Suara.com - Setara Institute dan International NGO Forum on Indonesian Development mencatat angka kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia selama tahun 2022 mendapat nilai terendah.
Kebebasan berekspresi di Indonesia berdasarkan data survei Setara Institute hanya mendapat nilai 1,5. Skala pengukuran yang ditetapkan dengan nilai rentang dari 1-7.
Setara melaporkan indeks kebebasan berekspresi tersebut mengalami penurunan sebesar 0,1 dibanding tahun 2021 yang mendapatkan skor 1,6.
"Upaya perlindungan dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat masih jauh dari harapan. Alih-alih beranjak lebih baik, skor pada indikator ini justru mengalami regresi sebesar 0,1 dari tahun sebelumnya," kata peneliti Setara Institute Sayyidatul Insyiah dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/12/2022).
Selain itu, Sayyidatul menilai mengesahkan KUHP baru juga akan berpotensi melanggengkan pembatasan kebebasan berekspresi di masyarakat.
"Pasal-pasal karet dalam KUHP yang sangat rentan memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat," kata Sayyidatul.
Sayyidatul menambahkan skor indeks Kinerja HAM (IKH) di Indonesia di tahun 2022 yakni 3,3. Jumlah itu meningkat sebanyak 0,3 pada tahun sebelumnya.
Adapun indikator hak lainnya yakni hak hidup sebesar 3,1, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan sebesar 3,3, hak atas kesehatan sebesar 4,2, hak atas pendidikan sebesar 4,4 dan hak atas tanah sebesar 2,2. Dalam indeks yang dicatat Setara, tidak ada satupun IKH yang mencapai skor 5.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Soal Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar: Kami Gak Sebut Itu Kecolongan
Berita Terkait
-
Pelibatan TNI dalam R-Perpres Penanggulangan Terorisme Dikritik, Ancam Demokrasi dan Kebebasan Sipil
-
Saat Tawa Kini Diawasi: Menakar Meme di Tengah Ruang Ekspresi yang Kain Menyempit
-
Pandji Pragiwaksono dan Polemik Kebebasan Berekspresi: Bisakah Komedi Dipolisikan?
-
YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan