Suara.com - Kehadiran Anies Baswedan di Sulawesi Selatan sempat menjadi polemik lantaran dianggap sebagai kampanye terselubung dan memberikan kesan "curi start" pasca dirinya dideklarasikan sebagai bakal calon presiden yang diusung dari Partai NasDem.
Aksi protes atas kehadiran Anies di tanah Makassar pun terjadi pada Selasa, (06/12/2022) lalu yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Makassar. Protes mahasiswa tersebut tertuju kepada aktivitas Anies yang melakukan safari politik di berbagai daerah di Sulawesi Selatan, seperti Makassar, Pangkep, dan Maros.
Kehadiran Anies yang dianggap kampanye "hitam" tersebut didengar oleh Anies Baswedan dan ditanggapi langsung olehnya. Bagi Anies, hal yang dilakukannya tersebut adalah hak setiap warga negara Indonesia.
"Setiap warga negara (Indonesia) berhak untuk berkumpul, berserikat, kapan saja dimana saja" ujar Anies saat ditemui oleh wartawan di acara relawan NasDem di Makassar pada Sabtu, (10/12/2022) lalu.
Kebebasan berkumpul yang diungkap oleh Anies ini juga sudah diatur dalam undang-undang. Pemerintah Indonesia sendiri telah memberikan jaminan terhadap setiap warga negara untuk memiliki hak berkumpul dan berpendapat di negara demokrasi seperti Indonesia. Kebebasan berpendapat juga telah menjadi salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) dan mutlak di bawah undang-undang yang mengaturnya.
Adapun undang-undang yang mengatur soal kebebasan berkumpul dan berpendapat adalah sebagai berikut:
1. Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
2. Pasal 28E Ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi,"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat"
3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 23 ayat 2 yang berbunyi, Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”
4. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 25 yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Walaupun telah diatur oleh undang-undang, namun hal ini bersinggungan dengan KUHP yang baru-baru ini disahkan dan mendapat protes keras karena kontra dengan kebebasan berpendapat bahkan dianggap sebagai pasal antikritik.
Hal ini pun juga ditanggapi Anies sebagai bentuk kebebasan di republik demokrasi. "Ini (Indonesia) adalah sebuah negara demokrasi yang kebebasan berserikat dilindungi oleh Undang-undang." tambah Anies.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Tak Yakin Pemprov DKI Hapus Nama Anies di Lapangan Ingub, Politisi PDIP: Justru Era Anies Ada Upaya Hilangkan Jejak Ahok
-
Pemprov DKI Hilangkan Peninggalan Anies, Slogan Jakarta Kini Diubah
-
Heboh Ketua Umum Disebut Dukung Anies Baswedan, Hanura Beri Klarifikasi
-
Viral Video Ketua Umum Hanura Dukung Anies Baswedan, Begini Faktanya
-
Beda Salaman Anies dan Ahok di Pernikahan Kaesang-Erina, Satunya Langsung Turun Lainnya Mandek Panggung
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir