaman yang ada di KPK, beberapa kali menerima juga laporan gratifikasi. Misalnya terkait dengan pernikahan dari anak maupun keluarga ataupun keluarga inti dari penyelenggara negara itu sendiri kepada KPK," kata Ali ditemui wartawan saat menghadiri peringatan Hakordia di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).
Jika sudah terlanjur menerima pemberiaan, penyelenggara negara memiliki waktu 30 hari kerja untuk melaporkan ke KPK. Hal itu sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Dilaporkan kepada KPK, dilakukan analisis, telahan, dan kemudian nanti ada ketetapan. Maka itu bagian dari gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya kah atau tidak, sehingga nanti akan disampaikan kepada para pelapor gratifikasi," jelas Ali.
Lebih lanjut Ali menjelaskan soal pengecualian pemberian yang dapat diterima penyelenggara negara dari acara yang dilaksanakannya. Pengecualian itu merujuk pada tolak ukur sesuai dengan undang-undang.
"Sehingga nanti ada parameter yang dijadikan penilaian oleh tim gratifikasi di KPK. Apa kemudian ditentukan, ditetapkan sebagai milik negara kah? Atau kemudian memang boleh dipergunakan oleh penyelenggara negara yang menerima," kata Ali.
Tag
Berita Terkait
-
Surya Paloh Absen Tapi SBY Hadir di Pernikahan Kaesang, Tanda Demokrat Gantikan Posisi NasDem di Kabinet Jokowi?
-
Bocil Kaos Kutang Ini Bikin Kaesang Pangarep Kepergok Ngomel Saat Prosesi Siramannya
-
Berkah Pengusaha Karangan Bunga: Banjir Orderan di Nikahan Kaesang-Erina, Lebih Ramai Dibanding Gibran dan Kahiyang
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan