News / Nasional
Senin, 12 Desember 2022 | 15:50 WIB
Yasona (Kemenkumham.go.id)

Suara.com - Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN disebut-sebut untuk menambahkan opsi pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Menanggapi itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan.

"Iya sebagian lah, iya. Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Tetapi Yasonna tidak menjelaskan detail, ia menyarankan agar persoalan teknis revisi UU IKN ditanyakan kepada Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa.

Yasonna hanya memastikan adanya usulan revisi tersebut bukan menandakan pemerintah dan DPR terburu-buru dalam mengesahkan UU IKN. Pasalnya usulan revisi itu disampaikan ketika UU IKN belum satu tahun disahkan.

"Mana ada (tergesa-gesa). Kajiannya itu dalam," kata Yasonna.

Bantah Tergesa-gesa

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya, membantah adanya anggapan revisi UU IKN tergesa-gesa untuk dilakukan, padahal aturan tersebut belum setahun disahkan.

Menurut Dasco, Undang-Undang IKN memang perlu dilakukan revisi. Usai melihat perkembangan, diakui Dasco memang ada beberapa yang perlu ditambahkan di dalam UU IKN.

Baca Juga: Menteri Yasonna Laoly Berada di Luar, Saat Gedung Kemenkumham Terbakar

"Itu supaya lebih sempurna," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Selain untuk mendekati kata sempurna, Dasco mengatakan revisi UU IKN dilakukan agar implementasi aturan tersebut dilakukan secara tepat. Termasuk mengenai dana atau pembiayaan UU IKN.

"Supaya implementasinya tepat dan juga waktu pengerjaan serta untuk mengumpulkan dananya bisa lebih mudah," kata Dasco.

Dasco mengatakan pelaksanaan revisi UU IKN memiliki tujuan ke arah lebih baik..

"Tentunya kita juga dengan semangat ingin juga supaya projek ini bisa terealisasi tentunya. DPR RI sudah dengan kajian yang matang itu kemudian menyetujui adanya revisi undang-undang IKN demikian," kata Dasco.

APBN Bakal Biayai IKN?

Load More