Suara.com - Kehadiran Anies Baswedan di Sulawesi Selatan sempat menjadi polemik lantaran dianggap sebagai kampanye terselubung dan memberikan kesan "curi start" pasca dirinya dideklarasikan sebagai bakal calon presiden yang diusung dari Partai NasDem.
Aksi protes atas kehadiran Anies di tanah Makassar pun terjadi pada Selasa, (06/12/2022) lalu yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Makassar. Protes mahasiswa tersebut tertuju kepada aktivitas Anies yang melakukan safari politik di berbagai daerah di Sulawesi Selatan, seperti Makassar, Pangkep, dan Maros.
Kehadiran Anies yang dianggap kampanye "hitam" tersebut didengar oleh Anies Baswedan dan ditanggapi langsung olehnya. Bagi Anies, hal yang dilakukannya tersebut adalah hak setiap warga negara Indonesia.
"Setiap warga negara (Indonesia) berhak untuk berkumpul, berserikat, kapan saja dimana saja" ujar Anies saat ditemui oleh wartawan di acara relawan NasDem di Makassar pada Sabtu, (10/12/2022) lalu.
Kebebasan berkumpul yang diungkap oleh Anies ini juga sudah diatur dalam undang-undang. Pemerintah Indonesia sendiri telah memberikan jaminan terhadap setiap warga negara untuk memiliki hak berkumpul dan berpendapat di negara demokrasi seperti Indonesia. Kebebasan berpendapat juga telah menjadi salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) dan mutlak di bawah undang-undang yang mengaturnya.
Adapun undang-undang yang mengatur soal kebebasan berkumpul dan berpendapat adalah sebagai berikut:
1. Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
2. Pasal 28E Ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi,"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat"
3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 23 ayat 2 yang berbunyi, Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”
4. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 25 yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Walaupun telah diatur oleh undang-undang, namun hal ini bersinggungan dengan KUHP yang baru-baru ini disahkan dan mendapat protes keras karena kontra dengan kebebasan berpendapat bahkan dianggap sebagai pasal antikritik.
Hal ini pun juga ditanggapi Anies sebagai bentuk kebebasan di republik demokrasi. "Ini (Indonesia) adalah sebuah negara demokrasi yang kebebasan berserikat dilindungi oleh Undang-undang." tambah Anies.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Tak Yakin Pemprov DKI Hapus Nama Anies di Lapangan Ingub, Politisi PDIP: Justru Era Anies Ada Upaya Hilangkan Jejak Ahok
-
Pemprov DKI Hilangkan Peninggalan Anies, Slogan Jakarta Kini Diubah
-
Heboh Ketua Umum Disebut Dukung Anies Baswedan, Hanura Beri Klarifikasi
-
Viral Video Ketua Umum Hanura Dukung Anies Baswedan, Begini Faktanya
-
Beda Salaman Anies dan Ahok di Pernikahan Kaesang-Erina, Satunya Langsung Turun Lainnya Mandek Panggung
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan
-
Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah
-
Bulog Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards (BEMA) di Jakarta Marketing Week 2026
-
DPR Soroti Langkah Pemerintah Gandeng Homeless Media: Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan
-
Penembak Acara Gedung Putih Ternyata Marah soal Iran, Donald Trump Jadi Target Utama
-
Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?
-
Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?
-
Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah
-
Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?