Suara.com - Setara Institute dan International NGO Forum on Indonesian Development mencatat angka kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia selama tahun 2022 mendapat nilai terendah.
Kebebasan berekspresi di Indonesia berdasarkan data survei Setara Institute hanya mendapat nilai 1,5. Skala pengukuran yang ditetapkan dengan nilai rentang dari 1-7.
Setara melaporkan indeks kebebasan berekspresi tersebut mengalami penurunan sebesar 0,1 dibanding tahun 2021 yang mendapatkan skor 1,6.
"Upaya perlindungan dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat masih jauh dari harapan. Alih-alih beranjak lebih baik, skor pada indikator ini justru mengalami regresi sebesar 0,1 dari tahun sebelumnya," kata peneliti Setara Institute Sayyidatul Insyiah dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/12/2022).
Selain itu, Sayyidatul menilai mengesahkan KUHP baru juga akan berpotensi melanggengkan pembatasan kebebasan berekspresi di masyarakat.
"Pasal-pasal karet dalam KUHP yang sangat rentan memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat," kata Sayyidatul.
Sayyidatul menambahkan skor indeks Kinerja HAM (IKH) di Indonesia di tahun 2022 yakni 3,3. Jumlah itu meningkat sebanyak 0,3 pada tahun sebelumnya.
Adapun indikator hak lainnya yakni hak hidup sebesar 3,1, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan sebesar 3,3, hak atas kesehatan sebesar 4,2, hak atas pendidikan sebesar 4,4 dan hak atas tanah sebesar 2,2. Dalam indeks yang dicatat Setara, tidak ada satupun IKH yang mencapai skor 5.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Soal Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar: Kami Gak Sebut Itu Kecolongan
Berita Terkait
-
Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi
-
Hendardi Minta Presiden Turun Tangan Usut Oknum TNI yang Diduga Halangi Penyidikan Korupsi
-
Pengamanan Rumah Jampidsus Jadi Sorotan, Prabowo Didesak Cegah Intervensi Penegakan Hukum
-
Aturan Pendirian Rumah Ibadah Dinilai Gagal Lindungi Minoritas, Prabowo Diminta Cabut
-
Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Sengaja Dibakar atau Kecelakaan? Misteri Tewasnya Santri di Lombok Tengah Masuk Meja DPR
-
Kejagung Bantah Febrie Umrah: Nggak Bener, Dia Sudah Dicekal dan Tak Dijaga TNI Lagi!
-
MPLS Sekolah Rakyat Fokus Bangun Literasi Digital, Siswa Baru Dibekali Etika Pakai Medsos
-
KPK Dalami Alasan Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli
-
Pakar UGM Ingatkan Mutasi ASN Tak Boleh Jadi Alat Balas Dendam Menteri
-
FBI Turun Tangan! Dolar dan Emas 74 Kg Bukti Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dicek Keasliannya
-
Ada Pihak Coba Adu Domba? Kapolri di Mabes TNI: Silakan Langsung Berkomunikasi, Kami Terbuka!
-
Perancang Masjid Istiqlal hingga Monas Friedrich Silaban Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
-
Macet 850 Meter! Pembetonan Jalan Kebon Sirih 'Caplok' Dua Lajur Hingga September
-
Detik-detik Mahasiswa Hadang Mobil Berpelat Dinas Kejaksaan, Tuntut Transparansi Kasus Eks Jampidsus