Sedangkan Pasal 264 juga mengatur pidana bagi "orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan" akan dikenakan pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Pasal 408 dan Pasal 409: Kontrasepsi
Pasal selanjutnya yakni Pasal 408 dan Pasal 409 yang berpotensi mengkriminalisasi orang yang melakukan, menawarkan, atau mempromosikan alat kontrasepsi.
Pasal 414: Kriminalisasi LGBT
PBB juga turut menyoroti potensi kriminalisasi kelompok minoritas LGBT yang diatur dalam KUHP baru via Pasal 414.
Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang berbeda atau sesama jenis kelamin bisa dipenjara hingga satu tahun atau didenda hingga Rp50 juta.
Pasal 463, Pasal 464, dan Pasal 465: Hak aborsi
KUHP baru juga memuat kriminalisasi pelaku aborsi yang dimuat dalam Pasal 463 dan Pasal 464. Pasal selanjutnya yakni Pasal 465 memuat pidana bagi tenaga medis yang memberikan tindakan aborsi.
Pasal 411 dan Pasal 412: Melanggar privasi terkait dengan seks dan kohabitasi
Pasal 411 berpotensi menjadi alat pidana bagi pasangan yang melakukan seks di luar pernikahan.
Pasal 412 juga menjadi dasar pidana bagi orang yang tinggal bersama dengan yang bukan suami atau istrinya.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Tim Sosialisasi KUHP Nasional: Tidak Bisa Pihak Lain Melapor soal Perzinaan, Apalagi Main Hakim Sendiri
-
Turis Takut Datang Ke Bali Karena Pasal Kumpul Kebo Disahkan, Wagub Bali: Jumlah Kunjungan Meningkat
-
Politisi Ini Pastikan Hotman Paris Tak Berani Gugat KUHP ke MK: Demi Konten Aja
-
Imigrasi Sebut Tak Ada Korelasi Antara Pengesahan KUHP dan Pariwisata, Klaim Kunjungan Turis Asing Meningkat
-
Pasal KHUP Zina-Kumpul Kebo Disorot, Dari mana Asal Kata Kumpul Kebo?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan