Suara.com - Tak hanya kalangan dalam negeri, dunia internasional juga turut ikut menyoroti pembuatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru RI yang disahkan dari naskah RKUHP pada pekan lalu.
Bahkan, pihak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui perwakilan di Indonesia memberikan kritik habis-habisan ke beberapa pasal dalam KUHP baru RI yang baru saja disahkan itu.
Secara keseluruhan, beberapa pasal dinilai bermasalah terutama terkait dengan melanggar unsur kebebasan sipil, kesetaraan, dan hak asasi manusia (HAM).
Berikut sederet pasal KUHP baru yang dikritik habis-habisan oleh PBB.
Pasal 188: Paham selain Pancasila
KUHP baru memuat hukuman pidana bagi seseorang yang menyebarkan atau mengembangkan ideologi selain Pancasila, khususnya Marxisme dan Leninisme.
Orang yang terbukti menyebarkan paham selain Pancasila bisa dipenjara hingga empat tahun.
Pasal 218 dan Pasal 256: Melanggar kebebasan berpendapat
PBB menyoroti pelanggaran kebebasan berpendapat, terutama dalam hal seperti mengkritik presiden yang diatur dalam Pasal 218.
Pasal tersebut menjatuhi pidana penjara hingga tiga tahun atau didenda hingga Rp 200 juta bagi siapapun yang dinilai merendahkan martabat presiden.
Pasal 256 juga dinilai problematis lantaran demo atau unjuk rasa yang tidak berizin akan dipidana. Adapun kesulitan memperoleh perizinan demo menjadi masalah utama dalam pasal tersebut.
Pasal 263 dan Pasal 264: Berpotensi mengancam kebebasan dan pers
KUHP baru memuat tentang pidana Pemberitahuan Bohong sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 263 dan Pasal 264. Sayangnya, kedua pasal tersebut justru dinilai mengancam kebebasan para pers dan dapat digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis.
Pasalnya, ada potensi seorang karya seorang jurnalis dinilai menyebarkan berita bohong padahal realitanya tidak demikian.
Pasal 263 memuat pidana yang diberikan kepada seorang pewarta berita bohong, yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Berita Terkait
-
Tim Sosialisasi KUHP Nasional: Tidak Bisa Pihak Lain Melapor soal Perzinaan, Apalagi Main Hakim Sendiri
-
Turis Takut Datang Ke Bali Karena Pasal Kumpul Kebo Disahkan, Wagub Bali: Jumlah Kunjungan Meningkat
-
Politisi Ini Pastikan Hotman Paris Tak Berani Gugat KUHP ke MK: Demi Konten Aja
-
Imigrasi Sebut Tak Ada Korelasi Antara Pengesahan KUHP dan Pariwisata, Klaim Kunjungan Turis Asing Meningkat
-
Pasal KHUP Zina-Kumpul Kebo Disorot, Dari mana Asal Kata Kumpul Kebo?
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal