Suara.com - Kehadiran Anies Baswedan di Sulawesi Selatan sempat menjadi polemik lantaran dianggap sebagai kampanye terselubung dan memberikan kesan "curi start" pasca dirinya dideklarasikan sebagai bakal calon presiden yang diusung dari Partai NasDem.
Aksi protes atas kehadiran Anies di tanah Makassar pun terjadi pada Selasa, (06/12/2022) lalu yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Makassar. Protes mahasiswa tersebut tertuju kepada aktivitas Anies yang melakukan safari politik di berbagai daerah di Sulawesi Selatan, seperti Makassar, Pangkep, dan Maros.
Kehadiran Anies yang dianggap kampanye "hitam" tersebut didengar oleh Anies Baswedan dan ditanggapi langsung olehnya. Bagi Anies, hal yang dilakukannya tersebut adalah hak setiap warga negara Indonesia.
"Setiap warga negara (Indonesia) berhak untuk berkumpul, berserikat, kapan saja dimana saja" ujar Anies saat ditemui oleh wartawan di acara relawan NasDem di Makassar pada Sabtu, (10/12/2022) lalu.
Kebebasan berkumpul yang diungkap oleh Anies ini juga sudah diatur dalam undang-undang. Pemerintah Indonesia sendiri telah memberikan jaminan terhadap setiap warga negara untuk memiliki hak berkumpul dan berpendapat di negara demokrasi seperti Indonesia. Kebebasan berpendapat juga telah menjadi salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) dan mutlak di bawah undang-undang yang mengaturnya.
Adapun undang-undang yang mengatur soal kebebasan berkumpul dan berpendapat adalah sebagai berikut:
1. Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
2. Pasal 28E Ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi,"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat"
3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 23 ayat 2 yang berbunyi, Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”
4. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 25 yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Walaupun telah diatur oleh undang-undang, namun hal ini bersinggungan dengan KUHP yang baru-baru ini disahkan dan mendapat protes keras karena kontra dengan kebebasan berpendapat bahkan dianggap sebagai pasal antikritik.
Hal ini pun juga ditanggapi Anies sebagai bentuk kebebasan di republik demokrasi. "Ini (Indonesia) adalah sebuah negara demokrasi yang kebebasan berserikat dilindungi oleh Undang-undang." tambah Anies.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Tak Yakin Pemprov DKI Hapus Nama Anies di Lapangan Ingub, Politisi PDIP: Justru Era Anies Ada Upaya Hilangkan Jejak Ahok
-
Pemprov DKI Hilangkan Peninggalan Anies, Slogan Jakarta Kini Diubah
-
Heboh Ketua Umum Disebut Dukung Anies Baswedan, Hanura Beri Klarifikasi
-
Viral Video Ketua Umum Hanura Dukung Anies Baswedan, Begini Faktanya
-
Beda Salaman Anies dan Ahok di Pernikahan Kaesang-Erina, Satunya Langsung Turun Lainnya Mandek Panggung
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement