"Peraturan itu hanya memperjelas dari yang kita miliki saat ini, hanya orang-orang tertentu yang berhak mengajukan pengaduan," katanya.
"Kami tidak khawatir dan tidak merasa itu akan berdampak pada bisnis kami."
Ada sejumlah batasan yang meminimalkan risiko
Karena pemberitaan media internasional yang terlalu fokus pada pasal perzinahan, mungkin banyak turis, termasuk dari Australia, yang menjadi takut datang ke Indonesia.
Tapi para ahli mengatakan turis tidak perlu terlalu khawatir terjerat undang-undang baru tersebut.
Dr Simon Butt, profesor dan direktur Pusat Hukum Asia dan Pasifik Universitas Sydney mengatakan larangan seks untuk pasangan yang belum menikah tidak mungkin mempengaruhi turis.
"Asalkan tidak ada pengaduan kepada polisi Indonesia," Profesor Butt memperingatkan.
"Polisi tidak dapat melakukan penyelidikan perzinahan atau hidup bersama tanpa pengaduan."
"Dan tidak sembarang orang bisa mengadu."
Sampai KUHP ini berlaku, larangan perzinahan yang sekarang ada, bukan seks pranikah, tetap berlaku.
Menurut Dr Ken Setiawan dari Asia Institute di University of Melbourne, karena pengaduan hanya bisa diajukan oleh anggota keluarga, hal itu mengurangi risiko turis.
"Ada batasan siapa yang dapat mengajukan laporan," kata Ken kepada ABC.
"Batasan itu ada. Itu mengurangi risiko orang asing dituntut."
Namun, jika orang dituntut, mereka akan menghadapi hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal 10 juta rupiah.
Hukuman yang bisa menjerat turis asing
Mereka yang datang Indonesia untuk berpesta juga menghadapi ancaman denda yang sama di bawah KUHP yang baru.
"Barangsiapa mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum, atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp10 juta," bunyi Pasal 316.
Berita Terkait
-
Harga Emas Antam Anjlok Dalam di Sabtu Pagi
-
Apa itu Nitrous Oxide? Ini Manfaat dan Bahaya Gas di Whip Pink
-
Jokowi ke Makassar, Pidato di Rakernas PSI: Ada Kejutan Soal Posisi Strategis?
-
Warga Kampung Sawah Gelar Aksi Tolak Hiburan Malam Party Station
-
Viral Ustaz Mengajar 85 Anak Tanpa Bayaran, Rela Lapar dan Hampir Terusir dari Kontrakan
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang
-
Satu Abad NU, Gus Yahya: Persatuan Menguat Usai Dinamika yang Hebat
-
Menhan Ungkap Pertemuan Prabowo dan Tokoh Oposisi: Apa yang Dibahas?
-
Risiko Matahari Kembar di Tubuh Polri, Mengapa Kapolri Pilih Mundur Ketimbang Jadi Menteri?
-
Aktivis 98 Kritik Pernyataan 'Titik Darah Penghabisan' Kapolri: Siapa yang Mau Dihadapi?
-
Geger! Jutaan Dokumen Rahasia Jeffrey Epstein Dirilis, Nama Donald Trump Muncul 5.300 Kali
-
Diterpa Isu Reshuffle, Pratikno Tegas Bantah Siapkan Surat Pengunduran Diri
-
Kemenkes: Gas N2O yang Muncul di Kasus Lula Lahfah Punya Aturan Ketat