Suara.com - Setara Institute dan International NGO Forum on Indonesian Development mencatat angka kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia selama tahun 2022 mendapat nilai terendah.
Kebebasan berekspresi di Indonesia berdasarkan data survei Setara Institute hanya mendapat nilai 1,5. Skala pengukuran yang ditetapkan dengan nilai rentang dari 1-7.
Setara melaporkan indeks kebebasan berekspresi tersebut mengalami penurunan sebesar 0,1 dibanding tahun 2021 yang mendapatkan skor 1,6.
"Upaya perlindungan dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat masih jauh dari harapan. Alih-alih beranjak lebih baik, skor pada indikator ini justru mengalami regresi sebesar 0,1 dari tahun sebelumnya," kata peneliti Setara Institute Sayyidatul Insyiah dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/12/2022).
Selain itu, Sayyidatul menilai mengesahkan KUHP baru juga akan berpotensi melanggengkan pembatasan kebebasan berekspresi di masyarakat.
"Pasal-pasal karet dalam KUHP yang sangat rentan memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat," kata Sayyidatul.
Sayyidatul menambahkan skor indeks Kinerja HAM (IKH) di Indonesia di tahun 2022 yakni 3,3. Jumlah itu meningkat sebanyak 0,3 pada tahun sebelumnya.
Adapun indikator hak lainnya yakni hak hidup sebesar 3,1, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan sebesar 3,3, hak atas kesehatan sebesar 4,2, hak atas pendidikan sebesar 4,4 dan hak atas tanah sebesar 2,2. Dalam indeks yang dicatat Setara, tidak ada satupun IKH yang mencapai skor 5.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Soal Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar: Kami Gak Sebut Itu Kecolongan
Berita Terkait
-
Setara Institute Sebut Upaya Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional Sengaja Dilakukan Pemerintah
-
SETARA Institute: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Pengkhianatan Reformasi!
-
Soal Ferry Irwandi, Komisi I DPR Beri Pesan ke TNI: Banyak Kasus Lain yang Lebih Urgent Ditindak
-
5 Fakta Penting Aksi Bendera One Piece Ustaz Felix yang Jadi Uji Kebijakan Publik
-
Kang Maman: Fenomena Bendera One Piece Picu Trauma, Imajinasi Rakyat Dibatasi Aparat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas