Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Profesor Topo Santoso, juga memberikan paparan soal pembaruan KUHP. Menurutnya, pembaharuan hukum pidana memang dibutuhkan. Lewat KUHP baru, kini diatur 3 pilar hukum pidana mulai dari tindak pidana, tanggung jawab pidana, serta pidana dan pemidanaan.
"Buku I KUHP, banyak sekali pembaruan doktrin yang dulu zaman Belanda belum diatur. Tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana diatur dalam BAB II KUHP," jelasnya.
Profesor Topo juga menjelaskan bahwa KUHP baru mengatur jelas tentang alasan ‘pemaaf’ yang dapat meringankan hukuman pidana dari seseorang. Dalam pasal 40 diatur bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada melakukan tindak pidana belum berumur 12 tahun.
Ia juga menegaskan bahwa tim penyusun KUHP telah mengikuti asas atau teori dalam kriminalisasi hukum pidana, yang harus lex scripta, serta lex certa yang jelas dan tegas. KUHP disusun berdasarkan perdebatan satu ketentuan pidana yang mempertimbangkan pemidanaan seseorang dengan mudah atau tidak.
"Kita menghindarkan orang terjerat dari aturan pidana. Termasuk memuat ketentuan-ketentuan yang bukan delik biasa. Tapi aduan. Untuk mengurangi kemungkinan itu," ujarnya.
Turut melengkapi, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember, I Gede Widhiana menjelaskan pengaturan tindak pidana khusus diatur dalam Bab 35. Bab tersebut mengatur mengenai 5 kategori pidana khusus seperti tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkoba.
"Tidak semua yang diatur dalam UU sektoral akan hilang ketika masuk dalam tindak pidana khusus KUHP. Publik mempertanyakan, bagaimana dengan UU Tipikornya [Tindak Pidana Korupsi]? Perlu saya sampaikan bahwa, UU Tipikor tidak hilang karena pengaturan tindak pidana khusus," ungkapnya.
Sosialisasi KUHP yang berlangsung secara hybrid ini telah diikuti oleh 547 peserta daring dan 100 peserta luring. Lewat kegiatan ini, diharapkan dapat meneruskan informasi terkait penyesuaian KUHP kepada elemen-elemen publik.
Di hari yang sama (8/12), Sosialisasi KUHP juga berlangsung di Universitas Internasional Batam dan turut mengundang para ahli. Harapannya, sosialisasi yang dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya keberadaan KUHP baru, agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat yang ada saat ini.
Baca Juga: Jerman Diklaim Tarik Warganya dari indonesia Dampak Pengesahan KUHP
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan