Sedangkan Pasal 264 juga mengatur pidana bagi "orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan" akan dikenakan pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Pasal 408 dan Pasal 409: Kontrasepsi
Pasal selanjutnya yakni Pasal 408 dan Pasal 409 yang berpotensi mengkriminalisasi orang yang melakukan, menawarkan, atau mempromosikan alat kontrasepsi.
Pasal 414: Kriminalisasi LGBT
PBB juga turut menyoroti potensi kriminalisasi kelompok minoritas LGBT yang diatur dalam KUHP baru via Pasal 414.
Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang berbeda atau sesama jenis kelamin bisa dipenjara hingga satu tahun atau didenda hingga Rp50 juta.
Pasal 463, Pasal 464, dan Pasal 465: Hak aborsi
KUHP baru juga memuat kriminalisasi pelaku aborsi yang dimuat dalam Pasal 463 dan Pasal 464. Pasal selanjutnya yakni Pasal 465 memuat pidana bagi tenaga medis yang memberikan tindakan aborsi.
Pasal 411 dan Pasal 412: Melanggar privasi terkait dengan seks dan kohabitasi
Pasal 411 berpotensi menjadi alat pidana bagi pasangan yang melakukan seks di luar pernikahan.
Pasal 412 juga menjadi dasar pidana bagi orang yang tinggal bersama dengan yang bukan suami atau istrinya.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Tim Sosialisasi KUHP Nasional: Tidak Bisa Pihak Lain Melapor soal Perzinaan, Apalagi Main Hakim Sendiri
-
Turis Takut Datang Ke Bali Karena Pasal Kumpul Kebo Disahkan, Wagub Bali: Jumlah Kunjungan Meningkat
-
Politisi Ini Pastikan Hotman Paris Tak Berani Gugat KUHP ke MK: Demi Konten Aja
-
Imigrasi Sebut Tak Ada Korelasi Antara Pengesahan KUHP dan Pariwisata, Klaim Kunjungan Turis Asing Meningkat
-
Pasal KHUP Zina-Kumpul Kebo Disorot, Dari mana Asal Kata Kumpul Kebo?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya